Berita Terkini

KPU KARANGANYAR IKUTI SEMINAR NASIONAL “FENOMENA PILKADA SERENTAK LANJUTAN 2020 DAN RESOLUSI PENYELENGGARA MENUJU PEMILIHAN SERENTAK 2024″

SEMARANG – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, KPU Karanganyar mengikuti Seminar Nasional dengan tema “Fenomena Pilkada Serentak Lanjutan 2020 dan Resolusi Penyelenggara Menuju Pemilihan Serentak 2024” yang diselenggarakan oleh KPU Kota Semarang, Selasa (23/3/2021). Kegiatan ini diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah melalui luring dan daring. Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari turut hadir dalam acara tersebut. Seminar yang dipandu oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, menghadirkan narasumber dari para tokoh begawan demokrasi nasional. Nama-nama seperti I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota KPU RI), Abhan (Ketua Bawaslu RI) dan Ida Budhiati (Anggota DKPP RI) menjadi narasumber yang masing-masing memberikan pemaparan yang dirangkum dan dianalisa dari sudut pandang lembaga penyelenggara pemilu yang mereka pimpin. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajad dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini. Yulianto menyebut perlunya pertemuan tripartit (KPU, Bawaslu dan DKPP) seperti ini, sehingga terwujud pemahaman bersama dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang menjadi lebih baik lagi. Dalam pemaparannya, Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut tentang fenomena Pilkada Serentak Lanjutan 2020 meliputi adaptasi di era tatanan baru (new normal) dengan penerapan protokol kesehatan setiap hari, pelibatan lebih banyak stake holder (BNPB, BPBD dan instansi/lembaga terkait lainnya), penggunaan media social yang mengalami peningkatan serta penggunaan aplikasi-aplikasi (Sidalih, Silon, Sidakam dan Sirekap) dalam mendukung pelaksanaan tahapan. “Resolusi ke depan yaitu penyesuaian regulasi dalam mewujudkan kepastian hukum dalam mendukung pelaksanaan tahapan, peningkatan kualitas SDM khususnya penyelenggara adhoc, rencana pembentukan desa peduli Pemilu/Pemilihan dengan langkah awal mewujudkan desa melek politik”, jelas I Dewa Kade. Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan bahwa pengawasan yang telah dilaksanakan dalam Pemilihan Serentak 2020 dengan melakukan penyesuaian strategi pengawasan melalui peningkatan mutu regulasi, peningkatan kapasitas dan integritas pengawas dan penyesuaian metode pengawasan dengan mengembangkan sistem pengawasan : Siwaslu, Gowaslu, SIPP. Disampaikan juga mengenai rekomendasi persiapan pelaksanaan Pemilu/Pemilihan Serentak meliputi sinkronisasi Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, kesiapan dan peningkatan SDM pengawas, ketersediaan perangkat dan infrastruktur, dukungan Sekretariat serta komunikasi intensif antara penyelenggara Pemilu dengan stakeholder. Selanjutnya Ida Budhiati menyampaikan tentang refleksi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yaitu perlunya membangun sistem integritas Pemilu dengan mewujudkan integritas mulai dari proses sampai dengan hasil, dan semua ini diawali dari Penyelenggara Pemilu-nya. Selain itu, Ida Budhiati juga menyebut masalah profesionalisme penyelenggara menjadi tantangan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan adanya Seminar Nasional ini, diharapkan Penyelenggara Pemilu khususnya di Jawa Tengah dapat mengevaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya untuk mempersiapkan diri dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. (Trias)

“JADI TAHU”, Jagongan Demokrasi dan Tahapan Pemilu. Perdana Mengudara Kupas Data Pemilih dan Vaksinasi Covid 19

KARANGANYAR – Program JADI TAHU, jagongan Demokrasi dan Tahapan Pemilu perdana mengudara di 96,3 FM Swiba Radio Karanganyar pada Selasa (23/03/2021) jam 10.00 WIB. Talkshow yang merupakan rangkaian program penyiaran sosialisasi hasil Kerjasama KPU Karanganyar dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Publik Kabupaten Karanganyar Swiba FM. Untuk kali pertama mengambil tema Data Pemilih dan Vaksinasi Covid 19 dan sebagai narasumber tematik KPU dan Radio Swiba mengandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar. JADI TAHU berjalan asyik dan interaktif dipandu oleh mbak Mamik dan Bang BB dari Swiba FM. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari selaku narasumber KPU menyampaikan bahwa KPU RI telah melakukan MOU dengan Kementerian Kesehatan RI mengenai pemanfaatan data pemilih untuk pendataan sasaran pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19. “Menurut pandangan Kementerian Kesehatan data Pemilih dari KPU dinilai paling update, karena KPU baru saja melaksanakan pemilihan serentak Tahun 2020 sehingga data yang ada masih aktual dengan kondisi masyarakat di daerah”, Jelas Trias. Menurut Trias Data pemilih KPU adalah data yang akurat dan komprehensif berdasarkan fakta yang ada di lapangan. “Proses penyusunan daftar pemilih dengan metode pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU secara tatap muka mampu menghasilkan data yang valid dan akurat. Selain itu, saat ini KPU secara rutin melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sehingga kualitas data pemilih selalu terjaga dengan baik, faktual dan valid”, tambah Trias. Terkait masalah Vaksinasi, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar Nuk Suwarni, SKM menjelaskan bahwa vaksinasi adalah cara aman tubuh untuk kenal, lawan, dan kebal dari penyebab penyakit, seperti virus atau bakteri. Proses pengembangan vaksin COVID-19 diawasi dengan ketat melalui tahapan uji praklinis dan klinis secara lengkap agar vaksin COVID-19 yang dihasilkan aman dan efektif. “Vaksinasi juga tak hanya lindungi diri sendiri, orang yang belum bisa divaksinasi, seperti bayi, anak-anak, lansia, atau orang dengan penyakit tertentu dapat terlindungi jika mayoritas masyarakat sudah divaksinasi”, papar Nuk Suwarni. Pemanfaatan data pemilih oleh Kementerian Kesehatan memiliki korelasi dengan sasaran program vaksinasi Covid-19 yaitu masyarakat umum yang berusia 18-59 tahun. “Sasaran vaksinasi diberikan pada kelompok umur diatas 18 tahun, hampir sama dengan data pemilih KPU” kata Nuk Suwarni. “Mulai tahun 2021, program vaksinasi covid 19 dimulai dari tenaga kesehatan. Vaksinasi Covid-19 ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk bisa menekan kasus Covid-19 sampai posisi paling rendah”, tambahnya. Di akhir acara, Nuk Suwarni mengapresiasi acara Jagongan Demokrasi dan Tahapan Pemilu yang digagas oleh KPU Karanganyar bekerja sama dengan Radio Swiba Karanganyar, sebagai salah satu bentuk pelayanan KPU kepada masyarakat, khususnya terkait dukungan KPU dalam mensukseskan program vaksinasi Covid-19. Jadi Tahu sendiri akan rutin mengudara setiap bulannya dengan tema-tema aktual terkait demokrasi, tahapan pemilu serta edukasi lain untuk masyarakat. (TR)

KPU Karanganyar Terima Pengurus DPD Partai Golkar

KPU Karanganyar menerima silaturahmi dari Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Karanganyar, Senin (22/03/2021) di Kantor KPU Jalan Tentara Pelajar, Tegalasri, Bejen, Karanganyar. Rombongan Pengurus dipimpin langsung Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani. Ilyas mengatakan bahwa kehadiran rombongan pengurus DPD Partai Golkar ke KPU Karanganyar untuk silaturahmi sekaligus menyampaikan SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Karanganyar yang baru hasil Musyawarah Daerah (Musda) Ke X. “Kami menyampaikan Keputusan pengurus DPD Golkar Karanganyar hasil Musda ke X Partai Golkar Kabupaten Karanganyar yang dilaksanakan bulan Februari lalu,” kata Ilyas. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari didampingi anggota komisioner dan sekretariat, menerima rombongan DPD Partai Golkar. Dalam sambutannya, Trias menyampaikan terima kasih atas kunjungan rombongan pengurus DPD Golkar di Kantor KPU Karanganyar. KPU sebagai penyelenggara siap memberikan pelayanan kepada semua pihak, termasuk para Peserta Pemilu. “Silaturahim ini menjadi awal koordinasi sehingga kedepan dapat terjalin komunikasi yang baik utamanya berkaitan dengan persiapan Pemilu Serentak 2024 yang akan datang,” ucap Trias. Dalam pertemuan tersebut Pengurus DPD Partai Golkar Karanganyar menyerahkan salinan SK Kepengurusan DPD Partai Golkar periode 2021 – 2025 Hasil MUSDA ke X kepada KPU Karanganyar. (TR)

KPU Karanganyar gelar Evaluasi Pengelolaan Logistik bersama Bawaslu Karanganyar

KARANGANYAR – Dalam rangka perbaikan pengelolaan logistik Pemilu dan Pemilihan yang akan datang, KPU Karanganyar mengadakan Rapat Evaluasi Pengelolaan Logistik Pemilu dan Pemilihan dengan dihadiri Ketua Bawaslu Karanganyar, Kamis (18/03/2021). Pada kegiatan ini juga melibatkan seluruh jajaran yang ada di KPU Karanganyar baik dari tingkat Komisioner, Pejabat Struktural dan staf fungsional. Disampaikan Triastuti dalam sambutannya, bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah agar kita semua mengetahui permasalahan yang terjadi dalam melakukan pengelolaan logistik Pemilu dan Pemilihan yang kemudian diinventarisir sebagai bahan untuk menyusun alternatif solusi dalam rangka perbaikan pengelolaan logistik Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. KPU sebagai Penyelenggara Pemilu perlu bersiap diri untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak di Tahun 2024 yang tahapannya berjalan beriringan dan hal ini akan berdampak pada pengelolaan logistik. Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan bahwa dari sisi pengawasan perlu bersinergi dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kewenangan masing-masing. Mengingat pada pelaksanaan Pemilukada 2018 dan Pemilu 2019, KPU Karanganyar sudah melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku, untuk persiapan pelaksanaan Pemilu/Pemilihan Serentak tahun 2024 perlu dipertahankan dan ditingkatkan lagi menjadi lebih baik karena keberhasilan penyelenggaraan Pemilu merupakan wujud profesionalitas dari Penyelenggara Pemilu (KPU). Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karanganyar Muhammad Maksum sebagai moderator menyampaikan bahwa perlu adanya masukan dan saran yang membangun selain dari sisi penyelenggara dalam hal ini KPU, juga dari sisi pengawasan yaitu Bawaslu yang nantinya dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk menjadi rekomendasi dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak yang akan datang. (3ono)

Pelajari Sidatan, Dua KPU Studi Banding Ke KPU Karanganyar

KARANGANYAR – Dalam rangka pengembangan inovasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), Dua KPU Kabupaten di eks Karesidenan Surakarta bertandang ke KPU Kabupaten Karanganyar, Rabu (17/03/2021). Dua KPU tersebut adalah KPU Kabupaten Sragen dan KPU Kabupaten Wonogiri. Tim KPU Sragen datang di Kantor KPU Karanganyar, di Jalan Tentara Pelajar Tegalasri, Bejen Karanganyar, pukul 13.00. Selang beberapa saat disusul rombongan dari KPU Wonogiri tiba ditempat yang sama. Tim KPU Sragen dipimpin oleh anggota KPU Sragen divisi perencanaan, data dan informasi, Anang Prihantoro berjumlah 3 orang beserta staf. Sedangkan tim KPU Wonogiri dipimpin oleh anggota KPU Wonogiri divisi perencanaan, data dan informasi Dwi Purwanto beserta kepala subbag program dan data dan staf yang berjumlah 5 orang. Kedatangan kedua tim disambut hangat oleh ketua KPU Karanganyar didampingi komisioner dan sekretariat. Dalam sambutannya, Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran KPU Sragen dan KPU Wonogiri.

Tingkatkan Pemahaman Produk Hukum, KPU Karanganyar Ikuti Bimtek Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerjasama

KARANGANYAR-Dalam rangka penguatan kelembagaan melalui peningkatan pemahaman terkait Produk Hukum KPU, KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerjasama yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (17/3/2021). Kegiatan diselenggarakan melalui zoom meeting melibatkan Sekretaris dan Pejabat Eselon IV dari 35 Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan yang dipandu oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Teknis dan Hupmas (HTH) KPU Provinsi Jawa Tengah Dewantoputra Adhi Permana. Acara ini merupakan kegiatan rutin rabu ingin tahu minggu sebelumnya, dalam penguatan kelembagaan melalui peningkatan kapasitas bagi ASN di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota khususnya kapasitas dalam menyusun produk hukum, penyusunan keputusan, pengelolaan dokumentasi serta informasi hukum. Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nur Syarifah, SH., LL.M, menjadi narasumbernya. Dalam paparannya bu Inung (panggilan akrab Nur Syarifah) menyampaikan mengenai Teknis Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerjasama sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. “Produk Hukum sesuai sifatnya terdiri dari produk hukum Pengaturan (Peraturan, Pedoman Teknis/Petunjuk Teknis), Penetapan (Keputusan) dan Perjanjian (Nota Kesepahaman/MOU, Perjanjian Kerjasama dan Kontrak)“ ujarnya. Sesuai ketentuan Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dalam membentuk perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian jenis, hierarki dan materi muatan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan,” katanya. Dalam menyusunan produk hukum, lanjut Inung, KPU RI telah menetapkan Pedoman Teknis yang menjadi dasar dan pedoman dengan memberikan tata cara dan kepastian prosedur penyusunan sampai dengan penetapan keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Pedoman Teknis tersebut bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam penyusunan keputusan yang pasti, baku dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Dipenghujung acara, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Dra. Sri Lestariningsih, M.Si. mengingatkan kembali kepada Sekretaris dan Pejabat Eselon IV agar memahami proses penyusunan produk hukum. “Pejabat struktural supaya tidak hanya menandatangani atau membuat draft Keputusan tetapi juga memahami isi dari keputusan tersebut serta dapat terus meningkatkan kapasitas pemahaman produk hukum di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/kota, ujarnya. (WW/NKAW)