Berita Terkini

Gelar Jumpa Pers, KPU Karanganyar Mantapkan Persiapan Pemilu 2019

Karanganyar, 4 April 2019. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar gelar jumpa pers, kesiapan pemilu serentak tahun 2019. Acara yang digelar di kantor KPU Kabupaten Karanganyar ini dihadiri oleh wartawan Desk Karanganyar. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari, dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan tahapan, ada beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan. Antara lain berkaitan dengan kesiapan penyelenggara pemilu, baik itu PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan sebentar lagi pelantikan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) secara serentak. Itu adalah bukti bahwa KPU telah siap untuk melaksanakan pemilu 2019, tambahnya. Berikutnya, ada tahapan kampanye rapat umum dimulai pada tanggal 24 Maret 2019. Lalu ada penyampaian Laporan Dana Kampanye (LDK) oleh peserta pemilu. Selanjutnya mengenai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Karanganyar. Bahwasanya ada 6 Caleg DPRD Kabupaten Karanganyar yang tidak memenuhi syarat. Tersebar di 4 Daerah Pemilihan (Dapil). Di antaranya, Dapil Karanganyar 1 dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Sri Untari nomor urut 10. Kemudian Dapil Karanganyar 3 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Rosi Fatimah nomor urut 3. Kemudian Dapil Karanganyar 4 dari Partai Berkarya atas nama Devi Kurnia Sari nomor urut 3. Lalu Dapil Karanganyar 5 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Sri Sulistina nomor urut 8, dari Partai Demokrat atas nama Fitria Gita Ramadina nomor urut 6, dan dari Partai Perindo atas nama Ir. Sukirno nomor urut 2. Nantinya sebelum pemungutan suara dan pada saat pemungutan suara, KPPS di Dapil Karanganyar 1, Dapil Karanganyar 3, Dapil Karanganyar 4, dan Dapil Karanganyar 5 akan mengumumkan daftar Caleg yang tidak memenuhi syarat. Triastuti menambahkan, mengenai pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ketiga di Kabupaten Karanganyar tidak mengalami perubahan jumlah dari DPTHP kedua yang sudah ditetapkan. Untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), mengacu kepada Putusan MK, KPU kembali membuka pendaftaran pindah pemilih hingga tanggal 10 April 2019 pukul 16.00 WIB. Akan tetapi ada beberapa ketentuan bagi yang mau pindah pemilih, yakni menjalani rawat inap, sebagai tahanan, tertimpa bencana alam, atau menjalankan tugas dibuktikan dengan surat tugas. Selanjutnya, terkait pengelolaan logistik, KPU Karanganyar telah melakukan setting dan packing. Direncanakan logistik TPS akan didistribusikan sekitar tanggal 13 April 2019, dan pada tanggal 16 April 2019, sudah sampai di TPS. Di samping berbagai persiapan tersebut, KPU juga melaksanakan sosialisasi, melibatkan Relawan Demokrasi, PPK, dan PPS. “Semoga di hari H nanti bisa lancar tanpa ekses apapun”, imbuhnya. (HF)

Mantapkan Persiapan Coblosan 17 April 2019, KPU Karanganyar Gelar Evaluasi Simulasi Pungut dan Hitung

Karanganyar, 31 Maret 2019 – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar menggelar Evaluasi Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara & Bimbingan Teknis Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019. Acara yang diselenggarakan di Hotel Jawa Dwipa, Karangpandan, Karanganyar ini dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Karanganyar. Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar, Muhammad Maksum mengatakan bahwa, terkait dengan tahapan pemilu tahun 2019, kita harus siap segalanya. Banyak kemungkinan yang akan dihadapi oleh penyelenggara pemilu. Lalu, terkait evaluasi simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang telah diselenggarakan oleh KPU pada tanggal 26 Maret 2019, ibarat bisa merasakan langsung atmosfer ketika di TPS terutama pasca penghitungan. Karena setelah pasca penghitungan, kekeliruan pengisian formulir akan berdampak pada saat rekapitulasi, imbuhnya. Selanjutnya, Maksum menjelaskan beberapa evaluasi, mulai dari aksesibilitas, setting TPS, ketelitian tiap-tiap KPPS, hingga waktu yang dibutuhkan dalam proses pemungutan. Selain itu, Maksum juga mengevaluasi proses pemungutan meliputi persiapan, absen pemilih, proses pencoblosan, hingga memasukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia. Setelah evaluasi pemungutan suara selesai, dilanjutkan evaluasi penghitungan suara. Terutama cara yang efektif untuk mengisi formulir model C1 Plano. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden menggunakan Plano sejumlah dua lembar. Untuk pemilihan DPD menggunakan Plano sejumlah lima lembar. Untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota menggunakan Plano sejumlah 18 lembar. Dikarenakan banyaknya lembar Plano untuk pemilihan DPR, Maksum menyiasati dengan menempelkan penanda yang bertuliskan nama partai politik di tiap lembar Plano. Dengan demikian, akan mempermudah KPPS dalam mencari lembar Plano parpol yang bersangkutan. Selepas evaluasi, acara dilanjutkan ke Bimtek Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Terkait rekapitulasi, KPU kembali memperkenalkan aplikasi sistem informasi penghitungan suara (Situng) yang nantinya digunakan PPK. KPU Kabupaten Karanganyar juga merencanakan Bimtek terpadu dengan melibatkan pengawas pemilu. (HF)

KPU Kabupaten Karanganyar Gelar Bimtek LPPDK

Karanganyar, 29 Maret 2019 – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar menggelar Bimbingan Teknis Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) bagi Peserta Pemilu Tahun 2019. Acara yang diselenggarakan di kantor KPU Kabupaten Karanganyar ini dihadiri oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Partai Politik peserta pemilu tahun 2019, dan Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar, Suharjanto, dalam sambutannya mengatakan bahwa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ini sangatlah penting, karena sesuai ketentuan bagi parpol yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya calon dari parpol yang bersangkutan menjadi calon terpilih. Yulianto Sudrajat, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, yang sekaligus menjadi narasumber dalam acara Bimtek kali ini mengatakan bahwa telah menginstruksikan kepada KPU Kabupaten / Kota untuk siap melayani konsultasi dan asistensi penyusunan LPPDK melalui helpdesk. “Sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang, laporan ini bertujuan untuk menjamin transparansi publik bahwa dana kampanye partai politik itu bisa diketahui oleh publik”, imbuhnya. Selanjutnya, materi teknis Bimtek LPPDK disampaikan langsung oleh Iwan Budiono dari IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Materi yang disampaikan yakni penggunaan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang digunakan sebagai alat bantu dalam penyusunan pelaporan dana kampanye parpol peserta pemilu tahun 2019. Bimtek ini yang digelar H-19 jelang hari pemungutan suara ini selesai pukul 16.30 WIB. (HF)

KPU Karanganyar Gelar Rapat Pleno Terbuka DPTb Pemilu 2019

Karanganyar, 20 Maret 2019. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap Kedua Pemilihan Umum Tahun 2019 di Hotel Taman Sari, Karanganyar. Acara ini dihadiri oleh tim sukses Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 dan 02, Parpol peserta pemilu tahun 2019, Stakeholder, Bawaslu Kabupaten Karanganyar, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Karanganyar. Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Muhammad Maksum selaku pimpinan rapat menyampaikan “di dalam perjalanan penyusunan dan rekapitulasi DPTb tahap kedua ini, KPU Kabupaten Karanganyar berpegang pada surat edaran KPU RI Nomor 391 Tahun 2019 per tanggal 11 Maret 2019 yang memerintahkan bahwa layanan pindah pemilih dilakukan sampai tanggal 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB. Maka, rekapitulasi DPTb dilakukan setelah layanan pindah pemilih ditutup”. Selanjutnya, dalam surat KPU RI Nomor 421 tanggal 15 Maret 2019 perihal jadwal rekapitulasi DPTb tahap kedua. Penyusunan DPTb keluar dan DPTb masuk untuk PPS (Panitia Pemungutan Suara, red) dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2019. Di tingkat PPK tanggal 19 Maret 2019 dan saat ini, KPU Kabupaten Karanganyar, sesuai dengan surat edaran tersebut melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTb tahap kedua pemilihan umum tahun 2019, imbuhnya. Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar membacakan hasil rekapitulasi DPTb tahap kedua pemilu tahun 2019 dari ke-17 kecamatan se-Kabupaten Karanganyar satu per satu. Kemudian dilakukan renvoi (penyesuaian, red) di tingkat kabupaten berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Setelah rekapitulasi DPTb tahap kedua ditetapkan, KPU Kabupaten Karanganyar menyerahkan berita acara rekapitulasi dan penetapan DPTb tahap kedua tingkat kabupaten dalam pemilu tahun 2019 kepada tim sukses Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 dan 02, Parpol peserta pemilu tahun 2019, Stakeholder, dan Bawaslu Kabupaten Karanganyar. (HF)

Jelang Hari Pemungutan Suara, Warganet Karanganyar Ajak Perangi Vigilantisme

Karanganyar, 18 Maret 2019. H-28 hari menjelang Pemilihan Umum tahun 2019, Relawan Demokrasi (Relasi) basis warganet Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar mengadakan diskusi bareng para pemilih milenial di Angkringan Oerip Karanganyar. Acara yang bertemakan “perangi vigilantisme di media sosial” ini dipandu oleh moderator Relasi basis warganet, Oktavian Dita dan menghadirkan Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar, Muhammad Maksum, content creator, Farkhan Ari Pratama, dan dosen Pascasarjana Fakultas Hukum UNSA, Dr. Yovita Arie Mangesti, SH.,MH. Dalam diskusi ini, Muhammad Maksum mengatakan bahwa Pemilihan Umum tahun 2019 ini pertama kali diadakan secara serentak dengan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Banyak isu yang dikaitkan dengan pemilu yang sumbernya tidak jelas. Misalnya surat suara 7 kontainer yang datang dari China, padahal saat itu KPU RI belum mencetak surat suara. Banyaknya berita bohong yang tersebar di media sosial, seharusnya disaring dulu sebelum di sharing. Maksum menambahkan, langkah yang dilakukan KPU agar tidak terjadi persebaran berita bohong dan membuat masyarakat percaya kepada penyelenggara pemilu, KPU memberikan informasi yang masif kepada masyarakat tentang kepemiluan. Tujuannya untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Sementara itu, Dr. Yovita Arie Mangesti, SH.,MH. memberikan pengertian mengenai vigilantisme yaitu situasi ketika orang-orang mengambil peran penegak hukum tanpa diberikan kewenangan legal, tanpa mempertimbangkan apakah aksinya benar-benar berbasis keadilan atau tidak. Yovita mengatakan bahwa praktik vigilantisme merupakan hal yang merugikan dan dapat menjerat pelakunya, apalagi dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. Namun, praktik pembuktian untuk menjerat dengan pasal-pasal yang ada di UU ITE ini belum jelas batasannya. Jadi, apabila kita merasa sebagai korban vigilantisme dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang dengan membawa bukti-bukti yang benar dan kuat. Maka dari itu, kita dan teman-teman khususnya kaum milenial harus bijak dalam bersosial media agar praktik vigilantisme dapat dihindari, tambahnya. Selanjutnya, Farkhan Ari Pratama mengatakan bahwa sebagai pengguna aktif media sosial, praktik vigilantisme tidak dapat dihindari. Karena banyak dari sebagian orang merasa dirinya benar dengan argumennya. Di tahun politik ini sebagian generasi milenial sebaiknya jangan mudah percaya dengan isu yang belum jelas kebenarannya. Farkhan menambahkan, sebagai anak muda sebaiknya jangan terlalu terbawa perasaan dalam bersosial media agar tidak mudah tersinggung dan sebaiknya memakai etika dalam berjejaring di media. Apalagi dengan adanya UU ITE yang dapat menjerat hingga membuat teman-teman berurusan dengan hukum apabila terbukti dianggap merugikan seseorang dan mencemarkan nama baik orang tersebut, tambahnya. (HF)