KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyiapkan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum Pemilu 2024 di Kabupaten Karanganyar. Dengan mengundang stakeholder terkait, KPU menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum, Senin (15/1/2024) di Hotel Taman Sari. Stakeholder yang terkait diantaranya Partai Politik, Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Polres, Kodim, Kesbangpol, Dispermasdes, Dishub, Satpol PP, Bagian Pemerintahan dan Bawaslu Kabupaten Karanganyar.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak-pihak yang terkait. Kampanye, lanjut Daryono, merupakan tahapan untuk peserta Pemilu menyampaikan gagasan visi misi dalam rangka meraih suara rakyat. Kampanye rapat umum bisa dilakukan di stadion, alun-alun, lapangan dan tempat terbuka lainnya.
Andis Yuli Pamungkas, Anggota KPU Karanganyar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Humas dan SDM, menyatakan bahwa KPU telah membuat skema jadwal kampanye rapat umum.
“KPU telah menyiapkan skema jadwal kampanye rapat umum untuk peserta Pemilu 2024 di Karanganyar. Sesuai peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, kampanye rapat umum dilaksanakan sejak tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Kami telah menyiapkan 3 skema penjadwalannya,” ujar Andis.
Skema pertama, papar Andis, setiap Paslon Pilpres mempunyai kesempatan berkampanye setiap hari. “Skema kedua, setiap paslon Pilpres berkampanye dua hari. Skema ketiga, berkampanye 3 hari. Namun pada prinsipnya setiap peserta mempunyai alokasi waktu hari yang sama yakni 7 hari untuk berkampanye” terang anggota KPU Karanganyar termuda tersebut.
Dijelaskan Andis, untuk kampanye Partai Politik menyesuaikan dengan Paslon Pilpres yang didukungnya. Untuk partai yang tidak mendukung salah satu Paslon dibuatkan jadwal yang sama yakni selama 7 hari.
Pemerintah Kabupaten memperbolehkan penggunaan alun-alun untuk kampanye rapat umum sesuai dengan Peraturan Bupati Karanganyar nomor 43 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa lokasi kampanye rapat umum adalah alun-alun dan lapangan di desa/kelurahan se Kabupaten Karanganyar. Alun-alun Karanganyar merupakan fasilitas publik yang harus dijaga. Oleh karena itu kendaraan bermotor tidak diperkenankan memasuki lahan rumput alun-alun.
Polres Karanganyar siap untuk mengamankan kegiatan kampanye rapat umum. Polres Karanganyar menghimbau kepada peserta kampanye agar tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor yang bersifat pelanggaran aturan lalu lintas seperti pemasangan knalpot bising, ugal ugalan, tidak memakai helm. (red)