Berita Terkini

PPPK KPU Karanganyar Tahun Anggaran 2024 Periode 1 Penuhi Panggilan Pelaksanaan Tugas

KARANGANYAR - Melaksanakan Pengumuman Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 102/SDM.02-Pu/04/2025 tanggal 30 April 2025, tentang Panggilan Melaksanakan Tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode 1, Sekretaris KPU Karanganyar melaksanakan Pemanggilan melaksanakan tugas PPPK Tahun Anggaran 2024 Periode 1 dilingkungan KPU Kabupaten Karanganyar, Jumat (02/05/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Karanganyar dan dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Hukum dan SDM, Pelaksana pada Subbag Hukum dan SDM, dan PPPK Tahun Anggaran 2024 Periode I.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto didampingi oleh Kasubbag Hukum dan SDM Smaragung Wibowo. Dalam kesempatan tersebut Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar memberikan ucapan selamat kepada PPPK Baru. Disampaikan juga bahwa untuk menjadi PPPK tidaklah mudah. “Saya atas nama Sekretariat KPU Karanganyar mengucapkan selamat kepada rekan-rekan telah ditetapkan sebagai PPPK di lingkungan KPU Karanganyar. Keberhasilan ini tidak lepas dari usaha dan doa teman-teman semua, sehingga bisa lolos menjadi seorang PPPK. Untuk menjadi PPPK ada beberapa tahapan seleksi yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi berbasis CAT” kata Widy.

Widy juga mengatakan sebagai bentuk rasa Syukur telah ditetapkan menjadi PPPK, pegawai bersangkutan dihimbau untuk meningkatkan kinerja sekaligus berusaha untuk mengembangkan potensi diri. “Peningkatan status PPNPN menjadi PPPK harus disyukuri dan diimbangi dengan peningkatan kinerja, menambah disiplin, meningkatkan loyalitas terhadap lembaga, siap berkoordinasi dengan atasan dan sejawat, lebih bertanggung jawab sebagai ASN serta berkinerja lebih baik dari sebelumnya” jelasnya.

Kasubag hukum dan SDM Smaragung Wibowo juga menyampaikan bahwa setelah Pertek PPPK Tahun Anggaran 2024 Periode I ini terbit, selanjutnya akan dilakukan penyerahan SK. Sambil menunggu perkembangan lebih lanjut, PPPK agar mengembangkan skill dan potensi diri. “SK PPPK Tahun Anggaran 2024 Periode I akan diberikan setelah pelaksanaan sumpah janji yang pelaksanaannya masih menunggu arahan KPU RI. Sembari menunggu diharapkan kinerja PPPK ini tidak terganggu, tetapi justru ditingkatkan. Perlu dibangun komitmen peningkatan integritas kerja, kedisiplinan juga harus ditingkatkan, keterampilan kerja dan tentunya nanti akan ada peningkatan beban kerja dari sebelumnya ” Terang Agung.

Untuk Periode I Tahun Anggaran 2024, terdapat 4 (orang) orang pegawai KPU Karanganyar yang ditetapkan sebagai PPPK yaitu Susilo Agung Widiyanto, Danang Sih Nugroho, Sri Winardi dan Parjo, yang sebelumnya merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di KPU Karanganyar. (QMH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 76 kali