Berita Terkini

KPU Karanganyar Gelar Uji Publik Usulan Dapil Pemilu 2019

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – KPU Kabupaten Karanganyar menggelar Uji Publik Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar untuk Pemilu 2019, Rabu (8/02/2018). Uji Publik Dapil Karanganyar melibatkan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Panwaskab, Partai Politik, Pemangku Kepentingan, dan Tokoh Masyarakat, serta Media Massa. Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang diujikan Publik pada hari ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017. “Dalam Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 dengan rinci telah dijelaskan langkah-langkah dalam melakukan penetapan Dapil dan Alokasi Kursi” jelas Handoko. Dalam paparannya, Muhammad Maksum, Divisi Teknis KPU Karanganyar menyampaikan bahwa Dapil di Kabupaten Karanganyar untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan 7 (tujuh) prinsip penyusunan Dapil tetap berjumlah 5 (lima) Dapil. Komposisi kecamatan di setiap Dapil tidak ada perubahan dari Dapil dalam Pemilu Tahun 2014. Namun demikian, karena adanya perkembangan data jumlah penduduk di setiap kecamatan/ DAK2 mengakibatkan adanya pergeseran alokasi kursi di Dapil. “Pergeseran alokasi kursi terjadi di Dapil Karanganyar 2, Pemilu 2014 berjumlah 9 kursi bertambah menjadi 10 kursi untuk Pemilu 2019. Sedangkan Dapil Karanganyar 4 yang berjumlah 8 kursi pada Pemilu 2014 berkurang menjadi 7 kursi untuk Pemilu 2019. Untuk Dapil Karanganyar 1, Karanganyar 3, dan Karanganyar 5 jumlah alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Karanganyar tidak mengalami perubahan dari alokasi kursi pemilu tahun 2014” kata Maksum. “Meskipun demikian, Dapil dan Alokasi Kursi yang diujikan Publik ini masih bersifat usulan pada KPU RI dan baru akan ditetapkan sesuai jadwal tahapan Pemilihan Umum 2019 yaitu besok pada tanggal 28 Februari 2018 hingga 5 April 2018” lanjut Maksum melengkapi. Di akhir uji publik, para tamu undangan dan Komisioner KPU Karanganyar melakukan penandatangan Hasil Uji Publik Usulan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar untuk Pemilu 2019. (Tfc)

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Sampaikan Hasil Verifikasi Parpol

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – KPU Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Pleno Terbuka Penyusunan dan Penyampaian Salinan Berita Acara Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, Selasa (7/02/2018). Rapat Pleno dihadiri oleh Parpol tingkat Kabupaten Karanganyar, Panwaskab, dan beberapa lembaga terkait, seperti Polres Karanganyar, Kominfo, Dandim 0727 Karanganyar, dan Kesbangpol. Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho. Dalam Rapat Pleno tersebut, sebanyak 12 Parpol lama dan 3 Parpol baru tingkat Kabupaten Karanganyar telah selesai diverifikasi oleh KPU. Ada 4 (empat) hal yang diverifikasi oleh KPU sebagai syarat menjadi calon peserta pemilu 2019, yakni kehadiran pengurus inti meliputi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, keterwakilan perempuan sebanyak 30%, status domisili kantor sekretariat Parpol, dan verifikasi keanggotaan Parpol. Hasil verifikasi Parpol disampaikan oleh Komisioner KPU Karanganyar secara bergantian dan dibacakan secara rinci hasil dari masing-masing poin yang diverifikasi. Dari 15 keseluruhan Parpol tingkat Kabupaten Karanganyar, 14 Parpol dinyatakan memenuhi syarat yang terdiri dari 11 Parpol lama, yaitu Golkar, PDI-P, PKS, PKB, PPP, Nasdem, Demokrat, Gerindra, Hanura, PBB, dan PAN serta 3 Parpol baru, yaitu Perindo, PSI, dan Garuda. Tersisa 1 Parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tingkat Kabupaten Karanganyar, yaitu PKPI. (Tfc)

KPU SIAPKAN VERFAK PARPOL PASCA PUTUSAN MK

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – KPU Kabupaten Karanganyar mengundang partai politik tingkat Kabupaten Karanganyar, Sabtu (27/01/2018), untuk melakukan persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 yang berisi tentang Verifikasi Faktual oleh KPU terhadap seluruh Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019. Verifikasi Faktual Partai Politik dijadwalkan akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018 sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Tahap Verifikasi Faktual ini meliputi 4 aspek, yaitu (a) verifikasi kepengurusan Parpol meliputi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, (b) verifikasi terperhatikannya keterwakilan perempuan sebanyak 30%, (c) verifikasi keterangan domisili Kantor Sekretariat parpol hingga masa tahapan pemilu berakhir, dan (d) verifikasi keanggotaan Parpol. Pada pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol ada perubahan metode. Pasca putusan MK, metode yang digunakan KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 34 Ayat 1 yaitu Pengurus Parpol menghadirkan nama sampel anggota Partai Politik di Kantor Tetap Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten. Partai Politik di tingkat Kabupaten Karanganyar yang akan dilakukan verifikasi faktual sebanyak 12 partai, yaitu Partai Demokrat, PDI-Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partau Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Garuda. (Tfc)

KPU SELENGGARAKAN RAKOR MONITORING PPDP

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – KPU Kabupaten Karanganyar hari ini, Sabtu (27/01), menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2018. Rapat Koordinasi dihadiri oleh anggota PPK se-Kabupaten Karanganyar bagian Mutarlih. Tahapan Coklit dilakukan selama 30 hari dimulai pada tanggal 20 Januari 2018, yakni sejak 8 hari yang lalu, dan akan berakhir pada tanggal 18 Februari 2018 mendatang. Nur Fatkurohman, anggota KPU Karanganyar divisi Perencanaan dan Data menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk menguatkan sinergi dengan PPK dalam memonitor PPDP dan menjadwalkan koordinasi dengan PPDP minimal sebanyak 3 (tiga) kali selama masa Coklit. KPU memonitor 5% dari jumlah PPDP, PPK berkoordinasi dengan PPS dan PPDP di wilayahnya, sehingga data yang diverifikasi oleh PPDP betul-betul menghasilkan data pemilih yang valid. “Dalam melakukan coklit, PPDP mendatangi pemilih dari rumah ke rumah dan mencocokkan KK serta KTP elektronik/Surat Keterangan pemilih. Bila ditemukan pemilih yang sama sekali tidak memiliki data kependudukan, maka PPDP tidak mencatat pemilih tersebut dan menyarankannya agar mengurus administrasi kependudukan agar bisa dicatat sebagai pemilih” pungkas Nur. (Tfc)

KPU TERIMA HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN BAPASLON

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – KPU Karanganyar menerima hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2018 di Kantor KPU Karanganyar, Selasa (23/01/2018). Hasil pemeriksaan kesehatan diterima oleh Muhammad Maksum, Anggota KPU Karanganyar Divisi Teknis. Perwakilan tim dokter pemeriksa dari RSUD Moewardi Surakarta, dr. Bambang Prasodjo, menyerahkan langsung hasil pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani, psikologi, dan bebas narkotika. Pemeriksaan kesehatan psikologi dilakukan langsung oleh tim dari HIMPSI, dan pemeriksaan kesehatan bebas narkotika dilakukan langsung oleh BNN. Tahapan pemeriksaan kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 19 Januari 2018 lalu. Setelah ini, tahapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati akan memasuki tahapan penelitian berkas pencalonan. (Tfc)

SEMARAK COKLIT SERENTAK KARANGANYAR

kpu-karanganyarkab.go.id – Persiapan pemilihan serentak 2018 telah memasuki tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Pada tahapan ini Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada daftar pemilih dengan mendatangi ke setiap rumah-rumah. Coklit dilaksanakan selama 30 hari mulai tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018. Kemarin, (20/01), KPU Karanganyar mengawali gerakan coklit serentak dengan potong tumpeng dan do’a bersama untuk keberjalan coklit serentak yang lancar dan sukses. Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan dan Data, Nur Fatkurohman, menjelaskan bahwa pada hari pertama Coklit KPU akan datang ke beberapa tokoh di Karanganyar, yaitu Ki Manteb Soedharsono (dalang), Pak Juliyatmono (Bupati Karanganyar/Bakal Cabup 2018), Pak Rober Christanto (Bakal Cawabup 2018), Pak Rohadi Widodo (Wabup Karanganyar/ Bakal Cabup 2018), dan Bu Ida Retno Wahyuningsih (Bakal Cawabup 2018. “Si Coklit akan mengecek KK dan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) pemilih” tambah Nur.