
KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – KPU Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Pleno Terbuka Penyusunan dan Penyampaian Salinan Berita Acara Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, Selasa (7/02/2018). Rapat Pleno dihadiri oleh Parpol tingkat Kabupaten Karanganyar, Panwaskab, dan beberapa lembaga terkait, seperti Polres Karanganyar, Kominfo, Dandim 0727 Karanganyar, dan Kesbangpol. Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho. Dalam Rapat Pleno tersebut, sebanyak 12 Parpol lama dan 3 Parpol baru tingkat Kabupaten Karanganyar telah selesai diverifikasi oleh KPU. Ada 4 (empat) hal yang diverifikasi oleh KPU sebagai syarat menjadi calon peserta pemilu 2019, yakni kehadiran pengurus inti meliputi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, keterwakilan perempuan sebanyak 30%, status domisili kantor sekretariat Parpol, dan verifikasi keanggotaan Parpol. Hasil verifikasi Parpol disampaikan oleh Komisioner KPU Karanganyar secara bergantian dan dibacakan secara rinci hasil dari masing-masing poin yang diverifikasi. Dari 15 keseluruhan Parpol tingkat Kabupaten Karanganyar, 14 Parpol dinyatakan memenuhi syarat yang terdiri dari 11 Parpol lama, yaitu Golkar, PDI-P, PKS, PKB, PPP, Nasdem, Demokrat, Gerindra, Hanura, PBB, dan PAN serta 3 Parpol baru, yaitu Perindo, PSI, dan Garuda. Tersisa 1 Parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tingkat Kabupaten Karanganyar, yaitu PKPI. (Tfc)