Berita Terkini

Fasilitasi Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2019

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – KPU Karanganyar dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019 akan memfasilitasi pengadaan Alat Peraga Kampanye bagi Peserta Pemilu. Pada tanggal 27 September 2018  KPU karanganyar mengundang Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Karanganyar untuk membicarakan dan menyepakati ukuran Alat Peraga Kampanye yang akan difasilitasi oleh KPU Karanganyar. KPU Karanganyar akan memfasilitasi pembuatan 2 (dua) jenis  Alat Peraga Kampanye (APK) , yang pertama Baliho dengan ukuran 3 (tiga) meter x 4 (empat) meter dengan posisi landskap berjumlah 10 (sepuluh) buah untuk setiap Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. Kedua Spanduk dengan ukuran 1 (tiga) meter x 5 (Lima) meter berjumlah 16 (enam belas) buah untuk setiap Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. Setiap Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 hanya boleh mengirimkan 1 (satu) desain Baliho dan 1 (satu) desain Spanduk. Kemudian  hasil kesepakatan bersama dan sesuai dengan ketentuan Peraturan yang ada, Peserta Pemilu dapat Menambah Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan untuk Baliho maksimal ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter dengan jumlah maksimal  5 (lima) buah untuk setiap Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 per desa dan Spanduk ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter dengan jumlah maksimal  10 (sepuluh) buah untuk setiap Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 per desa.

Pemilu 2019: DPS HP Karanganyar 689.565 Pemilih

Minggu, (22/07/3018), sesuai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, KPU Karanganyar menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP). Berdasarkan Aplikasi Sidalih, DPS HP Kabupaten Karanganyar untuk Pemilu 2019 berjumlah 689.565 pemilih Jumlah DPS HP diperoleh dari DPS Pemilu 2019 yang mengalami perubahan antara lain karena, penambahan pemilih baru dari daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilihan Serentak Tahun 2018 maupun dari tanggapan masyarakat, perbaikan data, dan pengurangan daftar pemilih karena sudah tidak memenuhi syarat (TMS). DPS HP Kabupaten Karanganyar berjumlah 689.565 pemilih terdiri dari 340.944 pemilih laki-laki dan 348.621 pemilih perempuan. Jumlah ini merupakan jumlah pemilih yang tersebar di 3.149 TPS di 177 Desa dan Kelurahan se Kabupaten Karanganyar. Rekapitulasi DPS HP disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Karanganyar bersama Partai politik Peserta Pemilu 2019 dan Dinas Instansi terkait. Dalam penutupan rapat pleno, Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho menyampaikan salinan Berita Acara DPSHP kepada berbagai pihak tersebut. Disampaikan dalam rapat pleno tersebut bahwa mekanisme kerja KPU dalam menyusun Daftar Pemilih telah disesuaikan dan ikut pada regulasi yang berlaku. “Jadi, dalam Peraturan KPU yang mengatur penentuan Daftar Pemilih, yaitu Peraturan Nomor 11 Tahun 2018 telah diatur dan dijelaskan mekanisme penghitungan Daftar Pemilih. Juga, KPU Karanganyar selaku penyelenggara KPU, dalam penyusunan Daftar Pemilih khususnya, akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dan Dinas-dinas terkait agar dapat kita usahakan secara maksimal semua warga Karanganyar yang sudah memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang” tutur Handoko. Dalam rapat tersebut, Ketua KPU berpesan agar Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk mencermati kesesuaian jumlah pemilih di masing-masing wilayah kerjanya.(Tfc)

Hari terakhir pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, KPU buka sampai pukul 24.00 WIB

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2019 telah memasuki tahap pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Masa pengajuan ini, sebagaimana dijadwalkan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 dimulai pada tanggal 4 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018, hari ini Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dilakukan melalui 2 tahapan. Tahapan pertama yaitu Parpol melakukan input Nama Calon Anggota DPRD yang diusung melalui aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan Peserta Pemilu). Kedua, nama-nama calon yang telah diinput ke dalam SILON tersebut dicetak dalam bentuk hardcopy untuk kemudian dibawa ke KPU dan diajukan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar. Selama masa pengajuan, KPU Karanganyar membuka stand help desk untuk melayani Parpol tingkat Kabupaten dalam proses pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Karanganyar. Sejak tanggal 4 Juli 2018, KPU Karanganyar membuka layanan pukul 08.00 – 16.00 WIB. Adapun pada hari ini, yang mana merupakan hari terakhir pengajuan, tanggal 17 Juli 2018, KPU Karanganyar akan membuka layanan hingga pukul 24.00 WIB. (adm)

KPU TETAPKAN DPT 681.477 PADA PEMILIHAN SERENTAK 2018

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Sesuai tahapan Pemilihan Serentak 2018, KPU Kabupaten Karanganyar, Kamis (19/04/2018), menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak 2018. Rapat Pleno Terbuka dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho didampingi Anggota Komisioner KPU Karanganyar. Rapat Pleno Terbuka dihadiri oleh Panwaskab Karanganyar, Tim Pasangan Cagub Cawagub Jateng dan Tim Pasangan Cabup Cawabup Karanganyar peserta Pemilihan Serentak 2018, serta beberapa dinas terkait. Pada awal Pleno Ketua KPU menyampaikan proses pemutakhiran daftar pemilih. “Terhitung setelah pelaksanaan Coklit (pencocokan dan penelitian data pemilih), KPU mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada taggal 15 Maret 2018 lalu berjumlah 684.901 pemilih. DPS tersebut kemudian dilakukan uji publik. Data tersebut kemudian dicermati lagi dengan terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Karanganyar sehingga didapat DPT berjumlah 681.477 pemilih” tutur Handoko. Hasil rekapitulasi DPS HP tingkat kecamatan disampaikan oleh masing-masing Panitia Penyelenggala Kecamatan (PPK) yang kemudian menjadi DPT sejumlah 681.477. KPU Karanganyar menetapkan DPT Kabupaten Karanganyar pada Pemilihan Serentak 2018 berjumlah 681.477 dengan jumlah pemilih laki-laki 336.726 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 344.751 pemilih. Setelah DPT ditetapkan, hasil Rapat Pleno Terbuka disampaikan kepada Panwaskab Karanganyar, tim Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng dan tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, dan dinas-dinas terkait, serta salinan DPt juga diberikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi. (adm)  

1 Tahun Jelang Pemilu, KPU Gelar FGD Pendaftaran Calon Anggota DPD

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Tepat 1 (satu) tahun menjelang Pemilu Serentak Tahun 2019, KPU Kabupaten Karanganyar menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pendaftaran dan Verifikasi Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Selasa (17/04/2018). FGD yang dilaksanakan di Ruang Anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar diikuti oleh Pimpinan Parpol tingkat Kabupaten Karanganyar, Perwakilan dari ormas dan dinas-dinas terkait di Kabupaten Karanganyar, serta undangan tokoh masyarakat. Hadir sebagai narasumber dalam FGD adalah Drs. Sudarsanoa, PGD, PD dosen dari FISIP UNS dan Muhammad Maksum selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar divisi Teknis. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, memaparkan dalam sambutannya tentang pokok-pokok bahasan dalam FGD. “Pada kesempatan FGD ini kita akan berdiskusi berkaitan dengan tahapan pendaftaran dan langkah-langkah serta ketentuan-ketentuan dalam verifikasi Anggota Dewan Perwakilan (DPD) Provinsi Jawa Tengah” papar Handoko. Jumlah kursi DPD per Provinsi pada Pemilu Serentak 2019 berjumlah 4 (empat) kursi. “Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 dan Keputusan KPU Nomor 71/PL.01.3-Kpt/03/KPU/II/2018, dukungan pemilih perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilu” jelas Maksum. “Adapun dalam hal penerimaan berkas administrasi dokumen persyaratan calon Anggota DPD akan dilakukan di KPU tingkat Provinsi. Penerimaan syarat dukungan calon dibuka mulai tanggal 22 April hingga 26 April 2018. Syarat dukungan minimal yg harus dipenuhi adalah sebanyak 5000 dukungan” tambah Maksum. Drs. Sudarsana, PGD, PD, menyampaikan materi tentang tugas, fungsi dan peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam Perspektif Demokrasi Indonesia. “DPD dalam ranah kerjanya memilik 3 fungsi, antara lain Fungsi Legislasi, Fungsi Pertimbangan, dan Fungsi Pengawasan” kata Sudarsono. “Melalui FGD ini harapannya, dapat memunculkan perwakilan dari Kabupaten Karanganyar sebagai calon Anggota DPD Prov Jateng pada Pemilu Serentak 2019” kata moderator Budi Sukramto menutup agenda FGD. (Tfc)

Bidik Pemilih Pemula, KPU Gelar Panggung Expresi Seni

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Pada sabtu malam 24 Maret 2018 lalu, turut dalam keramaian yang telah merutinitas, KPU Kabupaten Karanganyar menggelar panggung seni di Plaza alun-alun Karanganyar. Dengan menggandeng band-band Karanganyar KPU mengajak masyarakat, khususnya pemuda dan pemilih pemula untuk menyukseskan hajatan demokrasi salah satunya melalui expresi seni. Pangung seni bertema Expresi Seni Untuk Hajatan Demokrasi ini dimeriahkan oleh 5 band dari berbagai genre musik dan 1 grup modern dance. Pada acara tersebut, grup dance dari pemilih pemula Kabupaten Karanganyar, Snow.B_dc, tampil pertama kali dan memukau para penonton. 5 band yang turut memeriahkan acara yaitu 4 band merupakan band terbaik Karanganyar (Start Your Day Band, Harmony Amourest band, Bro&Sis Band, dan Garuda Band), dan 1 band bintang tamu, Buroxx Band. Acara yang dipandu oleh pembawa acara dari Fiesta Radio Solo ini dihadiri oleh Panwaskab Karanganyar, Dinas Kominfo Kabupaten Karanganyar, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, dan Osis dari berbagai SMA/SMK/MA di Kabupaten Karanganyar. Pada kesempatan memberikan sambutan, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, menyampaikan pesan mengajak seluruh warga Karanganyar, khususnya para pemuda dan pemilih pemula Kabupaten Karnaganyar untuk turut berpartisipasi dalam Pemilihan Serentak 2018. “Harapannya, melalui kegiatan ini, sambil menikmati expresi seni dari bakat-bakat terbaik Karanganyar, masyarakat dapat bersama-sama KPU menciptakan iklim demokrasi yang semakin baik, menolak hoax, berbagai kampanye hitam,dan berpartisipasi dengan memberikan haknya dalam bilik suara pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang” tutur Handoko. Tidak hanya menampilkan band-band dan modern dance, pada acara tersebut KPU Kabupaten Karanganyar juga membagi-bagikan dorrprize kepada para penonton yang ada, sehingga suasana panggung seni semakin semarak. (Tfc)