Berita Terkini

KPU Karanganyar Sampaikan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Pilgub Jateng Tahun 2024

SEMARANG - KPU Karanganyar menghadiri Kegiatan Rapat Penyusunan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) Pertanggungjawaban Keuangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (22/4/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula I Lantai 3 Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah ini mengundang peserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pilgub Jateng 2024 dari KPU Kabupaten/Kota Se- Jawa Tengah.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah , Arief Suja’i didampingi oleh Kepala Bagian Umum dan Logistik Eko Supriyono. Dalam sambutannya Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bagaimana pentingnya penatausahaan keuangan yang tertib dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan dana hibah Pilgub Jateng 2024. “Penyusunan SP2HL merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban Keuangan Pilgub Jateng 2024. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mengesahkan pembukuan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung, memastikan kepatuhan penyusunan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan regulasi, tepat dan akuntabel. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai pengendalian dalam pengelelolaan hibah langsung mulai dari penerimaan, pengeluaran, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban”, jelasnya.

Kabag KUL KPU Jateng Eko Supriyono menambahkan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 diharapkan seluruh Satker KPU di Jawa Tengah sudah mengembalikan sisa hibah ke Pemda masing-masing sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. “Saat ini hanya tinggal 4 (empat) Satker yang belum mengembalikan sisa hibah yaitu KPU Jateng, KPU Pemalang, KPU Klaten dan KPU Kota Semarang. Untuk 32 (tiga puluh dua) Satker lainnya yang tidak ada pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan di MK harus sudah mengembalikan sisa hibah paling lambat tanggal 9 April 2025” ujarnya. Pada kesempatan ini Eko juga mengkonfirmasi beberapa hal terkait pertanggungjawaban hibah Pemilihan Bupati/Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota yaitu terkait penyusunan SP2HL, SP3HL, SP4HL dan penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hibah Pemilihan kepada Pemerintah Daerah.

Selanjutnya Tim Keuangan KPU Jateng membagi KPU Kabupaten/Kota menjadi beberapa desk, guna dilakukan penelitian dokumen pertanggungjawaban keuangan. Terdapat 5 desk yang setiap desknya terdiri dari 7 satker KPU Kabupaten/ Kota Se Jawa Tengah. Tim Keuangan KPU Jateng juga mengoreksi satu per satu hardcopy SPJ dana hibah Pilgub Jateng dari bulan Mei 2024 s.d April 2025 yang disampaikan oleh Satker KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. (TRY)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 161 kali