Berita Terkini

PeduliLindungi, Aplikasi Smartphone Untuk Hentikan Penyebaran Covid-19

KARANGANYAR – Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, Pemerintah membuat Aplikasi Smartphone untuk menghentikan penyebarannya. Aplikasi yang diberi nama PeduliLindungi bekerja dengan basis partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store untuk versi Android dan App Store untuk versi iOS. Informasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pelaksanaan Surveilans Kesehatan penanganan corona virus disease 2019 yang terdapat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020. Pada saat pengguna mengunduh PeduliLindungi, aplikasi akan meminta persetujuan pengguna untuk mengaktifkan Bluetooth pada ponselnya. Dengan kondisi Bluetooth aktif, maka secara berkala aplikasi akan melakukan identifikasi ponsel pengguna PeduliLindungi lainnya yang berada di radius Bluetooth, dengan menggunakan scanning Bluetooth untuk merekam lokasi dan waktu kontaknya. Ponsel-ponsel yang berdekatan kemudian akan saling merekam ID anonim masing-masing. Data anonim ID tersebut akan disimpan dalam rentang waktu 14 hari. Sehingga, apabila ada seseorang yang dinyatakan sakit oleh petugas Kesehatan dan diinputkan ke sistem database, maka sistem akan memfilter ID-ID anonim lain yang terekam pernah melakukan kontak dalam waktu 14 hari terakhir. Kemudian, petugas Kesehatan dapat menghubungi pengguna ponsel lain yang ada dalam Riwayat kontak tersebut untuk mengingatkan resiko kontak yang pernah terjadi. Informasi Riwayat kontak ini yang akan dipakai untuk melakukan tracing saat salah satu dari pengguna dinyatakan positif Covid-19. Hasil tracing ini akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar penghentian penyebaran Covid-19 dapat dilakukan. Sehingga, semakin banyak partisipasi masyarakat yang menggunakan aplikasi ini, akan semakin besar pula partisipasi PeduliLindungi membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking. Cara Kerja Aplikasi PeduliLindungi akan memberikan notifikasi jika Anda, Pertama : Terindikasi berada di keramaian, yaitu berada di tempat yang sama dengan beberapa orang yang sama-sama mengaktifkan aplikasi dalam waktu yang cukup lama. Kedua : Masuk ke zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien dalam pengawasan. Ketiga : Berada di zona merah selama 30 menit. Keempat : Berstatus harus dikarantina mandiri, namun keluar dari zona karantina/isolasi.

Karanganyar KLB Covid-19

Karanganyar – Kabupaten Karanganyar berstatus kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19. Status KLB ini ditetapkan Bupati Karanganyar melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar Nomor 360/660 Tahun 2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar. Status KLB Covid-19 berlaku mulai 10-23 April 2020. KLB merupakan antasisipasi karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Karanganyar menetapkan status kedaruratan Covid-19. Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sejak awal menetapkan status kedaruratan terhadap pencegahan Covid-19. Namun setelah ditemukan Pasien dalam Pengawasan (PDP) yang menginggal dunia, sehingga statusnya dinaikkan menjadi KLB. Dengan penetapan KLB, Pemkab Karanganyar akan melakukan penguatan dan memperketat aturan physical distancing yang sudah diterapkan sebelumnya. Semua kegiatan warga di atas pukul 21.00 harus ditiadakan, dan diharapkan semua masyarakat Karanganyar saling mendukung pencegahan Covid-19. Menindaklanjuti status KLB ini, KPU Karanganyar melakukan rapat terbatas yang diikuti oleh Komisioner dan Pejabat Struktural. Dalam rapat terbatas tersebut diputuskan bahwa KPU Karanganyar bekerja sesuai dengan protokol kesehatan dalam pencegahan penyeberan Covid-19. Selain itu, menjalankan perkerjaan perkantoran bisa dilaksanakan dengan metode work from home (WFH).