Berita Terkini

KPU Karanganyar Ikuti Rakor Program dan Kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti rapat koordinasi (Rakor) terkait program dan kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Zoom Meeting, Kamis (08/05/2025) pagi.

Acara ini diikuti oleh Seluruh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah beserta sekretariat. KPU Karanganyar, diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Halimatus Sa’diyah, sekretariat diwakili subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Humas.

Rakor dipandu oleh Kepala subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Imam Zubaidi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya menjaga kesinambungan kegiatan kelembagaan meskipun tahapan Pilkada telah usai.

“SPIP dan JDIH adalah kegiatan rutin yang harus tetap dijalankan. Selain itu, kegiatan kelembagaan, sosialisasi, serta penanganan aduan dan pendokumentasian produk hukum menjadi prioritas utama Divisi Hukum,” ujar Imam.

Anggota KPU Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, yang hadir sebagai narasumber, menyoroti pentingnya kesiapan teknis dan substansi kegiatan hukum di tahun 2025. Ia mendorong optimalisasi penyusunan produk hukum, kajian dan advokasi hukum, penanganan pelanggaran kode etik, penyelesaian sengketa, serta penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

“Dokumentasi produk hukum baik dari KPU maupun produk internal harus terus ditingkatkan. Begitu juga dengan pelatihan penyusunan legal drafting, pembuatan pedoman teknis, serta penguatan jejaring kerja sama lintas instansi dalam bidang regulasi yang berwujud kordinasi, kunjungan, dan sharing pengalaman yang disesuaikan dengan kebutuhan tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan dinamis,” jelas Muslim.

Dalam Rakor ini juga disampaikan agenda kegiatan rutin mingguan yang akan dilaksanakan secara daring oleh masing-masing KPU kabupaten/kota. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan dan merumuskan isu-isu hukum yang muncul, termasuk sengketa di Mahkamah Konstitusi, untuk kemudian disusun dalam bentuk resume dan dibahas bersama secara berkala melalui daring. (AB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali