Berita Terkini

Tingkatkan Pemahaman Produk Hukum, KPU Karanganyar Ikuti Bimtek Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerjasama

KARANGANYAR-Dalam rangka penguatan kelembagaan melalui peningkatan pemahaman terkait Produk Hukum KPU, KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerjasama yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (17/3/2021). Kegiatan diselenggarakan melalui zoom meeting melibatkan Sekretaris dan Pejabat Eselon IV dari 35 Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan yang dipandu oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Teknis dan Hupmas (HTH) KPU Provinsi Jawa Tengah Dewantoputra Adhi Permana. Acara ini merupakan kegiatan rutin rabu ingin tahu minggu sebelumnya, dalam penguatan kelembagaan melalui peningkatan kapasitas bagi ASN di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota khususnya kapasitas dalam menyusun produk hukum, penyusunan keputusan, pengelolaan dokumentasi serta informasi hukum.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nur Syarifah, SH., LL.M, menjadi narasumbernya.

Dalam paparannya bu Inung (panggilan akrab Nur Syarifah) menyampaikan mengenai Teknis Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerjasama sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

“Produk Hukum sesuai sifatnya terdiri dari produk hukum Pengaturan (Peraturan, Pedoman Teknis/Petunjuk Teknis), Penetapan (Keputusan) dan Perjanjian (Nota Kesepahaman/MOU, Perjanjian Kerjasama dan Kontrak)“ ujarnya.


Sesuai ketentuan Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dalam membentuk perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian jenis, hierarki dan materi muatan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan,” katanya.

Dalam menyusunan produk hukum, lanjut Inung, KPU RI telah menetapkan Pedoman Teknis yang menjadi dasar dan pedoman dengan memberikan tata cara dan kepastian prosedur penyusunan sampai dengan penetapan keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.


Pedoman Teknis tersebut bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam penyusunan keputusan yang pasti, baku dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dipenghujung acara, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Dra. Sri Lestariningsih, M.Si. mengingatkan kembali kepada Sekretaris dan Pejabat Eselon IV agar memahami proses penyusunan produk hukum.

“Pejabat struktural supaya tidak hanya menandatangani atau membuat draft Keputusan tetapi juga memahami isi dari keputusan tersebut serta dapat terus meningkatkan kapasitas pemahaman produk hukum di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/kota, ujarnya. (WW/NKAW)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali