Berita Terkini

Kegiatan KPU Karanganyar Berjalan Sesuai Protokol Kesehatan

KARANGANYAR-Meski di tengah pandemi corona virus disease 19 (covid-19) KPU Kabupaten Karanganyar tetap menjalankan aktivitas kelembagaan. Kegiatan yang sedang dilaksanakan adalah pemutakhiran data pemilih. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 304/PL.02.1-SD/KPU/IV/2020 perihal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Karanganyar tetap menjalankan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai prosedur. Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Karanganyar, Kustiyono, menyampaikan telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar pada bulan maret kemarin. Dalam koordinasi tersebut, KPU Karanganyar meminta data kependudukan sebagai dasar pemutakhiran berkelanjutan. Data kependudukan yang dimaksud berupa data perpindahan penduduk, data perubahan status dan data kematian di Kabupaten Karanganyar hingga bulan Maret 2020. “Bulan April ini akan mulai dilaksanakan pemutakhiran data sesuai data yang diperoleh dari Disdukcapil. Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, kegiatan ini mengikuti protokol pencegahan Covid-19,” Kata Kustiyono. Selain itu, KPU Karanganyar juga melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pencegahan penyebaran Covid-19. Devid Wahyuningtyas selaku Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Karanganyar mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan perintah KPU RI melalui surat nomor 301/PP.06-SD/06/KPU/IV/2020 tentang Sosialisasi dan Edukasi Dalam Rangka pencegahan Penyebaran Covid 19. Sosialisasi dan Edukasi diperlukan agar masyarakat lebih memahami bahayanya Covid-19, sehingga sadar untuk melakukan pencegahan terhadap penyebarannya. ” KPU Karanganyar mengoptimalkan laman website dan media informasi yang dimiliki untuk melakukan sosialisasi dan edukasi. Media Sosial berupa facebook, Instagram, youtube, Twitter dan yang lainnya digunakan untuk pencegahan penyebaran corona, Jelas Devid. Dalam kegiatan itu, lanjut Devid, sosialisasi Covid-19 akan dilakukan dengan konten-konten yang kekinian dan menarik. KPU Karanganyar mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan virus corona sesuai protokol dari pemerintah. (DW)

Cegah Penyebaran Covid 19, KPU Semprot Disinfektan

KARANGANYAR – Guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), KPU Karanganyar melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan Kantor KPU di Jalan Lawu Komplek Perkantoran Cangakan, Karanganyar, Selasa (24/03/2020). Kegiatan dilakukan untuk menjaga area kerja dan fasilitas bersama agar tetap bersih sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran covid 19 yang menjadi wabah pandemi. Kegiatan yang dimulai sejak pagi itu, diikuti seluruh komisioner KPU, sekretaris, kasubbag, dan pegawai di KPU Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, memimpin langsung kegiatan ini. Triastuti berharap penyebaran Covid 19 tidak sampai di Karanganyar. “Saat ini, pandemi Covid 19 makin meluas, harapannya Karanganyar tetap aman, tetap nyaman dan sehat terhindar dari Covid 19 maupun penyakit lainnya, salah satu ikhtiar yang  dilakukan KPU Karanganyar untuk mencegah  potensi penyebaran Covid 19 adalah dengan melakukan penyemprotan disinfektan sebagai langkah antisipasi. Proses Disinfeksi ini untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai dari resiko covid-19.” jelas Trias. Sasaran penyemprotan disinfektan meliputi seluruh ruangan, halaman, lingkungan sekitar serta semua peralatan kantor. Reno Tri Jaya, Kasubbag KUL KPU Kabupaten Karanganyar, menuturkan “Kegiatan Penyemprotan dilakukan sesuai Panduan Disinfeksi dari Dinas Kesehatan. Cairan disinfektan dibuat sendiri dengan menggunakan alkohol 70%, air dan pewangi, dalam melakukan penyemprotan pegawai dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sekali pakai” Selain penyemprotan Disinfektan, berbagai ikhtiar sudah dilakukan KPU Karanganyar dalam mencegah potensi penyebaran Covid 19 diantaranya dengan Penyediaan masker, hand sanitizer dan sabun pencuci tangan serta anjuran untuk rajin mencuci tangan bagi pegawai, menutup sementara Rumah Pintar Pemilu untuk menghindari keramaian dan kerumunan massa, serta menerapkan jaga jarak dalam interaksi pegawai.  (WW/DW)  

Antisipasi Penyebaran Corona RPP Intanpari Stop Kunjungan

KARANGANYAR – Untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), KPU Kabupaten Karanganyar menutup Rumah Pintar Pemilu (RPP) Intanpari sementara waktu. Hal ini mengingat RPP Intanpari merupakan ruang publik yang menjadi rujukan dan tujuan wisata Pemilu dan demokrasi di Kabupaten Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Panduan tindak lanjut pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. “SE (surat edaran) KPPU ini merupakan tindaklanjut SE Menteri Pendayagunaanan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020. Kemudian  kita jadikan panduan dalam rangka pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan KPU Kabupaten Karanganyar,” jelas Trias saat rapat koordinasi di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Karanganyar, Selasa (17/3/2020). Rapat Koordinasi diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag serta Staf Pelaksana. Ketua KPU menyampaikan bahwa Surat Edaran dari KPU RI dan Kemempan RB menjadi dasar mengambil kebijakan pembatasan kegiatan dan kerumunan di KPU Kabupaten Karanganyar. Selain itu, Lanjut Trias, pembatasan juga dilakukan dalam pelayanan informasi publik. “KPU tetap melayani masyarakat yang membutuhkan informasi terkait Pemilu dan Pemilihan. Pemohon informasi yang datang langsung ke kantor KPU, akan dilayani mulai pukul 09.00-15.00 WIB,” terangnya. Pembatasan itu sebagai bentuk antisipasi penularan infeksi Covid-19 yang menjadi perhatian publik. Dalam edaran yang dikeluarkan Menpan RB dan KPU, pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) ditempuh dengan langkah menjaga kebersihan diri, lingkungan kerja, mengurangi kontak dan pertemuan dengan banyak orang. Adapun maksud dan tujuan dikeluarkannya SE KPU adalah untuk mencegah, mengurangi dan melindungi pejabat/pegawai KPU dari resiko COVID-19, memberikan panduan Work from House (WFH) bagi pejabat/pegawai KPU serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan KPU agar tetap berjalan secara efektif dan efisien. Dipenghujung acara, Triastuti Suryandari menyampaikan harapan agar KPU Karanganyar tetap tenang namun lebih meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kebersihan dan kesehatan diri. (TR)