Berita Terkini

Cegah Penyebaran Covid 19, KPU Semprot Disinfektan

KARANGANYAR – Guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), KPU Karanganyar melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan Kantor KPU di Jalan Lawu Komplek Perkantoran Cangakan, Karanganyar, Selasa (24/03/2020). Kegiatan dilakukan untuk menjaga area kerja dan fasilitas bersama agar tetap bersih sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran covid 19 yang menjadi wabah pandemi. Kegiatan yang dimulai sejak pagi itu, diikuti seluruh komisioner KPU, sekretaris, kasubbag, dan pegawai di KPU Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, memimpin langsung kegiatan ini. Triastuti berharap penyebaran Covid 19 tidak sampai di Karanganyar. “Saat ini, pandemi Covid 19 makin meluas, harapannya Karanganyar tetap aman, tetap nyaman dan sehat terhindar dari Covid 19 maupun penyakit lainnya, salah satu ikhtiar yang  dilakukan KPU Karanganyar untuk mencegah  potensi penyebaran Covid 19 adalah dengan melakukan penyemprotan disinfektan sebagai langkah antisipasi. Proses Disinfeksi ini untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai dari resiko covid-19.” jelas Trias. Sasaran penyemprotan disinfektan meliputi seluruh ruangan, halaman, lingkungan sekitar serta semua peralatan kantor. Reno Tri Jaya, Kasubbag KUL KPU Kabupaten Karanganyar, menuturkan “Kegiatan Penyemprotan dilakukan sesuai Panduan Disinfeksi dari Dinas Kesehatan. Cairan disinfektan dibuat sendiri dengan menggunakan alkohol 70%, air dan pewangi, dalam melakukan penyemprotan pegawai dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sekali pakai” Selain penyemprotan Disinfektan, berbagai ikhtiar sudah dilakukan KPU Karanganyar dalam mencegah potensi penyebaran Covid 19 diantaranya dengan Penyediaan masker, hand sanitizer dan sabun pencuci tangan serta anjuran untuk rajin mencuci tangan bagi pegawai, menutup sementara Rumah Pintar Pemilu untuk menghindari keramaian dan kerumunan massa, serta menerapkan jaga jarak dalam interaksi pegawai.  (WW/DW)  

Antisipasi Penyebaran Corona RPP Intanpari Stop Kunjungan

KARANGANYAR – Untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), KPU Kabupaten Karanganyar menutup Rumah Pintar Pemilu (RPP) Intanpari sementara waktu. Hal ini mengingat RPP Intanpari merupakan ruang publik yang menjadi rujukan dan tujuan wisata Pemilu dan demokrasi di Kabupaten Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Panduan tindak lanjut pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. “SE (surat edaran) KPPU ini merupakan tindaklanjut SE Menteri Pendayagunaanan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020. Kemudian  kita jadikan panduan dalam rangka pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan KPU Kabupaten Karanganyar,” jelas Trias saat rapat koordinasi di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Karanganyar, Selasa (17/3/2020). Rapat Koordinasi diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag serta Staf Pelaksana. Ketua KPU menyampaikan bahwa Surat Edaran dari KPU RI dan Kemempan RB menjadi dasar mengambil kebijakan pembatasan kegiatan dan kerumunan di KPU Kabupaten Karanganyar. Selain itu, Lanjut Trias, pembatasan juga dilakukan dalam pelayanan informasi publik. “KPU tetap melayani masyarakat yang membutuhkan informasi terkait Pemilu dan Pemilihan. Pemohon informasi yang datang langsung ke kantor KPU, akan dilayani mulai pukul 09.00-15.00 WIB,” terangnya. Pembatasan itu sebagai bentuk antisipasi penularan infeksi Covid-19 yang menjadi perhatian publik. Dalam edaran yang dikeluarkan Menpan RB dan KPU, pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) ditempuh dengan langkah menjaga kebersihan diri, lingkungan kerja, mengurangi kontak dan pertemuan dengan banyak orang. Adapun maksud dan tujuan dikeluarkannya SE KPU adalah untuk mencegah, mengurangi dan melindungi pejabat/pegawai KPU dari resiko COVID-19, memberikan panduan Work from House (WFH) bagi pejabat/pegawai KPU serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan KPU agar tetap berjalan secara efektif dan efisien. Dipenghujung acara, Triastuti Suryandari menyampaikan harapan agar KPU Karanganyar tetap tenang namun lebih meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kebersihan dan kesehatan diri. (TR)

Mutakhirkan Data Pemilih KPU Susun Strategi Daftar Pemilih Berkelanjutan

KARANGANYAR- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar menyusun strategi dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tertanggal 28 Februari 2020. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa KPU melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Ketua KPU Karanganyar, Triastusi Suryandari, mengatakan bahwa Karanganyar akan segera menindaklanjuti instruksi KPU RI tersebut. “Walaupun Karanganyar tidak menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), KPU tetap melakukan pemuthakhiran data pemilih,” ujarnya. Kustiyono, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Karanganyar, menyampaikan strategi dan rencana pemutakhiran data pemilih melalui daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020. “Rencana pemutakhiran data pemilih berkelanjutan disusun dalam matrik kegiatan. Kegiatannya berupa sosialisasi dan pengumuman, koordinasi internal, koordinasi dengan pihak terkait serta konsultasi dengan KPU maupun KPU provinsi,” jelasnya. “Sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya data pemilih untuk menjamin hak pilih. Sosialisasi juga akan diumumkan di website dan media sosial yang dimiliki KPU Karanganyar. Masyarakat nantinya juga diharapkan bisa berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan dan tanggapan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan” tambah Kustiyono saat koordinasi internal. Koordinasi penyusunan dilaksanakan di Ruang Rapat KPU lantai 2, Senin  (16/3/2020), diikuti oleh Komisioner dan Sekretaris serta Kasubbag KPU Karanganyar. (p@p)

KPU Karanganyar “Ngisi Bareng” Sensus Penduduk Online

Karanganyar – Saat ini Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) sedang melaksanakan Sensus Penduduk Tahun 2020. Tak mau ketinggalan, Rabu (11/03/2020) di sela-sela aktivitas kantor, KPU Karanganyar turut menyukseskan agenda sepuluh tahunan tersebut dengan menggelar kegiatan “Ngisi Bareng” Sensus Penduduk Online Tahun 2020 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini dihadiri tim dari BPS Kabupaten Karanganyar untuk memberikan pendampingan serta memandu Komisioner, Pejabat Struktural maupun Staf dalam mengisi Sensus Penduduk Online 2020. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari menyampaikan “Sebagai warga negara sudah semestinya kita turut berpartisipasi mensukseskan program pemerintah yang rutin dilaksanakan setiap 10 (sepuluh tahun) sekali, dan sensus penduduk dengan cara online ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh BPS. Dengan hadirnya tim dari BPS Karanganyar kami sangat terbantu untuk mengisi sensus online ini,” ujarnya. Tahun ini pelaksanaan Sensus Penduduk dilakukan dengan dua cara, yakni secara online maupun door to door (offline). Cara pengisian data Sensus Penduduk online-pun tergolong mudah. Warga dapat mengisi data kependudukan secara mandiri melalui laman sensus.bps.go.id. Sebelum mengakses laman Sensus Penduduk Online sebaiknya mempersiapkan sejumlah dokumen pendukung yaitu kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah/dokumen cerai. Dan jangan lupa harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor KK telah tercatat di database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Waluyo, petugas BPS Kabupaten Karanganyar, menjelaskan tentang tata cara pengisian Sensus Penduduk Online. “Sensus Penduduk online digelar oleh Badan BPS tanggal 15 Februari-31 Maret 2020. Selain secara online, BPS akan menggelar sensus penduduk dengan metode wawancara tanggal 1-31 Juli 2020. Di tahap ini, petugas BPS akan mewawancarai penduduk yang belum melengkapi data di sensus online,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Karanganyar, Smaragung Wibowo menanyakan, jika sudah melakukan pengisian secara online, apakah masih akan tetap didatangi oleh petugas secara offline pula ? Lebih lanjut Waluyo menjawab, “Jadi jika kita sudah melakukan pengisian sensus secara online, maka sudah tidak lagi dilakukan pendataan oleh petugas ke rumah masing-masing. Pendataan secara offline hanya dilakukan untuk warga yang belum mengisi online,” paparnya. Di penghujung acara, Triastuti Suryandari menyampaikan harapan agar Event Sensus Penduduk Tahun 2020 dapat berjalan dengan lancar dan sukses serta dapat dimanfaatkan untuk penyempurnaan data administrasi kependudukan. (pik)

Moment Outing Class Ramaikan RPP Intanpari

Karanganyar – KPU Karanganyar Selasa, (10/3/2020) menerima kunjungan dari siswa-siswi SD Negeri 02 Jaten, Karanganyar. Memasuki masa jeda Pertengahan Semester 2, mereka melakukan kegiatan outing class salah satunya bermain dan belajar demokrasi di Kantor KPU Karanganyar dengan sarana Rumah Pintar Pemilu (RPP) Intanpari yang dimilikinya. Kedatangan siswa-siswi terdiri dari siswa kelas 1 sampai dengan kelas 6, berjumlah 233 siswa diterima oleh Komisioner serta Sekretariat KPU Karanganyar. Dalam Sambutannya Anggota KPU Karanganyar Divisi Teknis, Muhammad Maksum, mengatakan bahwa “KPU Karanganyar bangga atas antusias belajar demokrasi dan Pemilu dari siswa. Mereka sudah melaksanakan pemilihan ketua kelas di sekolah dan itu sudah merupakan bentuk proses demokrasi. Di Kantor KPU Karanganyar ini siswa diajak untuk merasakan sarana edukasi dalam demokrasi dan kepemiluan melalui Rumah Pintar Pemilu (RPP) Intanpari, “ujarnya. Dwi Tri Wahyono Putro, S.Pd. selaku Perwakilan Wali Kelas SD Negeri 02 Jaten menyatakan “kedatangan kami ke Kantor KPU Karanganyar dalam rangka outing class masa jeda pertengahan semester 2 adalah untuk menambah ilmu tentang demokrasi dan pemilu. Meskipun di sekolah sudah mengenalkan hal tersebut, tetapi hanya sebatas pengetahuan dasar dalam pembelajaran. Diharapkan di Kantor KPU, siswa-siswi lebih paham tentang demokrasi dan pemilu serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KPU”. Mengawali rangkaian kegiatan, siswa-siswi disuguhkan video animasi yang mengenalkan tentang demokrasi, pemilu dan pilkada. Setelah penayangan video dilakukan tanya jawab ringan dan santai antara komisioner KPU Karanganyar dengan para siswa. Memasuki kegiatan terakhir, siswa-siswi diajak untuk simulasi pemungutan suara sederhana sebagai pemilih dengan melakukan pemungutan suara melalui pencoblosan, yang dilanjutkan dengan bermain ular tangga demokrasi yang berisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengetahuan kepemiluan. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan siswa-siswi dengan semangat dan ceria. Mereka meninggalkan Kantor KPU Karanganyar dengan harapan segala pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh akan bisa menjadikan bekal mereka untuk berdemokrasi di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. (mix)

KPU Karanganyar Hadiri Rakor Pelaksanaan SPIP serta Sosialisasi dan Implementasi Gratifikasi

SEMARANG- Kamis (5/3/2020), KPU Karanganyar menghadiri undangan dari KPU Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Sosialisasi serta Implementasi Gratifikasi bertempat di Aula 1 lantai 3 Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah Jalan Veteran Nomor 1 A Semarang. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Sekretaris dan Jajaran Fungsional KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua KPU, Sekretaris KPU, serta Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan dari 35 Kabupaten Kota se Jawa Tengah. Hadir sebagai Narasumber perwakilan dari Inspektorat KPU RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, mengatakan bahwa SPIP merupakan bagian dari amanat PKPU 17 tahun 2012 yang harus segera di implementasikan, harapannya terwujud good governance dan good goverment serta terwujudnya sistem pengawasan integral untuk menjamin integritas badan penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik. “KPU Jawa Tengah mengundang Inspektur KPU RI dan KPK RI sebagai narasumber. Tujuan dari Rapat Koordinasi ini adalah supaya KPU Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah dapat memahami dan mengerti apa itu gratifikasi dan dampak hukumnya sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, serta bagaimana cara membangun sinergi dari pelaksanaan kinerja dan pengawasan sehingga terwujudnya lembaga yang kuat dengan kinerja yang baik” ujarnya sekaligus membuka rapat koordinasi. Selanjutnya Narasumber pertama Drs. Adiwijaya Bakti dari Inspektorat KPU RI menyampaikan dasar hukum dan landasan pelaksanaan SPIP. SPIP adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai, memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Nilai-nilai penerapan SPIP antara lain penegakan integritas dan etika, konsistensi terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, Stuktur organisasi sesuai kebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab, serta hubungan kerja yg baik. Narasumber dari KPK, Yuli Kamalia dan Dion Hardika secara bergantian menyampaikan tentang gratifikasi dan implementasinya. Gratifikasi adalah segala bentuk pemberian kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri karena kedudukan pada tugas dan jabatan yang diemban yang berhubungan dan dapat mempengaruhi putusannya. Disampaikan sosialisasi berbagai bentuk gratifikasi, dampak gratifikasi serta pengendalian gratifikasi sebagai upaya pencegahan korupsi. Lebih lanjut disampaikan informasi bagi masyarakat yang akan melakukan Pelaporan gratifikasi kepada KPK secara online dapat melalui Email : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id (DW)