Berita Terkini

New Normal Pandemi Covid-19 KPU Karanganyar Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar, Senin (08/06/2020) menggelar Apel pertama setelah hampir tiga bulan lamanya Work From Home (WFH) akibat pandemic Covid-19. Ketua KPU Karanganyar memimpin langsung Apel yang diikuti seluruh Komisioner, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga kontrak yang digelar di halaman Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. “Kegiatan apel yang kita gelar ini merupakan bentuk kesiapan kita menuju penerapan new normal. KPU harus tetap bekerja melakukan pelayanan dan aktivitas perkantoran, tentunya tetap sesuai protokoler kesehatan,” kata Triastuti Suryandari, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar. Triastuti menyampaikan bahwa mulai hari ini, Komisioner, ASN dan tenaga kontrak kembali bekerja seperti biasa dengan kondisi New Normal (Kenormalan Baru). Setelah Apel kesiapan menuju New Normal, dilanjutkan sosialisasi Surat Edaran KPU RI Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Sekretaris KPU Karanganyar, Masykur, mengatakan bahwa kondisi New Normal ini bukan berarti keadaan sudah Kembali seperti semula. “Kita masih berada pada pandemic Covid-19. Di Karanganyar tren nya cenderung meningkat, sehingga kita harus tetap menerapkan protokol Kesehatan untuk mencegah Covid,” jelas Masykur. Diketahui dari data Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Dinas Kesehatan Karanganyar menyebutkan hingga Minggu tanggal (7/6/2020) kasus positif Covid berjumlah 6 orang sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 15 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 11 orang untuk Kabupaten Karanganyar. Protokol Kesehatan berupa penerapan menjaga kebersihan tempat kerja, wajib menggunakan masker, rajin mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh, memperketat penjagaan terhadap semua pegawai, karyawan dan tamu. Disampaikan Reno Tri jaya, Kepala Subbagian Umum KPU Karanganyar, bahwa KPU juga membentuk tim khusus pencegahan Covid-19. “Tim tersebut terdiri dari Tim Kesehatan Kerja dan Tim Keselamatan Kerja yang beranggotakan semua pegawai KPU Karanganyar. (TR)    

Hari Pertama Masuk, KPU Tindaklanjuti Rencana Relokasi Dengan BKD

KARANGANYAR – Hari pertama masuk kerja usai libur hari Raya Idul Fitri 1441 H, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar melakukan koordinasi dan silaturahim dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Selasa (26/05/2020). Ketua KPU, Triastuti Suryandari memimpin Anggota KPU dan Sekretaris KPU Karanganyar menyambangi Kantor BKD Karanganyar. Kedatangan rombongan KPU ditemui langsung oleh Kepala BKD, Kurniadi Mulato. “Silaturahim ini merupakan tindaklanjut pertemuan KPU dengan Bupati Karanganyar, Maret silam. Kami (KPU-red) melakukan koordinasi dengan BKD Karanganyar sebagai pemilik aset Gedung KPU,” terang Triastuti. Pada pertemuan dengan Bupati sebelumnya, Gedung KPU yang berada di Jalan Lawu Komplek perkantoran Cangakan akan dilakukan relokasi. Gedung kantor KPU merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang menjadi kewenangan BKD Karanganyar. Nantinya kegiatan perkantoran KPU Karanganyar untuk sementara akan dipindahkan ke gedung sebelah barat Kantor DPRD Karanganyar. Gedung tersebut sebelumnya digunakan oleh Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar.

Sekretaris KPU Karanganyar Umumkan Rotasi Pegawai ASN

KARANGANYAR – Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Masykur, mengumumankan rotasi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Karanganyar, Senin (14/5/2020). Pengumuman dilakukan di Ruang Rapat Kantor KPU Karanganyar berisi pergeseran staf yang mengalami perpindahan posisi lintas subbagian. Masykur menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan SDM. “Pemetaan Pegawai dan Rotasi pekerjaan tersebut bertujuan untuk memberi kesegaran untuk pengembangan diri, sehingga memperoleh wawasan yang baru. Rotasi menjadi salah satu pengembangan diri pegawai yang efektif untuk bisa meningkatkan produktifitas kerja dan meningkatkan kreatifitas kinerja pegawai, “paparnya. Hal senada disampaikan Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari dalam melihat potensi pegawai di KPU Karanganyar. Trias menyatakan bahwa sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor utama dalam meningkatkan kompetensi pegawai. “SDM merupakan salah satu aset yang sangat penting bagi kemajuan dan perkembangan organisasi. Maka diperlukan suatu pengelolaan kompetensi dari setiap sumber daya manusia sebagai pelaku kegiatan di dalam organisasi supaya dapat memberikan hasil yang baik bagi organisas,” jelas Trias. Pembinaan dan pengembangan SDM, lanjut Trias, merupakan salah satu cara untuk meningkatkan etos kerja, etika kerja, prestasi kerja, jalinan kerjasama dan harmonisasi dalam instansi. Kinerja birokrasi pemerintahan dewasa ini menuntut adanya pemahaman penting terhadap peningkatan aparatur pemerintah agar menjadi pegawai yang mandiri, profesional dan akuntabel. Jenuh bisa saja dirasakan setiap pegawai, tidak jarang kinerja mengalami fluktuasi. Kondisi seperti itu ada hubungannya dengan lamanya seseorang dalam periode kerja di disatu pekerjaan. Mengerjakan pekerjaan secara monoton, tidak ada kreativitas dan inovasi-inovasi baru. Akibatnya timbul kebosanan dan bahkan kejenuhan. “Demikian pula di KPU Karanganyar, agar ada penyegaran dan inovasi untuk institusi ini, “ Harapan Trias saat Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan SDM. Rotasi ASN KPU Kabupaten Karanganyar No Nama Subbagian Baru Subbagian Sebelumnya 1 Ni Ketut A W Hukum Teknis dan Hupmas 2 Wawan Widiyanto Hukum Teknis dan Hupmas 3 Siti Fadhilah Hukum Hukum 4 Suharni Teknis dan Hupmas Hukum 5 Sri Untari Teknis dan Hupmas Umum 6 Fika Rahmawaty Program dan Data Umum 7 Suparno Program dan Data Umum 8 Wiji Lestari Umum Program dan Data 9 Triyono Umum Program dan Data 10 Rohmi Salasih Umum Umum 11 Tanti Umum Umum 12 Ibnu Wardana Umum Umum Rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota, Kasubbag serta Staff Fungsional Umum dan ditutup dengan harapan agar setiap pegawai segera menyesuaikan pekerjaan mereka dengan tupoksi yang baru. (TRI)  

KPU Ikut Verifikasi Bantuan Keuangan Parpol

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar ikut terlibat dalam verifikasi bantuan keuangan dalam rangka Pendidikan politik dan biaya operasional kepada partai politik yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Karanganyar, jumat (08/05/2020). Verifikasi tersebut melibatkan instansi Inspektorat, Bidang Hukum Setda dan KPU Kabupaten Karanganyar selaku Tim Verifikasi Adminitrasi Bantaun Keuangan Kepada Parpol. M.Maksum, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, menyampaikan bahwa di Kabupaten Karanganyar terdapat 7 (tujuh) partai politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar. “ketujuh Parpol tersebut antara lain PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, PAN dan Demokrat. Perihal mekanisme bantuan keuangan merupakan ranah Pemerintah Daerah berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,” Jelas Maksum. Rapat dipimpin Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kabupaten Karanganyar, Drs. Joko Trikorano, MT. pada pukul 09.00 waktu setempat. Disampaikan Joko Trikorano bahwa proses penyaluran bantuan partai politik berawal dari pengajuan oleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Karanganyar. “Partai mengirimkan berkas administrasi pengajuan bantuan keuangan. Kelengkapan berkas berupa proposal bantuan, Surat Keputusan DPP tentang kepengurusan partai tingkat kabupaten, Fotocopy NPWP, Surat Keterangan autentifikasi hasil perolehan kursi dan suara Parpol yang dilegalisir KPU, Rekening Bank atas nama Parpol, Rencana Penggunaan dana, Laporan realisasi penerimaan bantaun sebelumnya dan surat pernyataan Parpol,” Papar Joko. Kemudian, Lanjut Joko, kelengkapan berkas akan diverifikasi oleh tim. Bupati melalui pejabat pengelola keuangan daerah menyalurkan bantuan ke kas Parpol apabila berkas administrasi yang sudah lengkap. Besaran nilai bantuan keuangan sebesar Rp. 2.287 per suara sah. Jumlah suara sah anggota DPRD Kabupaten Karanganyar pada Pemilu 2019 sebesar 514.621, sehingga besaran nilai bantuan sejumlah Rp. 1.176.938,227,- untuk tahun ini. (WW)