
KPU Karanganyar Kenalkan Pengelolaan Srikandi
KARANGANYAR - Dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan dan percepatan transformasi digital kearsipan, KPU Kabupaten Karanganyar pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), Jumat (25/04/2025) kemarin. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan tindak lanjut Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penerapan Aplikasi Srikandi di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Surat Sekretaris Jenderal Nomor 4970 tentang Implementasi Aplikasi Srikandi.
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, menekankan pentingnya untuk membangun kesadaran agar semua pegawai berkomitmen dalam penggunaan aplikasi Srikandi dalam mempermudah dan membuat naskah dan proses pengiriman keluar, menerima serta menjadwalkan naskah yang telah diterima. ”Diharapkan dengan adanya kegiatan bimbingan teknis dan pengenalan Srikandi ini dapat memberikan manfaat berupa efektivitas pengelolaan surat dinas di KPU Kabupaten Karanganyar," kata Daryono
Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto, menyampaikan pentingnya peningkatan kompetensi staf KPU dalam pengelolaan arsip digital melalui aplikasi Srikanndi. Hal ini, kata Widy, guna mendukung tata kelola arsip yang lebih efisien.
Pemaparan materi pengenalan Srikandi disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Ni Ketut Artiningsih Wardhana. Dalam paparannya bahwa penggunaan aplikasi Srikandi menjadi fokus utama dalam kegiatan ini.
"Kesempatan ini akan dikenalkan langsung tentang fitur-fitur aplikasi dan cara pengoperasian Srikandi. Serta manfaatnya dalam mendukung pekerjaan sehari-hari," terang Ketut.
Core business aplikasi Srikandi, tambah Ketut, yaitu proses pembuatan naskah surat, klasifikasi naskah, verifikasi naskah dan distribusi surat dinas. "Menu yang ada pada aplikasi Srikandi, yakni Admin, Unit Kearsipan, Tata Usaha dan User. Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan praktik aplikasi SRIKANDI oleh tiap unit pencipta dan pemroses naskah surat pada KPU Kabupaten Karanganyar tiap Sub Bagian. (TRY)