Berita Terkini

KPU Karanganyar Luncurkan Buku Sabda Kawula, Dokumentasi Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar meluncurkan buku berjudul "Sabda Kawula". Buku ini merupakan sebuah karya yang mendokumentasikan perjalanan sukses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Karanganyar. Peluncuran buku tersebut diselenggarakan di Aula kantor KPU Kabupaten Karanganyar, Kamis (20/03/2025) sore. Buku setebal 184 halaman tersebut menyajikan rangkuman lengkap dari seluruh tahapan Pilkada 2024 mulai dari proses perencanaan yang matang, pelaksanaan yang terstruktur, hingga penetapan hasil yang sah selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Semuanya diuraikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh berbagai kalangan.  Launching buku ini dihadiri oleh Partai Politik yang mengusung pasangan calon terpilih, Bawaslu, Bakesbangpol, Polres, Disarpus, Desk Pilkada , dan tokoh masyarakat Karanganyar serta Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Solo Raya. Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menjelaskan bahwa judul "Sabda Kawula" yang berarti kehendak atau suara rakyat, dipilih sebagai representasi dari esensi demokrasi.  "Kami berharap buku ini dapat menjadi refleksi dari dedikasi KPU dalam menjaga integritas pemilu, serta menjadi catatan sejarah yang berharga untuk generasi penyelenggara pemilu mendatang khususnya dan masyarakat Karanganyar umumnya," ujar Daryono. Daryono menambahkan bahwa launching buku ini bagian dari proses pendokumentasian proses dan hasil Pilkada, yang kita bukukan dengan narasi yang lebih ringan sehingga masyarakat bisa ikut membaca dan lebih memahami proses dan dinamika yang terjadi dalam Pilkada. Buku Sabda Kawula ini diterbitkan tidak untuk dikomersialkan, namun akan diberikan ke pihak yang diperlukan, seperti perpustakaan, pemerintah daerah dan stake holder terkait.  KPU Karanganyar berharap buku ini dapat menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi referensi untuk penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Melalui buku ini, lanjut Daryono, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU Karanganyar dalam melaksanakan tugasnya. Kami berharap buku ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses demokrasi dan mendorong partisipasi yang lebih aktif dalam pemilu. Acara peluncuran buku "Sabda Kawula" ini juga diisi dengan sesi bedah buku dan diskusi yang melibatkan narasumber dan tamu undangan.  Syifaul Arifin, jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen, mengapresiasi terbitnya Buku Sabda Kawula. "Buku ini ditulis dengan gaya bahasa yang ringan. Sehingga mudah dicerna oleh pembaca," katanya. Buku Sabda Kawula, menurut Syifaul, akan lebih baik kalau ditulis secara detail. "Peristiwa yang angkat kalau ditulis dengan detail akan tambah menarik buat pembaca. Misalnya soal penimbangan logistik surat suara sebagai inovasi di KPU Karanganyar," ulas Faul, sapaan akrabnya. (AB)

KPU Karanganyar Ikuti Rapat Penyelesaian Hibah Pilkada 2024

SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Penyelesaian Hibah Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa hingga Rabu (18-19/03/2025). Bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi serta Operator sakti modul penganggaran di 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Arief Suja'i menyampaikan bahwa laporan penggunaan belanja hibah pemilihan kepala daerah disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan calon terpilih. "Ketentuan pelaporan dalam Permendagri nomor 41 Tahun 2020 menyebut bahwa penyampaian laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," terang Arief. Syafaat Budiyuwono, Kepala Seksi PPA I A Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kantor Wilayah Jawa Tengah menggaris bawahi poin penting administrasi terkait pengajuan revisi hibah yang menjadi penyebab pengajuan tertolak, antara lain ketidaktepatan pemilihan tema dan mekanisme revisi, kesalahan penulisan dasar hukum, serta lampiran revisi tidak lengkap atau ketidaksesuaian format dengan isi lampiran. "Selain poin diatas masih terdapat kesalahan diluar administrasi yang mengakibatkan pengajuan tertolak seperti, halaman III DIPA belum disesuaikan dengan realisasi, hibah lanjutan tidak sesuai dengan saldo sisa hibah per jenis belanja, serta dilakukannya validasi manual agar kolom catatan dan dokumen di upload sebagai dasar validasi manual," Imbuh Syafaat.  Kegiatan dilanjutkan dengan pemetaan proses revisi hibah Pilkada Tahun 2024 serta progres penyelesaian revisi hibah pasca penetapan pasangan calon dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. (SD)

KPU Karanganyar Ikuti Rakor Pendataan Kasus Hukum Pilkada 2024

MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan Kasus Hukum Dan Penyelesaiannya Pasca Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Tengah, Selasa (18/03/2025).  Acara yang gelar di Kantor KPU Kota Magelang ini menghadirkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, dan Kasubbag TPP dan Hukum di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah yang terbagi menjadi 3 zona. KPU Karanganyar diwakili oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah beserta staf sekretariat KPU Karanganyar. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro menyampaikan mengenai kasus-kasus di Jawa Tengah. Kasus-kasus yang terjadi dicatat sebagai refleksi untuk KPU kedepannya.  “Untuk KPU kedepan, catatan selama ini ditulis sehingga generasi penerus kita bisa membaca. Kita meninggalkan catatan sehingga generasi setelah kita bisa membaca dan mengetahui bagaimana kita menghadapi suatu kasus. Keberhasilan kita adalah bisa meninggalkan pondasi yang kokoh bagi para generasi penerus kita,” terang Paulus.   Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, mengatakan Pilkada telah usai, banyak yang telah terjadi dan kita lakukan. Ada masalah-masalah hukum yang terjadi di dalammya, entah oleh sebab pengaturan, teknis penanganan, dan penyelesaian yang kita lakukan.  “Sengketa bisa selesai tanpa masalah ataupun selesai namun dipermasalahkan. Sebagai bagian dari proses evaluasi dan refleksi, maka apa-apa yang telah terjadi dan yang telah kita tangani perlu dilakukan pendataan dan telaah, bagaimana sesungguhnya yang terjadi dan bagaimana kita menyelesaikannya,” jelas Muslim. M. Zahru Arqom, S.H, M.M. Lit, dari Kantor Hukum Hicon Law & Policy Strategies Yogyakarta, menelaah materi-materi yang berkaitan dengan ragam permasalahan hukum Pilkada dan gambaran penanganan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Dari Rakor ini, lanjut Zahru, bertujuan untuk menginventarisasi berbagai kasus hukum yang terjadi pasca pemilihan, mengkoordinasikan langkah-langkah penyelesaiannya dengan pihak-pihak terkait, serta merumuskan strategi dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan di masa mendatang.  Acara diakhiri dengan dilaksanakannya simulasi Sidang Perselisihan Hasil Pemilu/Pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang diperankan oleh perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota yang menghadiri acara tersebut. (AB)

KPU Karanganyar Hadiri Finalisasi Buku Badan Adhoc Pilkada 2024

KPU Kabupaten Karanganyar menghadiri Rapat Finalisasi Penyusunan Buku Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Senin (17/3) di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah, Jalan Veteran No 1A, Semarang. Acara ini dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Sosdiklihparmas dan SDM se-Jawa Tengah, didampingi oleh Kasubbag beserta staf SDM dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Agenda utama dalam rapat ini adalah finalisasi terhadap buku yang akan menjadi dokumentasi pembentukan badan adhoc dalam Pilkada 2024. Rapat ini adalah lanjutan dari workshop sebelumnya yang membahas konsep penyusunan buku. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, mewakili Ketua KPU Jawa Tengah dalam sambutannya menekankan pentingnya dokumentasi dalam bentuk buku sebagai warisan bagi penyelenggara penyelenggaraan Pilkada mendatang. "Dokumentasi dalam bentuk buku ini kedepan dapat menjadi acuan dan referensi penting bagi penyelenggaraan Pilkada selanjutnya, utamanya terkait pembentukan dan kinerja badan adhoc. Dengan adanya buku ini, kita punya catatan kinerja badan adhoc dari pengalaman penyelenggaraan Pilkada 2024," ujarnya. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela, kemudian menyampaikan bahwa proses finalisasi buku ini perlu dilakukan sebelum nanti dilakukan pencetakan. "Tahapan finalisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bagian dalam buku telah sesuai dengan apa yang ditulis dan mencerminkan kejadian yang terjadi di masing-masing KPU kabupaten/kota", jelasnya.  Sebagai bagian dari proses finalisasi, Tim Solopos yang menangani pembuatan buku, yang terdiri dari editor dan tim penyunting, turut hadir dalam kegiatan ini. Mereka meminta masukan dan persetujuan dari Anggota KPU kabupaten/kota untuk menyempurnakan isi buku serta melakukan pengecekan ulang terhadap setiap tulisan yang telah dibuat guna memastikan akurasi dan kesesuaian dengan pengalaman di masing-masing daerah. (QMH)

KPU Karanganyar serahkan Laporan PPID 2024 kepada KIP Jateng

SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyampaikan laporan layanan informasi publik tahun 2024 kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Selasa, (18 Maret 2025). Penyampaian laporan ini sebagai bentuk komitmen KPU Kabupaten Karanganyar dalam pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik selama tahun 2024. Penyerahan laporan turut didampingi pula oleh Kasubbag Hukum dan SDM yang juga merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Karanganyar, Smaragung Wibowo.  Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas mengatakan bahwa laporan layanan informasi publik sebagai bentuk pemenuhan kewajiban lembaga publik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. "KPU Kabupaten/Kota harus menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat 3 bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakkhir atau paling lambat setiap tanggal 31 Maret", jelasnya.  Dokumen Laporan PPID diterima oleh asisten komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, M. Rifqi Bariq. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Karanganyar sekaligus mengkonfirmasi terkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025. Menurut keterangan Rifqi,  pihaknya belum dapat memberikan informasi soal kepastian diadakan atau tidaknya Monev 2025 tersebut. "Kami masih menunggu keputusan terkait pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik tahun 2025. Kemungkinan 2025 tetap akan dilaksanakan", tuturnya. Smaragung Wibowo menambahkan meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus melakukan yang terbaik agar pelayanan informasi di lingkungan KPU Kabupaten Karanganyar semakin maksimal. "Pasca tahapan Pemilu dan Pilkada 2024, KPU Karanganyar akan fokus untuk peningkatan kualitas layanan informasi publik melalui inovasi program dan kegiatan parhumas, salah satunya dengan mengaktifkan kembali program poscast KPU Karanganyar", Jelasnya. (HF)

Tingkatkan Kualitas Kehumasan, KPU Karanganyar Gelar Training Podcast

KARANGANYAR, Dalam rangka meningkatkan kualitas kehumasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar training kehumasan dengan tema "manajemen podcast kepemiluan KPU Kabupaten Karanganyar. Kegiatan yang dilaksanakan di tengah puasa ramadhan ini menghadirkan Narasumber dari Tim Radio Republik Indonesia (RRI) Surakarta, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar pada hari Jumat, (14/03/2025). Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan melalui sharing pengelolaan podcast RRI Surakarta. "Jadi, dengan keterbatasan yang ada, SDM yang belum berpengalaman, pengetahuan yang terbatas, fasilitas yang mungkin juga belum maksimal, tetapi bagaimana kita bisa mengelola podcast ini dengan semaksimal mungkin. Hari ini kita sharing dan diskusi untuk memperkaya pemahaman, serta memperkaya pengetahuan supaya makin bertambah.” kata Daryono. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Muhammad Arifin selaku Ketua Tim Media RRI Surakarta. Mengawali materi Arifin mengutip sebuah pendapat dari seorang aktor yaitu Robbin William, "Tidak peduli apa yang dikatakan orang lain, kata-kata dan ide dapat mengubah dunia. Hal tersebut bermakna kata-kata dan ide dapat memengaruhi, menginspirasi perubahan sikap, perilaku, dan keyakinan orang lain". jelas Arifin.  Selanjutnya Arifin memaparkan materi mengenai Podcast. Dikatakan Arifin bahwa sejarah dan pengertian podcast pertama kali disampaikan oleh salah satu jurnalis The Guardian, Ben Hammersley pada tahun 2004, mengusulkan istilah “podcast” yang merupakan kepanjangan dari “play-on-demand” dan “broadcast”. Kemudian, diadopsi oleh perusahaan Apple, pada produk iPod dan Apple Podcasts. Podcast adalah format konten audio atau video yang dibuat untuk didengarkan atau ditonton secara on-demand melalui internet. "Ada dua jenis podcast yaitu audio podcast dan video podcast. Audio Podcast paling luas dan populer karena formatnya sangat sederhana, yaitu file audio berformat MP3, dan semua pemutar media audio yang mendukung format MP3 dapat memutar podcast. Sementara itu video podcast belakangan ini menjadi populer di kalangan masyarakat umum karena menambahkan elemen visual ke podcast", jelasnya. Selain itu, Arifin juga menjelaskan elemen teknis penyiar yaitu Vokal berdiafragma, intonasi fluktuatif, Aksentuasi tepat, Kecepatan variative, Ritme stabil, dan Artikulasi tepat. Pasca pemaparan materi, seluruh peserta kegiatan menuju ruang podcast KPU Kabupaten Karanganyar dan melakukan simulasi taping podcast dengan diarahkan dan dibimbing oleh tim media RRI Surakarta.  Sementara itu Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Karanganyar Andis Yuli Pamungkas mengkonfirmasi pihaknya beserta tim parmas akan segera menyusun persiapan podcast edisi perdana yang sesuai jadwal akan dilaksanakan di bulan ini . “Nama Podcast KPU Karanganyar masih sama seperti sebelumnya yaitu “Jadi Tahu” Belajar Demokrasi dan Tahapan Pemilu dengan format yang baru. Saat ini Tim Parmas sudah mulai menyusun segala sesuatu untuk persiapan podcast yang sesuai rencana akan mulai dilaksanakan bulan ini”, Jelas Andis. (HF)