KARANGANYAR – KPU Karanganyar menerima Hibah Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentah Tahun 2024 dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024 disampaikan Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Karanganyar, Bambang Sutarmanto dan diterima langsung oleh Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, jum'at (10/11/2023).
Bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Karanganyar, Pemkab Karanganyar juga menyerahkan NPHD kepada Bawaslu Karanganyar.
Dalam kesempatan tersebut Bambang menyampaikan bahwa NPHD merupakan bentuk komitmen dukungan Pemerintah Daerah. “Penyerahan NPHD sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar dalam rangka mendukung pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Karanganyar," kata Bambang.
Dana hibah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 untuk KPU Karanganyar telah disepakati oleh para pihak serta sudah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan, sebesar Rp.35 Milyar dan dianggarkan Pemkab Karanganyar untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. “Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah menganggarkan kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 yang disampaikan kepada KPU dan Bawaslu. Anggaran tersebut akan diserahkan menunggu selesainya administrasi yang sedang berproses." lanjutnya.
Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar atas penyerahan NPHD Pilbup Karanganyar 2024.
“Saya mewakili KPU Karanganyar mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Penyerahan NPHD ini sebagai salah satu penanda kesiapan dan komitmen dukungan Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024” kata Trias.
Trias mengatakan pencairan dana hibah oleh Pemda akan dilakukan 2 (dua) tahap. “Sesuai ketentuan Permendagri 54 Tahun 2019, pencairan dana hibah pada tahun 2023 sebesar 40% paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatanganan NPHD dan sisanya 60% akan dicairkan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum hari pemungutan suara”. Jelasnya.
Lebih lanjut wanita yang akrab disapa Trias ini mengatakan setelah NPHD secara resmi diserahkan, pihaknya segera menindaklanjuti untuk proses Register Hibah.
KPU, lanjut Trias, akan segera mempersiapkan diri untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024. “Selain melaksanakan tahapan Pemilu 2024, sembari menunggu PKPU Tahapan Pilkada 2024 terbit, sebagai tahap awal kami akan fokus untuk menyelesaikan administrasi Hibah pasca penyerahan NPHD”. (Ag)