Berita Terkini

Cegah Penyebaran Covid 19, KPU Semprot Disinfektan

KARANGANYAR – Guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), KPU Karanganyar melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan Kantor KPU di Jalan Lawu Komplek Perkantoran Cangakan, Karanganyar, Selasa (24/03/2020). Kegiatan dilakukan untuk menjaga area kerja dan fasilitas bersama agar tetap bersih sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran covid 19 yang menjadi wabah pandemi. Kegiatan yang dimulai sejak pagi itu, diikuti seluruh komisioner KPU, sekretaris, kasubbag, dan pegawai di KPU Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, memimpin langsung kegiatan ini. Triastuti berharap penyebaran Covid 19 tidak sampai di Karanganyar. “Saat ini, pandemi Covid 19 makin meluas, harapannya Karanganyar tetap aman, tetap nyaman dan sehat terhindar dari Covid 19 maupun penyakit lainnya, salah satu ikhtiar yang  dilakukan KPU Karanganyar untuk mencegah  potensi penyebaran Covid 19 adalah dengan melakukan penyemprotan disinfektan sebagai langkah antisipasi. Proses Disinfeksi ini untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai dari resiko covid-19.” jelas Trias. Sasaran penyemprotan disinfektan meliputi seluruh ruangan, halaman, lingkungan sekitar serta semua peralatan kantor. Reno Tri Jaya, Kasubbag KUL KPU Kabupaten Karanganyar, menuturkan “Kegiatan Penyemprotan dilakukan sesuai Panduan Disinfeksi dari Dinas Kesehatan. Cairan disinfektan dibuat sendiri dengan menggunakan alkohol 70%, air dan pewangi, dalam melakukan penyemprotan pegawai dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sekali pakai” Selain penyemprotan Disinfektan, berbagai ikhtiar sudah dilakukan KPU Karanganyar dalam mencegah potensi penyebaran Covid 19 diantaranya dengan Penyediaan masker, hand sanitizer dan sabun pencuci tangan serta anjuran untuk rajin mencuci tangan bagi pegawai, menutup sementara Rumah Pintar Pemilu untuk menghindari keramaian dan kerumunan massa, serta menerapkan jaga jarak dalam interaksi pegawai.  (WW/DW)  

Antisipasi Penyebaran Corona RPP Intanpari Stop Kunjungan

KARANGANYAR – Untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), KPU Kabupaten Karanganyar menutup Rumah Pintar Pemilu (RPP) Intanpari sementara waktu. Hal ini mengingat RPP Intanpari merupakan ruang publik yang menjadi rujukan dan tujuan wisata Pemilu dan demokrasi di Kabupaten Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Panduan tindak lanjut pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. “SE (surat edaran) KPPU ini merupakan tindaklanjut SE Menteri Pendayagunaanan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020. Kemudian  kita jadikan panduan dalam rangka pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan KPU Kabupaten Karanganyar,” jelas Trias saat rapat koordinasi di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Karanganyar, Selasa (17/3/2020). Rapat Koordinasi diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag serta Staf Pelaksana. Ketua KPU menyampaikan bahwa Surat Edaran dari KPU RI dan Kemempan RB menjadi dasar mengambil kebijakan pembatasan kegiatan dan kerumunan di KPU Kabupaten Karanganyar. Selain itu, Lanjut Trias, pembatasan juga dilakukan dalam pelayanan informasi publik. “KPU tetap melayani masyarakat yang membutuhkan informasi terkait Pemilu dan Pemilihan. Pemohon informasi yang datang langsung ke kantor KPU, akan dilayani mulai pukul 09.00-15.00 WIB,” terangnya. Pembatasan itu sebagai bentuk antisipasi penularan infeksi Covid-19 yang menjadi perhatian publik. Dalam edaran yang dikeluarkan Menpan RB dan KPU, pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) ditempuh dengan langkah menjaga kebersihan diri, lingkungan kerja, mengurangi kontak dan pertemuan dengan banyak orang. Adapun maksud dan tujuan dikeluarkannya SE KPU adalah untuk mencegah, mengurangi dan melindungi pejabat/pegawai KPU dari resiko COVID-19, memberikan panduan Work from House (WFH) bagi pejabat/pegawai KPU serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan KPU agar tetap berjalan secara efektif dan efisien. Dipenghujung acara, Triastuti Suryandari menyampaikan harapan agar KPU Karanganyar tetap tenang namun lebih meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kebersihan dan kesehatan diri. (TR)

Mutakhirkan Data Pemilih KPU Susun Strategi Daftar Pemilih Berkelanjutan

KARANGANYAR- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar menyusun strategi dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tertanggal 28 Februari 2020. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa KPU melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Ketua KPU Karanganyar, Triastusi Suryandari, mengatakan bahwa Karanganyar akan segera menindaklanjuti instruksi KPU RI tersebut. “Walaupun Karanganyar tidak menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), KPU tetap melakukan pemuthakhiran data pemilih,” ujarnya. Kustiyono, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Karanganyar, menyampaikan strategi dan rencana pemutakhiran data pemilih melalui daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020. “Rencana pemutakhiran data pemilih berkelanjutan disusun dalam matrik kegiatan. Kegiatannya berupa sosialisasi dan pengumuman, koordinasi internal, koordinasi dengan pihak terkait serta konsultasi dengan KPU maupun KPU provinsi,” jelasnya. “Sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya data pemilih untuk menjamin hak pilih. Sosialisasi juga akan diumumkan di website dan media sosial yang dimiliki KPU Karanganyar. Masyarakat nantinya juga diharapkan bisa berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan dan tanggapan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan” tambah Kustiyono saat koordinasi internal. Koordinasi penyusunan dilaksanakan di Ruang Rapat KPU lantai 2, Senin  (16/3/2020), diikuti oleh Komisioner dan Sekretaris serta Kasubbag KPU Karanganyar. (p@p)

KPU Karanganyar “Ngisi Bareng” Sensus Penduduk Online

Karanganyar – Saat ini Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) sedang melaksanakan Sensus Penduduk Tahun 2020. Tak mau ketinggalan, Rabu (11/03/2020) di sela-sela aktivitas kantor, KPU Karanganyar turut menyukseskan agenda sepuluh tahunan tersebut dengan menggelar kegiatan “Ngisi Bareng” Sensus Penduduk Online Tahun 2020 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini dihadiri tim dari BPS Kabupaten Karanganyar untuk memberikan pendampingan serta memandu Komisioner, Pejabat Struktural maupun Staf dalam mengisi Sensus Penduduk Online 2020. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari menyampaikan “Sebagai warga negara sudah semestinya kita turut berpartisipasi mensukseskan program pemerintah yang rutin dilaksanakan setiap 10 (sepuluh tahun) sekali, dan sensus penduduk dengan cara online ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh BPS. Dengan hadirnya tim dari BPS Karanganyar kami sangat terbantu untuk mengisi sensus online ini,” ujarnya. Tahun ini pelaksanaan Sensus Penduduk dilakukan dengan dua cara, yakni secara online maupun door to door (offline). Cara pengisian data Sensus Penduduk online-pun tergolong mudah. Warga dapat mengisi data kependudukan secara mandiri melalui laman sensus.bps.go.id. Sebelum mengakses laman Sensus Penduduk Online sebaiknya mempersiapkan sejumlah dokumen pendukung yaitu kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah/dokumen cerai. Dan jangan lupa harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor KK telah tercatat di database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Waluyo, petugas BPS Kabupaten Karanganyar, menjelaskan tentang tata cara pengisian Sensus Penduduk Online. “Sensus Penduduk online digelar oleh Badan BPS tanggal 15 Februari-31 Maret 2020. Selain secara online, BPS akan menggelar sensus penduduk dengan metode wawancara tanggal 1-31 Juli 2020. Di tahap ini, petugas BPS akan mewawancarai penduduk yang belum melengkapi data di sensus online,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Karanganyar, Smaragung Wibowo menanyakan, jika sudah melakukan pengisian secara online, apakah masih akan tetap didatangi oleh petugas secara offline pula ? Lebih lanjut Waluyo menjawab, “Jadi jika kita sudah melakukan pengisian sensus secara online, maka sudah tidak lagi dilakukan pendataan oleh petugas ke rumah masing-masing. Pendataan secara offline hanya dilakukan untuk warga yang belum mengisi online,” paparnya. Di penghujung acara, Triastuti Suryandari menyampaikan harapan agar Event Sensus Penduduk Tahun 2020 dapat berjalan dengan lancar dan sukses serta dapat dimanfaatkan untuk penyempurnaan data administrasi kependudukan. (pik)