Berita Terkini

Tingkatkan Pemahaman Berperkara, KPU Karanganyar Ikuti Review Putusan MK Dalam Pemilihan Serentak 2020

KARANGANYAR – KPU Karanganyar mengikuti Diskusi Review Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Dalam Pemilihan Serentak 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (21/04/2021), secara daring diikuti oleh Ketua dan Anggota serta Pejabat Struktural dari 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Dalam sambutan dan arahannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yuliyanto Sudrajat menyampaikan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di Jawa Tengah, khususnya untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Serentak 2024. “Berdasarkan skema dari KPU RI yang disampaikan ke DPR RI dan Pemerintah bahwa usulan dari KPU RI terkait pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 selama 30 Bulan. Jika disetujui berarti bulan September 2021 kita sudah memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi”, terang Yulianto. Pada kesempatan tersebut Yulianto mengatakan bahwa kegiatan “Rabu Ingin Tahu” kali ini khusus mereview kembali putusan MK dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak 2020, antara lain meliputi proses persidangan sampai pada amar putusan MK. “Review hasil Putusan MK dalam PHP 2020 ternyata banyak hal baru untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita bersama dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan mendatang. Diperlukan kejelian, aspek kehati-hatian dan ketepatan dalam mengambil setiap kebijakan”, jelas Yulianto. “Kita sudah menjalani proses tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan baik, harapannya kedepan Pilkada atau Pemilu di Jawa Tengah khususnya di 2024 juga terselenggara dengan sukses. Silahkan dimanfaatkan forum “Rabu Ingin Tahu” sekaligus sebagai forum motivasi dan saling bertukar pikiran“, tambah Yulianto. Selanjutnya diskusi dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Dalam pemaparannya, Muslim menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar kita bisa belajar bersama-sama dalam rangka mengantisipasi masalah hukum yang nantinya akan berujung pada sengketa baik di Pilkada maupun Pemilu yang akan datang, dapat mengenali masalah yang menjadi objek dari sengketa, menemukan langkah-langkah untuk penyelesaian dan antisipasi serta mengetahui proses teknik penyelesaian sengketa di MK. “Ketika kita membahas putusan MK maka kita harus mendalami, menghayati, mencermati bagaimana pelanggaran itu terjadi, kemudian mencermati bagaimana cara MK menilai dan memutuskan sebuah perkara”, jelas Muslim. “Dalam putusan MK, akan muncul beberapa faktor-faktor hukum yang unik yang kadang memang belum pernah terjadi di Pilkada atau Pemilu sebelumnya”, Tambahnya. (NKAW)  

Semangat Kartini, Kontribusi Perjuangan Perempuan Dalam Demokrasi

KARANGANYAR – “Semangat Kartini dalam memperjuangkan kesetaraan perempuan harus diaplikasikan dalam perjuangan perempuan dalam bidang politik dan demokrasi. Representasi perempuan dalam lembaga-lembaga pengambil kebijakan publik masih butuh terus untuk diperjuangkan”. Demikian disampaikan Diana Ariyanti, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih pada acara Webinar “Perempuan Dalam Bingkai Demokrasi” yang diselenggarakan KPU Jawa Tengah, Selasa (20/04/2021). Bertindak sebagai pemantik diskusi, Diana berharap melalui webinar ini kaum perempuan dapat memberikan kontribusi bagi gerakan perjuangan perempuan. Webinar menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber pemerhati perjuangan hak-hak perempuan yaitu; Casytha Arriwi Kathmandu, M.Fin (Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah), Dr. Idha Budhiati, SH, MH (Anggota DKPP RI) dan Dr. Fitriyah, MA (Dosen FISIP Universitas Diponegoro Semarang). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, berharap perempuan bisa berperan lebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang profesional, baik sisi kuantitas dan kualitas. Dalam penyelenggaraan Pemilu, perempuan dapat mengambil peran penting yaitu sebagai peserta, penyelenggara, pemilih dan pemantau. Casytha Arriwi Kathmandu, Anggota DPD RI, membuka diskusi dengan pernyataan bahwa demokrasi tanpa perempuan sebetulnya bukan demokrasi. “Kesetaraan gender di Indonesia sudah secara implisit ada di dalam UUD 1945,” terang Sytha, sapaan akrabnya. Disebutkan Sytha, bahwa tren anggota perempuan di DPR RI terus meningkat mulai dari tahun 1999 sebanyak 45 orang, Tahun 2004 sejumlah 61 orang, Tahun 2009 bertambah menjadi 101 orang, Tahun 2014 agak menurun menjadi 97 orang dan Tahun 2019 naik menjadi 120 orang. Dari jumlah anggota DPR RI perempuan, lanjut Sytha, tahun 2019 sudah mencapai 20%. “Sedangkan untuk DPD RI pada Pemilu 2019 berjumlah 42 orang atau 38% dari keseluruhan jumlah Anggota DPD RI, namun tidak semua provinsi memiliki keterwakilan perempuan,” kata Sytha. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh tidak adanya kebijakan yang bisa mengafirmasi keterwakilan perempuan di DPD RI. Anggota DKPP RI, Idha Budhiati, menyampaikan refleksi keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Idha menyebutkan bahwa perjuangan perempuan yang dibangun sejak masa Kartini masih sangat relevan dengan situasi saat ini yaitu bagaimana menghadapi pandemi Covid-19 yang dampaknya sangat luas, tidak hanya bagi laki-laki namun juga bagi perempuan. Pada bidang politik, lanjut Idha, masih ada pekerjaan rumah yang masih harus terus diupayakan yaitu keterwakilan perempuan di parlemen. Dikatakan Idha bahwa substansi hukum dan struktur hukum masih dipengaruhi oleh budaya patriarkhi, sehingga diperlukan reformasi internal partai untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, menyempurnakan sistem rekruitmen dan kaderisasi serta memastikan proses rekrutmen bakal calon lebih transparan dan akuntabel serta pendidikan politik yang terintegrasi antar lembaga yang mempunyai mandat edukasi. Idha Budhiati memberikan apresiasi KPU Jawa Tengah yang telah menggunakan momentum Hari Kartini untuk membangun semangat dan meneguhkan komitmen perjuangan hak-hak perempuan. Fitriyah, Dosen Undip, mengatakan bahwa pembangunan harus memberikan keadilan dan kemakmuran kepada semua masyarakat baik laki-laki maupun perempuan. Ketimpangan keterwakilan perempuan dapat melahirkan ketidakadilan akses pembangunan yang akan berimplikasi pada ketidakmakmuran. oleh karena itu, kata Fitriyah, sistem Pemilu diharapkan dapat memberikan sumbangan pada perjuangan perempuan di bidang politik, sehingga elemen-elemen dalam sistem pemilu memberikan potensi keterwakilan perempuan terpenuhi. Kegiatan webinar ini terbuka untuk umum dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Devid Wahyuningtyas, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar menilai webinar ini menarik karena selain soal isu perempuan. “Materi dan diskusi yang diangkat sarat dengan pencerahan dan pandangan bahwa keterwakilan perempuan patut diperjuangkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” paparnya. (TR)  

JDIH KPU Karanganyar “NGAJI” Tata Kerja Sekretariat

KARANGANYAR – JDIH NGAJI “Ngobrol dan Kajian Regulasi”, kembali dilaksanakan KPU Karanganyar, Selasa (20/04/2021), melalui Rakor pengelolaan JDIH yang dilaksanakan di ruang Komisioner KPU Karanganyar dihadiri oleh Tim JDIH (Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH) serta melibatkan para Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Karanganyar. Kegiatan “Ngaji” kali ini mendiskusikan pendalaman tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 serta diskusi mengenai Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 366/SDM.05-Kpt/05/SJ/IV/2021. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan “NGAJI” menjadi agenda rutin JDIH KPU Karanganyar. “Diskusi sebelumnya membedah pendalaman Tata Kerja sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 beserta perubahannya, dan hari ini kita lanjutkan diskusi mengenai tata kerja Sekretariat”, kata Trias. “Pada saat diskusi pendalaman tata kerja menghasilkan beberapa catatan berupa rencana tindaklanjut peningkatan kinerja KPU Karanganyar. Harapannya kegiatan “NGAJI” hari ini, kita dapat belajar dan memahami bersama mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat sehingga dapat kita implementasikan di lingkungan KPU Karanganyar”, tambah Trias. Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Suharjanto, menyampaikan bahwa kegiatan “NGAJI” merupakan agenda rutin dari Divisi Hukum melalui Tim JDIH. “Seperti halnya diskusi sebelumnya, hari ini kita cermati bersama pasal demi pasal dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, ditambah diskusi mengenai Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 366/SDM.05-Kpt/05/SJ/IV/2021 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Dan Jabatan Pengawas Pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota,” kata Harjanto. Kegiatan“NGAJI” JDIH KPU Karanganyar selanjutnya, diagendakan akan membahas regulasi penyelenggaran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berupa Peraturan KPU, Keputusan KPU dan Surat Edaran KPU. (NKW)    

KPU Karanganyar Audiensi RAB Pilbup 2024 dengan Pimpinan DPRD Karanganyar

KPU Karanganyar melakukan audiensi dengan unsur Pimpinan DPRD Karanganyar terkait rencana kebutuhan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024, Senin (19/4/2021). Bertempat di Ruang OR kantor DPRD Karanganyar, KPU Karanganyar yang terdiri dari Ketua Triastuti Suryandari didampingi oleh empat Anggota beserta Kasubag Program dan Data Sekretariat KPU Karanganyar diterima langsung oleh Ketua lengkap beserta tiga Wakil Ketua DPRD Karanganyar. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU Karanganyar yang berisi permohonan audiensi dengan pokok bahasan persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Pada audiensi tersebut, Triastuti menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 8 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 akan dilaksanakan pada bulan November. “Pasal 166 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 54 menyebutkan bahwa Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Trias. Sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah maka KPU Karanganyar menyusun Rencana Anggaran Belanja Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024 sejak Desember 2020. Dan menyampaikan RAB kepada Pimpinan DPRD Karanganyar untuk menjadi bahan pembahasan dengan Pemerintah Daerah. Sebelumnya KPU Karanganyar juga telah menyampaikan usulan kebutuhan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 menggunakan asumsi dengan prokes Covid-19 sebesar Rp 73.248.277.203,- dan asumsi tanpa prokes sebesar Rp 60.264.191.203,- kepada Bupati Karanganyar. Dengan adanya penyampaian RAB ini, menjadi bahan koordinasi DPRD Karanganyar dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD,”kata Bagus Selo. Wakil Ketua DPRD, Tony Hatmoko, menambahkan bahwa solusi pemenuhan kebutuhan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024 melalui dana cadangan, selama 3 tahun anggaran APBD berjalan,” ujarnya. (YAS)  

Semarak Ramadhan, KPU Karanganyar Gelar Tadarusan

KARANGANYAR – Kamis, (15/04/2021) KPU Kabupatèn Karanganyar menggelar tadarusan dalam rangka mengisi bulan Ramadhan 1442 H. Tadarus diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan KPU Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, menyambut baik kegiatan tadarus tersebut. “Ini merupakan kegiatan yang baik dalam bulan suci Ramadhan. Bagi muslim di KPU agar bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT,” kata Trias. Sesuai himbauan Bupati Karanganyar, lanjut Trias, semua ASN/PNS dan Pegawai di wilayah Kabupaten Karanganyar dihimbau setiap pagi untuk tadarus sebelum melakukan kegiatan pekerjaan kantor. Kegiatan tadarus dipimpin oleh H Sumardi SE selaku takmir mushola KPU Karanganyar. Dikatakan Sumardi, bahwa tadarus sebagai sarana belajar dan mengaji Al-Quran. “Kegiatan selama bulan Ramadhan di KPU Karanganyar berupa tadarus Al-Quran dan nasehat-nasehat melalui kultum,” terang Sumardi yang juga Kepala Subbagian Program dan Data KPU Karanganyar. Kultum (kuliah tujuh menit-red), lanjut Sumardi, diisi oleh pegawai KPU Karanganyar. “Dijadwalkan semua pegawai KPU Karanganyar akan memperoleh giliran mengisi kultum,” kata Sumardi. Kegiatan Tadarusan dilakukan di mushola KPU Karanganyar dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (WW)  

KPU Karanganyar Ikuti Rakor Perencanaan Bidang Hukum Tahun 2021

KARANGANYAR – KPU Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan Bidang Hukum Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/04). Rapat yang diselenggarakan melalui zoom meeting diikuti oleh Divisi Hukum dan Kasubbag Hukum dari 35 KPU Kab/Kota se Jawa Tengah, turut hadir Divisi Hukum KPU Karanganyar Suharjanto, S.Sos. dan Kasubbag Hukum, Smaragung Wibowo, SH., MM. Rakor dipimpin langsung oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, S.H.I. Dalam sambutannya, Muslim menyampaikan bahwa pertemuan ini adalah yang pertama kalinya di Tahun 2021 melibatkan semua Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah pasca penyelenggaraan Pilkada 2020. “Kegiatan yang melibatkan Divisi Hukum dari 35 KPU Kab/Kota se Jawa Tengah baru bisa terlaksana hari ini, karena untuk teman-teman KPU Kab/Kota Penyelenggara Pilkada 2020 masih ada beberapa agenda yang harus diselesaikan antara lain evaluasi penyelenggaraan Pilkada, penyusunan catatan dan rekomendasi perbaikan, penyusunan laporan penyelenggaraan yaitu pembuatan buku dan riset/kajian, pertanggungjawaban penyelenggaraan menyangkut keuangan dan kinerja, serta pemeliharaan dokumen dan arsip”, jelas Muslim. Untuk KPU Kab/Kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada, selain melaksanakan kegiatan rutin sesuai tupoksi ketugasan Divisi Hukum juga untuk melaksanakan kegiatan berbasis DIPA Tahun 2021. “Kegiatan Divisi Hukum yang tertuang dalam DIPA agar dilaksanakan dengan baik, diawali dari proses perencanaan kegiatan, timeline dan penentuan output yang akan dicapai dengan melibatkan jajaran terkait di KPU Kab/Kota ” tambahnya. Kiki Rizka Ningsih, Pejabat Fungsional Sub Koordinator Subbag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi matrik kegiatan Divisi Hukum dalam DIPA 2021 antara lain layanan administrasi kepemiluan berupa kegiatan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, dokumentasi dan informasi produk hukum diantaranya berupa kegiatan pengembangan JDIH dan penyelenggaraan SPIP. Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharjanto menyampaikan terkait kegiatan Divisi Hukum yang ada di dalam DIPA Tahun 2021, bahwa di awal Tahun 2021 KPU Karanganyar telah menyusun matrik rencana kegiatan yang akan dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2021 termasuk didalamnya kegiatan Divisi Hukum. “Kegiatan Divisi Hukum sudah direncanakan akan dilaksanakan dibulan Mei, Juli dan September 2021’, jelas Harjanto. (NKAW)