
KPU Karanganyar Gelar Kajian Hukum, Mengupas Putusan Sengketa Pilbup Jeneponto 2024
KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar (KPU Karanganyar) menggelar Kajian Hukum Putusan Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Kamis (24/04/2025). Bertempat di Aula Kantor KPU Karanganyar, kajian ini mengupas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jeneponto Tahun 2024.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menyampaikan harapan agar kegiatan ini bisa menjadi sarana pembelajaran bersama di bidang hukum. “Semoga ke depannya kajian seperti ini bisa jadi agenda rutin setiap bulan. Kita bisa belajar bareng, memperdalam pemahaman hukum, dan mengasah kemampuan analisis, khususnya di bidang hukum Pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, Angota KPU Karanganyar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa'diyah atau sapaan akrabnya Bu Amah, menjelaskan materi Putusan MK tersebut. sengketa Pilbup Jeneponto diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 3, Muhammad Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby selaku pemohon. Sedangkan, lanjut Amah, KPU Kabupaten Jeneponto menjadi pihak termohon serta Paslon Nomor Urut 2, H. Paris Yasir dan Islam Iskandar sebagai pihak terkait.
"Pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 25 TPS, yang terdiri atas 10 TPS yang direkomendasi Bawaslu di wilayah Jeneponto serta 15 TPS yang didalilkan terdapat pelanggaran. Namun Pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang dimohonkan," jelas Siti.
Pada kesempatan ini, lanjut Amah, kita akan mencoba mengkaji sengketa mulai dari identitas para pihak, pokok permohonan, hingga pertimbangan majelis dan amar putusan MK. Kajian ini sebagai awalan dan sebagai bagian dari tugas yang diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. “Kegiatan semacam ini sangat bermanfaat dan perlu dilanjutkan secara rutin,” tukas Amah. (AB)