Berita Terkini

KPU KARANGANYAR GELAR DISEMINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

KARANGANYAR – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karanganyar Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengadakan acara Diseminasi Pemutakhiran Data Pemilih pada Selasa (23/5/2017). Acara Diseminasi diselenggarakan di RM Gubug Ayam Resto, Jalan Raya Solo – Tawangmangu, dihadiri Partai Politik, Dinas/Instansi Terkait, Pimpinan Organisasi Kemasyarakat Kabupaten Karanganyar. Dengan mengusung  tema ”Rekam E-KTP Hak Pilih Terjamin”, diseminasi menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar Suprapto, SH, MM dan Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan dan Data Nur Fatkhurohman, SHI. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho dalam sambutannya mengatakan bahwa daftar pemilih dalam Pemilu selalu menjadi sorotan baik dari kalangan masyarakat, anggota parpol maupun pemangku kepentingan yang lain. Oleh karena itu, lanjutnya penting sekali untuk sedini mungkin untuk mengantisipasi permasalahan terkait pendataan Pemilih dalam Pemilu. “Pemutakhiran data pemilih itu dilakukan untuk memastikan seluruh pemilih terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini untuk memastikan keakuratan data pemilih. Keakuratan data pemilih tentang kesesuaian nama dan alamat, sehingga tidak ada data ganda,” kata Handoko. Selain itu, tambah Handoko, data pemilih yang akurat akan menjadi dasar dalam pelayanan pemilih dalam Pemilu untuk menggunakan hak pilih serta untuk mempersiapkan logistik Pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pendataan pemilih dalam Pemilu ataupun Pemilihan Kepala Daerah dilakukan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Dengan demikian KTP elektronik menjadi bagian penting dari proses Pemilu. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar, Suprapto, SH., MM,  menyampaikan bahwa KTP Non elektronik sudah tidak berlaku mulai Desember 2016. Hal ini didasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. “Jadi untuk kepentingan Pilkada Tahun 2018, kami sudah mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar segera melakukan rekam E-KTP. Menurut catatan Disdukcapil, penduduk yang masih belum memiliki E-KTP per tanggal 09 Mei 2017 sejumlah 32.828 jiwa”, ujarnya. Dengan masih banyaknya warga Kabupaten Karanganyar yang belum memiliki KTP elektronik dan belum melakukan perekaman, Disdukcapil melakukan berbagai upaya menjamin hak pilih warga dalam Pemilu. Dikatakan Suprapto bahwa Dinas terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat untuk datang ke Disdukcapil Kabupaten ataupun di kantor Kecamatan terdekat guna melakukan perekaman KTP elektronik. Selain itu Disdukcapil juga menghimbau warga Karanganyar yang berusia 17 tahun pada 27 Juni 2018 untuk melakukan perekaman KTP. “Upaya tersebut kami lakukan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Tahun 2018. Dinas juga melakukan pemanggilan ulang kepada penduduk yang belum ber E-KTP agar melakukan perekaman. Imbauan juga dilakukan Dinas kepada anak-anak yang lahir januari 2001 s/d 30 Juni 2001 untuk melakukan perekaman, selain itu Dinas juga menyasar siswa di SMA, SMK dan MA yang lahir tahun 2000 dan 2001 melakukan perekaman E-KTP,” terangnya. Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Karanganyar, Nur Fatkhurohman menilai bahwa Data pemilih yang akurat adalah kunci keberhasilan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. “Sampai saat ini KPU terus melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih dengan data dari DPT Pemilu terakhir yang disesuaikan dengan data penduduk pindah/ mutasi dan penduduk meninggal dunia yang bersumber dari Disdukcapil. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini antisipasi terjadinya kesalahan dalam pendataan pemilih dalam Pemilihan” katanya. (lul)

KPU Gelar Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2018

KARANGANYAR- KPU Kabupaten Karanganyar menggelar rapat koordinasi simulasi tahapan dan persiapan penyusunan anggaran Pilkada Tahun 2018 bersama instansi terkait, Jumat, 21/04/2017. Instansi terkait terdiri dari Kepolisian Resort Karanganyar, Komando Distrik Militer 0727 Karanganyar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karanganyar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar dan Bagian Pemerintahan Sekretarist Kabupaten Karanganyar. KPU Kabupaten Karanganyar memberikan gambaran terkait simulasi program dan tahapan dalam Pilkada Tahun 2018. Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, bahwa program dan tahapan Pilkada Serentak tahun 2018 perlu untuk diketahui bersama oleh instansi terkait di tingkat Kabupaten. “mengingat Pilkada Tahun 2018 berdekatan dengan kegiatan keagamaan sehingga KPU perlu membuat alternatif. Kemungkinan Pilkada dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018 maka diharapkan kepada seluruh jajaran terkait agar mempersiapkan diri menjelang Pilkada,” Kata Handoko. Divisi SDM dan Partispasi Masyarakat KPU Kabupaten Karanganyar, Budi Sukramto menjelaskan bahwa Rencana program dan simulasi tahapan dan persiapan pilkada sudah disampaikan dalam bentuk draf karena program dan tahapan resmi dari KPU belum ada. “Draf tersebut KPU susun sebagai dasar dan pertimbangan instansi terkait / stake holder  dalam merancang program, kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan oleh masing – masing instansi/stake holder untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018. KPU juga telah memetakan tahapan-tahapan krusial yang perlu diantisipasi bersama, Ujar Budi. Sayid, SH yang mewakili Kapolres Karanganyar menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jateng terkait dengan pilkada Bupati Dan Gubenur tahun 2018. “Terkait dengan pelaksanaan pengamanan Pilkada Tahun 2018, Kapolres Karanganyar beserta jajaran telah siap untuk mengamankan Pilkada. Sehubungan dengan anggaran Pilkada, pihak kepolisian diserahkan kepada masing-masing Kota/Kabupaten, Terang Sayid. Kepala Bagian Pemerintahan Umum Kabupaten Karanganyar, RM. Handoko pemerintah siap mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada. Pihaknya, kata Handoko bersama kepolisian siap untuk menyukseskan Pilkada termasuk dalam hal anggaran Pilkada 2018. (hrn)

Audiensi Strategi Penganggaran Pilkada

KARANGANYAR-Pemerintah Kabupaten  Karanganyar menggelar audiensi dengan KPU Kabupaten Karanganyar perihal kebijakan atau strategi penganggaran guna penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2018, selasa (18/04/2017). Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyampaikan Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan memberikan dana untuk penyelenggaraan Pilkada di Karanganyar sesuai dengan kebutuhan dari KPU. “Kebutuhan penyelenggaraan Pilkada untuk KPU diberikan secara komplit. Namun mekanisme penganggarannya perlu diatur agar tidak melanggar undang-undang,” Jelas Juliyatmono. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko mengatakan bahwa mekanisme penganggaran Pilkada diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam peraturan tersebut mengatur tentang pengelolaan dana kegiatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dituturkan Sri Handoko, bahwa secara umum pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018 bisa dibiayai di Tahun 2017. “Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 dan PMK Nomor 89/PMK.05/2016. Karena Tahun 2018 di Karanganyar juga berjalan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah maka akan ada sharing anggaran,’ kata Handoko. Bupati Karanganyar menekankan bahwa perlu dicermati adanya sharing atau pemilahan dalam penganggaran. Hal ini mengingat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati yang akan dilaksanakan serentak 2018. “KPU perlu menyusun secara rinci anggaran yang dibutuhkan untuk Pemilihan. KPU supaya menyiapkan rencana anggaran biaya (RAB) Pemilihan di Karanganyar yang nantinya akan dibahas bersama,” ujar Juli. Rapat audiensi dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Sekretaris Daerah Karanganyar, Para Asisten, Inspektur Kabupaten Karanganyar dan berbagai Kepala Badan terkait di Kabupaten Karanganyar. Audiensi ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan KPU Kabupaten Karanganyar dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar maret lalu. (inisial_1)

Ayo Belajar Kepemiluan di Rumah Pintar Pemilu “INTANPARI”

Karanganyar.Kpu.go.id – bertempat di Halaman Kantor KPU  Kab. karanganyar, Anggota KPU RI, Ida Budhiati meresmikan pusat pendidikan pemilih,  Rumah Pintar Pemilu Intanpari, Rabu (29/3). Pada acara peresmian ini dihadiri juga oleh Bupati Karanganyar dan jajarannya, anggota KPU Prov. Jawa Tengah, anggota KPU se Solo Raya, perwakilan partai politik, ormas serta LSM. Nama Intanpari merupakan kependekan dari Informasi Tentang Pemilu dan Demokrasi. Diharapkan melalui Rumah Pintar Pemilu ini akan muncul generasi yang diharapkan mampu menjadi pemilih cerdas dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Dalam sambutannya Ida bercerita mengenai sejarah terbentuknya Rumah Pintar Pemilu. Menilik ke belakang, cikal bakal Rumah Pintar Pemilu (RPP) dimulai oleh anggota KPU periode 2001-2007 yakni dengan mendirikan perpustakaan dan media center yang bertujuan sebagai pusat layanan informasi tentang kepemiluan dan demokrasi. Selanjutnya KPU melakukan studi banding ke Australia (AEC) dan dipandang perlu untuk mendirikan pusat informasi yang lebih komprehensif melalui pembangunan pusat pendidikan pemilih “RPP”. RPP mulai berdiri pada tahun 2015 dengan pilot project di 9 Provinsi dan 18 Kab/Kota. Melalui RPP masyarakat akan difasilitasi oleh KPU untuk belajar segala sesuatu yang berkaitan dengan pemilu, salah satunya tentang sejarah pemilu, baik pemilu tingkat nasional ataupun lokal, ujar Ida lagi. Salah satu keunggulan yang ditonjolkan oleh RPP Intanpari adalah keberadaan anjungan digital berbasis web yang menyediakan informasi tentang kepemiluan dan demokrasi. Rangkaian acara peresmian secara simbolis diakhiri dengan pemukulan gong, penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita. (Ich1/YNK/foto).

Penandatanganan Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Karanganyar 2017

KARANGANYAR – Jum’at, 20 Januari 2017 KPU Kabupaten Karanganyar melakukan Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2017. Penandatangan Perjanjian Kinerja ini sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor : 698/KPU/XII/2016 perihal Penyampaian Kinerja tahun 2017 dan Laporan Kinerja tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016. Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko, Secara Yuridis, Perjanjian Kinerja merupakan satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang termuat didalam peraturan presiden nomor 29 tahun 2014. Selain itu juga diperinci dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis penyusunan perjanjian kinerja. “KPU Kabupaten Karanganyar mempunyai komitmen kuat dalam meningkatkan perbaikan etos kerja, integritas dan kemandirian dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada,”kata Handoko. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk Legal-formal melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2017. Dengan perjanjian kinerja tersebut, maka KPU secara internal mampu mengukur seberapa berhasil program dan rencana yang telah dilaksanakan. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Karanganyar, Perjanjian Kinerja tahun 2017 ditandatangani oleh Ketua KPU, Sri Handoko Budi Nugroho dan Sekretaris KPU, Junaidi Purwanto beserta 4 (empat) Pejabat Struktural di KPU Kabupaten Karanganyar. (Inisial_1)