Berita Terkini

SIDATAN, Terobosan Baru Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Peluncuran Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan “SIDATAN” di halaman kantor KPU Karanganyar Jalan Tentara Pelajar, Tegalasri, bejen Karanganyar, Selasa (20/10/2020). Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, menyampaikan bahwa ditengah situasi pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan akan berakhir, KPU Karanganyar mengembangkan Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan (SIDATAN) sebagai terobosan baru dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hadirnya Sidatan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap data Pemilih. Hal ini sesuai ketentuan Surat KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020, tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2020, agar KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Dinas/Instansi Terkait bisa melakukan inovasi dan kreativitas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.       ”Setelah melewati beberapa kali perbaikan, pengembangan dan ujicoba, KPU Karanganyar pada hari ini meluncurkan Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan (Sidatan) untuk memastikan hak pemilih dalam Pemilu. Dalam Pemilu, menjamin Hak Pemilih adalah menjadi kewajiban bagi KPU untuk untuk memenuhinya,” Jelas Triastuti. Dengan demikian, lanjut Trias, SIDATAN merupakan salah satu ikhtiar KPU Karanganyar untuk menjamin setiap hak masyarakat menentukan pilihannya pada Pemilu ataupun Pemilihan di masa mendatang. Komisioner KPU Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro, SE., MM, menjelaskan permasalahan daftar pemilih yang menjadi problem klasik sejak Pemilu 1955. “Proses pemutakhiran pemilih bukanlah proses yang sederhana. Harus diakui bahwa permasalahan administrasi kependudukan ternyata juga tidak sederhana. Karena kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen belum baik,” ujar Paulus. Untuk Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, lanjut Paulus, inovasi menjadi kunci. Seperti KPU Karanganyar hari ini meluncurkan Aplikasi Sidatan. Dalam sambutan Bupati Karanganyar, Drs. Juliyatmono, MM, berharap dengan adanya Sidatan semakin meningkatkan profesionalitas kelembagaan KPU. “Sidatan dalam Bahasa jawa berarti jalan pintas. Jalan pintas terkait data pemilih. Pemilih dimudahkan untuk bisa aktif mengecek hak pilihnya dalam Pemilu,” kata Juliyatmono. Selain itu, Bupati Karanganyar juga meresmikan kantor KPU yang resmi berpindah ke Jalan Tentara Pelajar, Bejen, Karanganyar. Peresmian dilakukan dengan pengguntingan pita oleh Bupati Karanganyar dilanjutkan dengan meninjau ruang Sekretariat dan Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar. “Selamat menempati kantor yang strategis ini, silahkan dikelola dengan baik. Moga-moga nanti bisa kita (pemerintah daerah-red) hibahkan lah,” terang Yuli sapaan akrab Bupati Karanganyar. Kegiatan ini di hadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Bupati Karanganyar, Forkompimda, Bawaslu dan dinas instansi terkait, serta pengurus Partai Politik di Kabupaten Karanganyar. (*1)

ASN KPU Karanganyar Terima Satyalancana Karya Satya

KARANGANYAR –Sebanyak 14 Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Joko Widodo. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris KPU Karanganyar, Masykur, saat bertindak sebagai pimpinan apel pagi. Pelaksanaan Apel Pagi KPU Kabupaten Karanganyar, 19 Oktober 2020 terasa istimewa. Semua ASN berpakaian korpri berbaris dengan rapi. Penyematan Satyalancana Karya Satya dilakukan secara simbolis. Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/TK/TAHUN 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, terdapat 14 orang ASN dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Karanganyar yang menerima tanda kehormatan dari Presiden Indonesia.     Penghargaan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS/ASN telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun. Dalam Sambutan Sekretaris KPU Karanganyar, Masykur, menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima penghargaan, karena Satya lancana karya satya merupakan penghargaan tertinggi dari Presiden Republik Indonesia kepada ASN atas dedikasi yang diberikan kepada bangsa dan negara serta loyalitasnya terhadap pancasila dan UUD 1945. “Tidak Semua ASN bisa menerima penghargaan dari Presiden Indonesia seperti ini. Semoga penghargaan ini semakin memicu semangat ASM di lingkungan KPU Kabupaten karanganyar,” pesan Masykur. Selain itu, Sekretaris KPU Karanganyar juga mengajak seluruh pegawai meningkatkan semangat kerja demi memberikan pengabdian terbaik kepada Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. “ Kami berharapkan semua ASN bisa bekerja dengan cerdas dalam mengimbangi perkembangan jaman saat ini,” ujar Masykur. (WL)

KPU Karanganyar Siapkan Rencana Anggaran Pilkada Serentak 2024

KARANGANYAR – Menyambut Pilkada Serentak, KPU Karanganyar segera siapkan rencana anggaran biaya (RAB) untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Pilkada serentak di Tahun 2024. Dalam rapat koordinasi persiapan penyusunan rencana anggaran pilkada serentak Tahun 2024 bersama KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari menyampaikan akan menyiapkan rencana anggaran paling lambat akhir tahun ini. “Segera kami akan mempersiapkan penyusunan rencana anggaran Pilkada serentak di Kabupaten Karanganyar tahun 2024,” kata Trias. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, mengatakan bahwa meski 14 kabupaten/kota di Jateng tahun ini tidak menyelenggarakan Pilkada, KPU kabupaten/kota diminta untuk segera mempersiapkan kebutuhan penyelenggarakan Pilkada serentak berikutnya. “Saat ini KPU kabupaten /kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada sudah harus mempersiapkan kebutuhan anggaran untuk Pilkada yang akan datang,” ungkapnya. Menurut Yulianto, Pilkada serentak berikutnya sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada akan diselengarakan pada 2024. Namun, KPU harus mengantisipasi apabila ada perubahan regulasi yang mana pelaksanaan Pilkada sesuai dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerah masing-masing. Ditambahkan, perubahan regulasai pelaksanaan Pilkada itu juga sudah muncul dalam draf perubahan Undang-Undang Pemilu, dimana Pilkada serentak bisa saja digelar Tahun 2022 maupun 2023 sesuai AMJ kepala daerah. “Oleh karena itu mulai sekarang harus diantisipasi agar jika ada perubahan ketentuan regulasi KPU sudah siap,” ujarnya. Anggota KPU Jateng Divisi Perencanaan dan Logistik, Ikhwanuddin, menyebutkan bahwa saat ini 14 KPU kabupaten/kota diimbau untuk mengintensifkan komunikasi dengan pemerintah daerah masing-masing terkait persiapan anggaran Pilkada. Dia berharap, 14 KPU kabupaten/kota sudah mengajukan rencana anggaran belanja (RAB) Pilkada di kabupaten/kota masing-masing kepada pemerintah daerah dan membahasnya dengan pihak-pihak terkait baik eksekutif maupun legislatif. (TR)

KPU Karanganyar Ikuti Bimtek JDIH yang Terintegrasi

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan dan Pengelolaan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, Kamis (01/10/2020). Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut menghadirikan narasumber Kepala Biro Hukum KPU RI, Sigit Joyo Wardono, dan Kepala bagian JDIH KPU RI, Iswantoro. Kepala Biro Hukum KPU RI, Sigit Joyo Wardono menyampaikan poin penting penataan regulasi. “Tiga agenda penting yaitu Penguatan Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, Evaluasi seluruh Peraturan Perundangan-undangan, pembuatan database Peraturan Perundang-undangan yang terintegrasi. Adapun tujuan pengelolaan JDIH adalah memudahkan dalam pencarian dokumen, menjamin Keselamatan dan keamanan dokumen dan kerapihan dalam penyimpanan dokumen,” ucap Sigit. Pengelolaan Dokumen hukum, lanjut Sigit, sesuai Perpres Nomor 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional menyebutkan bahwa Pimpinan instansi wajib membantu organisasi dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan kerjanya. “Pengembangan JDIH KPU telah terbentuk sejumlah 90 JDIH Kab/ Kota. Yang terdiri 72 kabupaten, 18 Kota dari 9 provinsi,” jelasnya. Lebih lanjut, Kepala Bagian JDIH KPU RI, Iswantoro menjelaskan Alur Pengelolaan Dokumen Produk Hukum. “Alurnya antara lain subbagian menyampaikan berkas naskah asli produk hukum dan soft file produknya. Lalu subbagian hukum menerbitkan salinan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Salinan dokumen tersebut selanjutnya discan dan diunggah oleh administrator pada laman JDIH, terakhir naskah asli disimpan,” papar Iswantoro. Acara Bimtek JDIH diikuti oleh 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah yang diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan Staf Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. (WW/NKAW)

KPU Karanganyar Tetapkan DPB September, 690.881 Pemilih

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar menetapkan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) sebanyak 690.881 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan yang digelar secara daring (dalam jaringan-red), Senin (28/09/2020). Rapat pleno dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting yang melibatkan Polres Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karanganyar dan Partai Politik tingkat Kabupaten Karanganyar. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari membacakan Berita Acara Rekapitulasi PDPB bulan September 2020. “Dari jumlah pemilih Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemutakhiran Ketiga (DPTHP-3) sebanyak 695.027, terdapat potensi pemilih baru sebanyak 46. Sementara potensi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.343 orang. Jadi, rekapitulasi pemilih berkelanjutan sampai dengan Septmeber 2020 ditetapkan sebanyak 690.881 orang, terdiri dari 341.382 laki-laki dan 349.499 perempuan,” Katanya.             Untuk mendukung suksesnya Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, lanjut Trias, KPU Karanganyar membuka layanan publik untuk pemilih melakukan pemutakhiran data pemilih di kantor KPU Karanganyar melalui tanggapan dan masukan masyarakat dengan cara datang langsung ke Kantor KPU Karanganyar atau mengunjungi laman resmi KPU Karanganyar. “Peran serta masyarakat khususnya di Kabupaten Karanganyar sangat kami butuhkan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan mewujudkan pemilih yang partisipatif,” imbuhnya. “Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI No. 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020. “Bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi secara berkala dengan perwakilan Partai Politik, dan instansi atau lembaga terkait untuk menyampaikan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan mendapatkan data yang berkaitan dengan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Menindaklanjuti ketentuan Surat Edaran KPU tersebut KPU Karanganyar telah berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait meliputi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polres Karangayar dan Kodim 0727 Karanganyar untuk memperoleh data sebagai bahan pencermatan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan akan kami laksanakan secara berkala di bulan bulan berikutnya sebagai ikhtiar kami untuk memperoleh tanggapan dan masukan yang nantinya dijadikan tambahan bahan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih. Dengan dukungan unsur masyarakat Kabupaten Karanganyar, akan terwujud data pemilih yang berkualitas sebagai acuan dalam pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan yang akan datang lebih baik lagi.(TR)