Berita Terkini

Karanganyar KLB Covid-19

Karanganyar – Kabupaten Karanganyar berstatus kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19. Status KLB ini ditetapkan Bupati Karanganyar melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar Nomor 360/660 Tahun 2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar. Status KLB Covid-19 berlaku mulai 10-23 April 2020. KLB merupakan antasisipasi karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Karanganyar menetapkan status kedaruratan Covid-19. Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sejak awal menetapkan status kedaruratan terhadap pencegahan Covid-19. Namun setelah ditemukan Pasien dalam Pengawasan (PDP) yang menginggal dunia, sehingga statusnya dinaikkan menjadi KLB. Dengan penetapan KLB, Pemkab Karanganyar akan melakukan penguatan dan memperketat aturan physical distancing yang sudah diterapkan sebelumnya. Semua kegiatan warga di atas pukul 21.00 harus ditiadakan, dan diharapkan semua masyarakat Karanganyar saling mendukung pencegahan Covid-19. Menindaklanjuti status KLB ini, KPU Karanganyar melakukan rapat terbatas yang diikuti oleh Komisioner dan Pejabat Struktural. Dalam rapat terbatas tersebut diputuskan bahwa KPU Karanganyar bekerja sesuai dengan protokol kesehatan dalam pencegahan penyeberan Covid-19. Selain itu, menjalankan perkerjaan perkantoran bisa dilaksanakan dengan metode work from home (WFH).

Kegiatan KPU Karanganyar Berjalan Sesuai Protokol Kesehatan

KARANGANYAR-Meski di tengah pandemi corona virus disease 19 (covid-19) KPU Kabupaten Karanganyar tetap menjalankan aktivitas kelembagaan. Kegiatan yang sedang dilaksanakan adalah pemutakhiran data pemilih. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 304/PL.02.1-SD/KPU/IV/2020 perihal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Karanganyar tetap menjalankan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai prosedur. Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Karanganyar, Kustiyono, menyampaikan telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar pada bulan maret kemarin. Dalam koordinasi tersebut, KPU Karanganyar meminta data kependudukan sebagai dasar pemutakhiran berkelanjutan. Data kependudukan yang dimaksud berupa data perpindahan penduduk, data perubahan status dan data kematian di Kabupaten Karanganyar hingga bulan Maret 2020. “Bulan April ini akan mulai dilaksanakan pemutakhiran data sesuai data yang diperoleh dari Disdukcapil. Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, kegiatan ini mengikuti protokol pencegahan Covid-19,” Kata Kustiyono. Selain itu, KPU Karanganyar juga melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pencegahan penyebaran Covid-19. Devid Wahyuningtyas selaku Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Karanganyar mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan perintah KPU RI melalui surat nomor 301/PP.06-SD/06/KPU/IV/2020 tentang Sosialisasi dan Edukasi Dalam Rangka pencegahan Penyebaran Covid 19. Sosialisasi dan Edukasi diperlukan agar masyarakat lebih memahami bahayanya Covid-19, sehingga sadar untuk melakukan pencegahan terhadap penyebarannya. ” KPU Karanganyar mengoptimalkan laman website dan media informasi yang dimiliki untuk melakukan sosialisasi dan edukasi. Media Sosial berupa facebook, Instagram, youtube, Twitter dan yang lainnya digunakan untuk pencegahan penyebaran corona, Jelas Devid. Dalam kegiatan itu, lanjut Devid, sosialisasi Covid-19 akan dilakukan dengan konten-konten yang kekinian dan menarik. KPU Karanganyar mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan virus corona sesuai protokol dari pemerintah. (DW)