Berita Terkini

Masyarakat Bisa Calonkan Diri Lewat Jalur Perseorangan

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan purna jabatan tahun 2018 mendatang. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan diselenggarakan bulan Juni tahun depan bersamaan dengan Pilkada Serentak yang dilakukan oleh 7 Kabupetan/Kota di Jawa Tengah termasuk Kabupaten Karanganyar. Dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 nanti masyarakat dapat mencalonkan diri atau mencalonkan orang untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah tahun 2018 tanpa melalui jalur Parpol, yaitu melalui jalur perseorangan. Menyongsong pesta demokrasi tersebut, KPU Karanganyar mengadakan acara Sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 bertempat di SFA Steak & Resto Karanganyar, Selasa (17/10). Acara sosialisasi dihadiri oleh peserta dari perwakilan instansi pemerintahan, ormas, lembaga pendidikan, dan media. Turut hadir dalam acara sosialisasi, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah divisi Hukum , Mohamad Hakim Junaidi, sebagai narasumber dalam acara tersebut. Berkaitan dengan peserta acara sosialisasi, narasumber menyampaikan bahwa KPU Karanganyar telah dengan tepat memilih peserta acara sosialisasi dari perwakilan instansi pemerintahan dan tokoh masyarakat. “Masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam kontestasi Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 sebagai salah satu calon melalui jalur calon perseorangan. Dan peserta yang hadir dalam acara sosialisasi ini selaku tokoh masyarakat bisa menginformasikan hal ini kepada masyarakat atau bahkan turut mencalonkan sendiri” tutur Junaidi. Dalam acara sosialisasi tersebut Junaidi memaparkan hal-hal penting barkaitan Tahapan dan Persyaratan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, diantaranya jadwal pendaftaran, persyaratan-persyaratan yang perlu dipenuhi, hingga batas minimal dukungan yang perlu dikumpulkan saat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. “Pendafataran pasangan calon Pilgub Jateng 2018 dibuka mulai tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2018 mendatang,”  ujar Junaidi Selain itu, Junaidi juga menyampaikan bahwa bagi calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah harus memiliki dukungan minimal sebanyak 6,5% dari jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Jawa Tengah yaitu 1.781.606 dukungan. (Tfc)

9 Parpol Serentak Serahkan Dokumen Pendaftaran, KPU Maksimalkan Layanan

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – “Mari kita mulai pagi ini dengan semangat prima, KPU harus maksimal dalam melayani parpol yang melakukan penyerahan dokumen hingga pukul 24.00 nanti” ujar Maksum, anggota KPU Karanganyar divisi Teknis dalam amanatnya pada apel pagi di halaman Kantor KPU Karanganyar, senin (16/10). Tanggal 16 Oktober 2017 adalah hari terakhir pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019. Mengacu pada pasal 14 PKPU nomor 11 tahun 2017, KPU akan membuka layanan penerimaan pendafataran parpol hingga pukul 24.00. Pukul 08.30 WIB, Partai Garuda menjadi partai pertama yang tiba di Kantor KPU Karanganyar untuk menyerahkan dokumen pendaftaran. Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, menyambut rombongan Partai Garuda di Aula Kantor KPU Karanganyar. Setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen pendaftaran yang berjumlah 961 keanggotaan, Partai Garuda dinyatakan telah memenuhi kesesuaian data dan diberi TandaTerima oleh KPU Karanganyar. Menyusul tidak lama setelah Partai Garuda, datang Partai Golkar pukul 10.10 dan PDI Perjuangan pukul 10.15 ke Kantor KPU Karanganyar. Masing-masing dari partai politik tersebut membawa dokumen berjumlah 2.068 keanggotaan (Partai Golkar) dan1.008 keanggotaan (PDI Perjuangan). Daftar jumlah keanggotaan ini sudah jauh di atas batas minimal keanggotaan di Kabupaten Karanganyar, yaitu 896 keanggotaan, dan tugas KPU Karanganyar adalah memastikan bahwa dokumen yang dibawa parpol telah lengkap dan sesuai dengan SIPOL. Partai Golkar dan PDI Perjuangan telah memenuhi syarat kesesuaian dokumen dan mendapatkan Surat Tanda Terima dari KPU Karanganyar yang diserahkan oleh Ketua KPU Karanganyar. Siang hari, tiba rombungan Partai PPP pukul 13.55 disusul rombongan Partai Nasdem pukul 14.46. Kedua partai ini pun, Partai PPP dan Partai Nasdem, dinyatakan oleh KPU Karanganyar bahwa dokumen pendaftarannya telah lengkap, yaitu 1.071 keanggotaan dokumen PPP dan 1.191 keanggotaan dokumen Partai Nasdem. Partai Demokrat juga melakukan penyerahan dokumen pendaftaran ke Kantor KPU Karanganyar di hari akhir pendaftaran pada pukul 16.01. Dokumen Partai Demokrat berjumlah 1.322 keanggotaan. Jumlah ini telah sesuai dengan data di SIPOL dan secara administrasi lengkap setelah dilakukan pengecekan oleh petugas KPU Karanganyar. Partai Demokrat mendapatkan Tanda Terima dari KPU Karanganyar. Pukul 22.13, di tengah cuaca malam yang hujan rintik-rintik, PBB datang ke Kantor KPU Karanganyar guna melakukan pendaftaran. Kedatangan PBB ini disusul oleh Partai Hanura pada pukul 22.23 dan PKB pada pukul 22.52. Ketiga partai dilayani secara bersamaan di tempat yang berbeda oleh KPU Karanganyar, yaitu 2 partai di Aula Kantor KPU Karanganyar yang sudah di setting untuk penerimaan dua partai, dan satu partai terakhir di RuangRapat KPU Karanganyar. Petugas KPU pun melakukan pengecekan dokumen secara maskimal. Pertama, Partai Hanura dinyatakan dokumen lengkap berjumlah 1.187. Kedua, PKB menyusul mendapatkan surat Tanda Terima dengan jumlah dokumen 1.156 keanggotaan. Terakhir, pukul 00.49, selasa (17/10), PBB dengan jumlah dokumen 1.400 keanggotaan menerima penyerahan surat Tanda Terima dari KPU Karanganyar. Dengan demikian, secara akumulatif, ada 14 parpol di tingkat Kabupaten Karanganyar yang telah diterima dokumennya oleh KPU Karanganyar. (Tfc)

H-1 Batas Pendaftaran, 4 PARPOL Kantongi Surat Tanda Terima Dari KPU KARANGANYAR

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Hari Minggu Kantor KPU Karanganyar tetap buka melayani pandaftaran parpol calon peserta pemilu 2019. Tercatat di H-1, (15/10), ada 4 partai yang menyerahkan dokumen pendaftaran ke Kantor KPU Karanganyar dan mengantongi surat tanda terima dari KPU Karanganyar setelah melewati tahap pengecekan kesesuaian dokumen dengan data di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Datang pertama pukul 08.07, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama rombongan, disusul Partai Gerindra tiba pukul 08.15 dengan pawai sambil menyanyikan yel-yel. Masing-masing diterima Ketua KPU Karanganyar di Aula utama Kantor KPU dan Ruang Rapat Kantor KPU. Setelah dilakukan pengecekan kesesuaian dokumen dengan data SIPOL, pertama, PKS dinyatakan sesuai dan berhak atas surat tanda terima  dokumen pendaftaran. Menyusul kemudian pukul 10.15 dokumen Gerindra diterima dan pulang dengan membawa surat tanda terima dari KPU Karangnyar.   Pukul 14. 30, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan penyerahan dokumen pendaftaran ke KPU Karanganyar. Berkas dokumen PSI diserahkan kepada Ketua KPU Karanganyar untuk dilakukan pengecekan kesesuaian hingga pukul 15.16 kemudian dinyatakan dokumen PSI lengkap. Tidak berselang lama, Partai Amanat Nasional (PAN) menyusul tiba di Kantor KPU Karanganyar pukul 15.50 untuk melakukan penyerahan dokumen pendaftaran. Jumlah data keanggotaan PAN yang sebanyak 3302 data anggota ini dicek kesesuaiannya dengan data yang ada di SIPOL oleh petugas KPU hingga pukul 17.56. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa dokumen PAN telah sesuai. Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, kemudian menyerahkan Surat Tanda Terima Dokumen Pendaftaran kepada PAN. (Tfc)

Hari Perdana Pendaftaran PPK, Warga Antusias Datangi Kantor KPU

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Dalam rangka persiapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2018 mendatang, KPU Karanganyar membuka pendaftaran Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) mulai tanggal 13 Oktober hingga 17 Oktober 2017. Hari perdana pendaftaran PPK, jum’at (13/10), sejak pukul 10.00 pagi tampak mulai bergiliran warga antusias datang ke Kantor KPU Karanganyar untuk melakukan pendaftaran. “Untuk formulir pendaftaran dapat diambil di kantor Kecamatan atau Kantor Desa masing-masing, atau juga bisa diunduh dari website KPU Karanganyar” ujar Budi Sukramto, anggota KPU Karanganyar. Selama masa pendaftaran, KPU Kabupaten Karanganyar akan membuka stand pendaftaran ini hingga pukul 16.00 di hari kerja. (Tfc)

Kades se Kabupaten Karanganyar Turut Bersiap Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Nuansa persiapan menjelang Pilkada Serentak 2018 sudah mulai terasa di Kabupaten Karanganyar. Persiapan dilakukan oleh seluruh pihak yang terkait untuk turut menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018. KPU Karanganyar bersama pihak Pemerintah Kabupaten Karanganyar termasuk Kades/Lurah bergandengan tangan untuk menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018. Kades/Lurah se Kabupaten Karanganyar hadir di Hotel Taman Sari Karanganyar, kamis (12/10), dalam acara Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Penjelasan Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara di Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan. “Kesuksesan Pilkada tidak hanya menjadi tanggungjawab KPU. Bahkan aparatur pemerintahan memiliki peran dalam membantu menyukseskan Pilkada, terutama Kades/Lurah yang merupakan aparatur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, elemen partisipan Pilkada”, papar Muhammad Maksum, anggota KPU Karanganyar divisi Teknis. Maksum menegaskan bahwa Pilkada Serentak Tahun 2018 mendatang adalah hajatan masyarakat Karanganyar dan menjadi tugas bersama untuk menyukseskannya. Selain itu, turut mendukung acara, Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Samsi, memberikan pemaparan tentang tugas, peran, posisi aparatur pemerintahan, dalam hal ini yaitu Kades/Lurah, dalam hajatan Suksesi Pilkada 2018 mendatang. “Dalam UU nomor 5 tahun 2014 tertulis bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memposisikan diri di pihak netral dan tidak menjadi tim pemenangan salah satu calon baik secara aktif maupun pasif” tegas Samsi. “Tugas Kades/Lurah antara lain adalah melakukan pemantauan, menjaga keadaan kondusif, dan meminimalisir terjadinya konflik di masyarakat di wilayah desa masing-masing” tambah Samsi. Selanjutnya, Penjelasan Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan disampaikan oleh Budi Sukramto, anggota KPU Kabupaten Karanganyar divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. “Penerimaan berkas pendaftaran PPS dilakukan di Kantor Desa, Kantor Kecamatan, atau Kantor KPU Karanganyar mulai tanggal 13 Oktober hingga 1 November” ujar Budi. Syarat menjadi PPK maupun PPS dan KPPS diantaranya telah berusia 17 tahun ke atas dan telah menamatkan jenjang SMA. Selain itu, perlu menjadi perhatian bersama bahwa anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada Tahun 2018 adalah yang belum pernah menjabat 2 ( dua ) kali sebagai anggota PPK, PPS, KPPS dalam jabatan yang sama. “Adapun persyaratan selengkapnya dan perkembangan informasi terbaru bisa dilihat di website KPU Karanganyar atau silahkan datang ke Kantor KPU Karanganyar” jelas Budi . (Tfc)

KPU Karanganyar Terima Dokumen Pendaftaran Partai Perindo

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id  –  Hari ini, selasa (10/10), Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, menerima dokumen pendaftaran partai Perindo yang diserahkan langsung oleh Margito, Ketua DPD Karanganyar Partai Perindo. Dalam menyerahkan dokumen pendaftaran Ketua DPD Karanganyar Partai Perindo, Margito, ditemani oleh Sartono, Sekretaris DPD Partai Perindo. AnggotaKomisiPemilihanUmum (KPU) Karanganyar,  Budi Sukramto, ditemani dengan petugas penerima dokumen pendaftaran parpol, menerimaMargito, dan pengurus DPC Karanganyar partai Perindo lainnya di ruangsidangutama KPU Karanganyar, padapukul08.40 WIB. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas penerima dokumen pendafataran, akhirnya pukul 10.49, dokumen pendaftaran partai Perindo dinyatakan diterima oleh KPU Karanganyar. Denganpendaftaranitu, PartaiPerindotercatatsebagaiparpolpertamadi tingkat Kabupaten Karanganyar yang mendaftarkandirisebagaiparpolcalonpesertaPemilu 2019.