Berita Terkini

KPU Karanganyar Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Jawa Tengah

Semarang – KPU Kabupaten Karanganyar menghadiri kunjungan kerja (Kunker) Komisi II DPR RI di Provinsi Jawa Tengah, Senin (2/3/2020). Bertempat di Gedung Grhadika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Kunker dalam rangka reses ini bertujuan untuk mencari bahan informasi ihwal penyelenggaraan pemerintahan di Jawa Tengah. Kunker dipimpin oleh H. Muhammad Thowafi Arwani bersama 8 anggota tim beserta mitra kerja yang terdiri dari kementerian dalam negeri, kementerian PAN-RB dan sekretariat negara. Pada Kesempatan tersebut, Tim Komisi II bertemu dengan Pemerintah Daerah, KPU, Bawaslu dan Ombudsman tingkat Provinsi Jawa Tengah. KPU Jawa Tengah melibatkan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah, termasuk KPU Karanganyar sebagai salah satu peserta. Dalam sambutannya M. Thowafi Arwani menyampaikan tujuan dari kunker ini untuk mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan. “informasi tentang penyelenggaraan pemerintah terkait rekruitmen CPNS, pengelolaan arsip daerah dan penyelenggaraan pilkada serentak”, jelasnya. Dalam hal pelaksanaan Pilkada 2020, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, menyampaikan perkembangan pelaksanaan tahapan Pemilihan 2020. “Pilkada di 21 Kabupaten/Kota diawali dengan penandatanganan NPHD, sosialisasi, pencalonan perseorangan, pembentukan badan penyelenggara PPK dan PPS serta persiapan penyampaian hasil sinkronisasi DP4 ke Kab/Kota,” terang Yulianto. KPU Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya juga telah memetakan potensi permasalahan yang akan muncul dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, diantaranya pendataan pemilih dan calon tunggal. Menurut M. Thowafi Arwani, pertemuan ini dapat memberi masukan penyelenggaraan Pemilu serentak karena pengkajian terhadap usulan perubahan undang-undang Pemilu terkait opsi yang diberikan oleh MK. Selain Pemilu, tambah Thowafi, informasi yang didapat akan menjadi rujukan dan bahan resmi dalam melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. (TS)

KPU Karanganyar Gelar Sosialisasi SOP PPID

Karanganyar- KPU Karanganyar mengadakan Sosialisasi Standar Operation Procedure (SOP) PPID di Ruang Rapat Lantai 2  Kantor KPU Karanganyar.  Rapat dilaksanakan pada hari Kamis (27/2/2020) mulai jam 09.00 WIB. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari, menyampaikan bahwa ini merupakan lanjutan dalam pengelolaan pelayanan dan informasi publik yang telah dilaksanakan sebelumnya. “Untuk meningkatkan pelayanan publik, kali ini kita harus memahami peran dan tugas dalam pelayanan. Pelayanan informasi kepada masyarakat harus sesuai dengan regulasi, katanya. Sosialisasi SOP ini dilaksanakan untuk menyebarluaskan alur pelayanan yang telah diperbaharui. Sehingga, lanjut Trias, nantinya pelayanan berorientasi terhadap kepuasan masyarakat ihwal informasi publik yang disajikan oleh KPU Karanganyar. Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Prencanaan, Data dan Informasi, Kustiyono, juga menyampaikan tentang beberapa hasil musyawarah dari pertemuan PPID beberapa waktu yang lalu. Beliau menyampaikan secara Umum ada 6 (enam) langkah yang harus kita pahami dalam SOP. “Sebagai gambaran sosialisasi akan dilakukan dalam bentuk simulasi penanganan pelayanan pemohon informasi. Langkah 1 pelayanan kepada pemohon informasi. Pemohon bisa datang langsung ke kantor, Surat, Email dan Telpon. Langkah 2, Pemberitahuan Tertulis. Langkah 3, Pemenuhan Data. Langkah 4, Penyerahan Data yang Diminta dan Langkah 5, Permohonan Ditolak serta Langkah 6, Pelayanan Permohonan Keberatan,” Jelas Kustiyono. Hal senada disampaikan, Devid Wahyuningtyas, Anggota KPU Karanganyar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Menurut Devid ada kewajiban pemohon informasi dalam pelayanan informasi. “Dalam pelayanan informasi publik, pemohon wajib membawa kartu identitas. Hal ini sudah tercantum dalam 6 (enam) langkah alur dalam SOP tersebut, sehingga kita dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Untuk mengetahui penguasaan SOP pelayanan, akan kita mantapkan dengan adanya simulasi,” Ujarnya. Dalam simulasi pelayanan informasi publik disiapkan oleh Smaragung Wibowo selaku PPID KPU Karanganyar. Kegiatan ini diikuti oleh Seluruh Pegawai Karanganyar yang terdiri atas Komisioner, Sekretariat dan Tenaga Kontrak. Rapat berjalan dengan khitmad dan seru karena dilengkapi dengan simulasi oleh petugas PPID. (NKAW)      

KPU DUKUNG PROGRAM SATU DATA INDONESIA

Karanganyar – KPU Karanganyar terlibat dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pembahasan Data Publikasi Kabupaten Karanganyar dalam Angka 2020” yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karanganyar bertempat di Hall Hotel Jawa Dwipa Karangpandan (Selasa, 25/02/2020). Hal ini sebagai bentuk dukungan KPU Karanganyar dalam Program Satu Data Indonesia. FGD yang dijadwalkan pukul 08.30 WIB tersebut menghadirkan 2 (dua) orang narasumber, Drs. Sujarno, M.Si., Kepala Dinas Kominfo Karanganyar, dan Dewi Tri Rahayuni, Kepala BPS Karanganyar. Kegiatan tersebut diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD se Kabupaten Karanganyar. KPU Karanganyar menugaskan Kasubbag Hukum untuk bergabung sebagai admin data statistik di Kabupaten Karanganyar. Materi FGD adalah seputar kegiatan Program Satu Data Indonesia dan Program Sensus Penduduk 2020 yang dilaksanakan oleh BPS. Dalam paparannya, Sujarno menyampaikan bahwa program Satu Data Indonesia tersebut telah digaungkan oleh Pemerintah sejak Tahun 2019 seiring diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. “Satu Data Indonesia menurut Perpres adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi melalui pemenuhan standard data, metadata, interoperabilitas data menggunakan kode referensi data induk” terangnya. Lebih lanjut Sujarno menjelaskan bahwa pihaknya  telah menjalin kerjasama dengan BPS melalui perjanjian kerjasama (Nota Kesepahaman). Dengan perjanjian tersebut, Dinas Kominfo diposisikan sebagai walidata tingkat daerah yang berkomitmen mendukung program tersebut. “Salah satu bentuk dukungannya dengan mengkoordinir percepatan data dari Instansi di daerah. Tak lupa pihaknya meminta dukungan kepada semua Instansi baik itu OPD, Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD di Karanganyar’ tambahnya. Dewi Tri Rahayuni, Kepala BPS Karanganyar, memaparkan kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh BPS utamanya yaitu sensus penduduk 2020 (SP2020). “Sensus penduduk berarti perhitungan jumlah penduduk secara periodik. Data yang dicapai tidak hanya meliputi jumlah orang, tetapi juga fakta mengenai misalnya jenis kelamin, usia,bahasa, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.” Jelasnya. Menurut Dewi, kegiatan sepuluh tahun sekali ini akan dilaksanakan dalam dua tahapan yaitu Sensus Penduduk Online yang memungkinkan penduduk untuk mengisikan informasinya secara mandiri, dijadwalkan mulai tanggal 15 Februari s.d. 31 Maret 2020 dan sensus Penduduk Wawancara bagi penduduk yang belum dapat berpartisipasi pada Sensus Penduduk Online mulai tanggal 1 s.d. 31 Juli 2020. Diakhir acara, Dewi meminta dukungan untuk mensukseskan SP2020. “Saya berharap peserta yang hadir disini dapat meneruskan hasil FGD kepada Pimpinan Instansi masing-masing. Harapannya setiap pegawai Khususnya ASN yang ada di Kabupaten Karanganyar dapat segera melakukan input data sensus penduduk secara Online sekaligus berperan aktif untuk mensosialisasikan SP2020 kepada masyarakat sekitar”, tukas Dewi. (AG)

Wajah Baru Pengelola Media Informasi KPU Karanganyar

Karanganyar – Meski baru saja menyelesaikan Pilkada 2018 dan Pemilu serentak 2019, KPU Karanganyar tetap aktif melakukan agenda kelembagaan. Rabu (19/02/2020), KPU Karanganyar melakukan rapat perdana bersama tim Pengelola Media Informasi KPU Karanganyar mengangkat tajuk rapat koordinasi pengelolaan media informasi. Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar tertanggal 5 Februari 2020, KPU menetapkan Tim Pengelola Media Informasi KPU Karanganyar. Ini merupakan wajah baru pengelola media informasi publik KPU Karanganyar. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Karanganyar Lt 2 dihadiri oleh seluruh Pengelola Media Informasi KPU Karanganyar. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari, selaku Dewan Redaksi, menyampaikan bahwa pasca penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 pengelola Media Informasi KPU Karanganyar butuh penyegaran dan pembaharuan. “karena kesibukan yang harus dilakukan dalam persiapan serta pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu yang telah dimulai dari tahun 2017 hingga 2019 media informasi KPU Karanganyar yang terdiri dari website, facebook, Instagram (IG), twitter, youtube dirasa perlu dilakukan penyegaran dan pembaharuan”, jelas Trias. Harapannya kedepan, lanjut Trias, pengelola media informasi mampu menyajikan informasi yang layak bagi masyarakat terkait kegiatan kelembagaan KPU Karanganyar. Dalam kesempatan yang sama, Masykur, selaku Pemimpin Umum Pengelola Media Informasi, menuturkan, “Media Informasi KPU Karanganyar pernah mengukir prestasi dengan terbitnya majalah elektronik “KOBIL” sebagai satu – satunya media yang dimiliki oleh KPU Kabupaten/Kota di Soloraya”. Dengan prestasi tersebut diharapkan rekan – rekan yang tergabung dalam susunan pengelola media informasi saat ini, mampu melakukan inovasi sehingga mampu melakukan pengelolaan media informasi yang lebih dinamis, lanjut Masykur.

Kepercayaan Masyarakat Kunci Sukses Pilkada 2020

Surakarta (18/02/2020), Kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Soloraya menjadi hal penting. Hal ini disampaikan DR. Agus Riewanto dalam acara Forum Group Diskusi (FGD) Rembuk Soloraya Problematika Pilkada 2020, di Ruang Saffron 1 Fave Hotel Manahan, Solo. Acara yang digalang oleh Solopos ini menghadirkan narasumber Dr. Agus Riewanto sebagai pengamat politik dan dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) dan Direktur PT. Aksara Solopos, Suwarmin. Manurut Agus Riewanto, posisi Solopos sebagai pers sangat penting. Pers merupakan pilar demokrasi selain Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Dalam Pilkada 2020 di Soloraya, Agus menilai bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pilkada di Soloraya bukan sekedar penyelenggaraan yang sesuai aturan. “itu adalah bentuk legitimasi formil bagi penyelenggara Pilkada. Selain itu, legitimasi informal juga penting, jelas Agus. Yang dimaksud legitimasi informal, lanjut Agus adalah trust (kepercayaan) masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pilkada menjadi syarat untuk dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Ini merupakan salah satu tugas dari pers yang harus mampu memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat. Solopos mengapresiasi pelaksanaan Pilkada 2020 di Soloraya dengan mengundang penyelenggara Pemilu di wilayah soloraya untuk membahas problematika Pilkada 2020. Penyelengara Pemilu yang hadir antara lain KPU dan Bawaslu Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Karanganyar. “Kami sengaja mengundang penyelenggara se Soloraya untuk membahas problematika Pilkada tahun 2020. Kita sadari bahwa Pilkada merupakan perwujudan demokrasi di tingkat daerah. Sehingga diharapkan akan muncul semangat bahwa proses demokrasi harus dikawal, ujar Suwarmin dalam awal pembukaan.

AUDIENSI, KPU KARANGANYAR SAMPAIKAN MEKANISME DAN KEBIJAKAN PAW DPRD

KPU Karanganyar (Kamis, 6/2/2020) melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Karanganyar di ruang OR komplek gedung DPRD Kabupaten Karanganyar. Dari unsur KPU Karanganyar hadir dalam audiensi tersebut Lima Komisioner, Sekretaris beserta empat Kasubag dan operator simpaw KPU Karanganyar, sedangkan dari unsur DPRD Kabupaten Karanganyar ada Ketua DPRD Bagus Selo, Wakil Ketua DPRD Tony Hatmoko dan Anung Marwoko beserta sekretariat kantor DPRD Karanganyar. Dalam sambutannya, Bagus Selo menjelaskan bahwa pertemuan pada siang ini merupakan ajang silaturahmi antara DPRD Kabupaten Karanganyar dengan KPU Kabupaten Karanganyar usai tahapan Pemilu 2019. “Harapan kami koordinasi dapat terus terjalin dengan baik” ujarnya. Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Karanganyar yang telah memberikan waktu untuk bersilaturrahim dengan KPU Karanganyar. Triastuti menyampaikan bahwa dengan audiensi atau silaturahmi ini diharapkan dapat menguatkan sinergitas DPRD Karanganyar dengan KPU Kabupaten Karanganyar. “Kami (KPU Karanganyar) mengharapkan silaturohmi ini mampu mewujudkan sinergitas dan kesepahaman bersama berkait mekanisme dan kebijakan PAW anggota DPRD sesuai aturan dan regulasi” tutur Triastuti. Selanjutnya Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Maksum menyampaikan secara ringkas materi tentang Mekanisme dan Kebijakan PAW kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar meliputi Dasar Hukum PAW, Alasan Pemberhentian, Alur Proses PAW, Mekanisme Klarifikasi PAW jika ada calon PAW DPRD tidak memenuhi syarat dan Penetapan Calon PAW DPRD. Audiensi tersebut diakhiri dengan Penyampaian Buku meniti jalan Demokrasi perpadu Hasil Pemilu 2019 yang ditulis KPU Karanganyar kepada DPRD Karanganyar yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Bagus Selo.