
Gelar Jumpa Pers, KPU Karanganyar Mantapkan Persiapan Pemilu 2019
Karanganyar, 4 April 2019. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar gelar jumpa pers, kesiapan pemilu serentak tahun 2019. Acara yang digelar di kantor KPU Kabupaten Karanganyar ini dihadiri oleh wartawan Desk Karanganyar. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari, dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan tahapan, ada beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan. Antara lain berkaitan dengan kesiapan penyelenggara pemilu, baik itu PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan sebentar lagi pelantikan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) secara serentak. Itu adalah bukti bahwa KPU telah siap untuk melaksanakan pemilu 2019, tambahnya. Berikutnya, ada tahapan kampanye rapat umum dimulai pada tanggal 24 Maret 2019. Lalu ada penyampaian Laporan Dana Kampanye (LDK) oleh peserta pemilu. Selanjutnya mengenai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Karanganyar. Bahwasanya ada 6 Caleg DPRD Kabupaten Karanganyar yang tidak memenuhi syarat. Tersebar di 4 Daerah Pemilihan (Dapil). Di antaranya, Dapil Karanganyar 1 dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Sri Untari nomor urut 10. Kemudian Dapil Karanganyar 3 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Rosi Fatimah nomor urut 3. Kemudian Dapil Karanganyar 4 dari Partai Berkarya atas nama Devi Kurnia Sari nomor urut 3. Lalu Dapil Karanganyar 5 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Sri Sulistina nomor urut 8, dari Partai Demokrat atas nama Fitria Gita Ramadina nomor urut 6, dan dari Partai Perindo atas nama Ir. Sukirno nomor urut 2. Nantinya sebelum pemungutan suara dan pada saat pemungutan suara, KPPS di Dapil Karanganyar 1, Dapil Karanganyar 3, Dapil Karanganyar 4, dan Dapil Karanganyar 5 akan mengumumkan daftar Caleg yang tidak memenuhi syarat. Triastuti menambahkan, mengenai pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ketiga di Kabupaten Karanganyar tidak mengalami perubahan jumlah dari DPTHP kedua yang sudah ditetapkan. Untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), mengacu kepada Putusan MK, KPU kembali membuka pendaftaran pindah pemilih hingga tanggal 10 April 2019 pukul 16.00 WIB. Akan tetapi ada beberapa ketentuan bagi yang mau pindah pemilih, yakni menjalani rawat inap, sebagai tahanan, tertimpa bencana alam, atau menjalankan tugas dibuktikan dengan surat tugas. Selanjutnya, terkait pengelolaan logistik, KPU Karanganyar telah melakukan setting dan packing. Direncanakan logistik TPS akan didistribusikan sekitar tanggal 13 April 2019, dan pada tanggal 16 April 2019, sudah sampai di TPS. Di samping berbagai persiapan tersebut, KPU juga melaksanakan sosialisasi, melibatkan Relawan Demokrasi, PPK, dan PPS. “Semoga di hari H nanti bisa lancar tanpa ekses apapun”, imbuhnya. (HF)