Berita Terkini

KPU Karanganyar Ikuti Uji Coba SIMPAW

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti uji coba aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu (SIMPAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesian melalui daring Zoom Meeting pada Selasa tanggal 29/9/2020. Kegiatan tersebut, digelar KPU RI pada tanggal 28-30 September 2020, diikuti oleh seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Indonesia.       Dalam sambutanya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang diwakilkan Anggota KPU Republik Indonesia, Evi Novida Ginting Manik Selaku divisi Teknis KPU RI menyampaikan bahwa uji coba SIMPAW bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kelancaran bagi anggota dewan yang melakukan proses pergantian antar waktu terutama untuk anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Proses Pergantian Antar Waktu ini terkesan sederhana, namun tidak boleh dianggap mudah karena berpotensi memunculkan gugatan apabila dilakukan tidak dengan cermat,” terang Evi. Kepala biro teknis dan humas KPU RI, Nur Syarifah, menyebutkan beberapa dokumen dan langkah-langkah yang harus disiapkan input data ke dalam aplikasi SIMPAW tersebut. Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti berharap dengan adanya aplikasi SIMPAW ini dapat memberikan informasi bagi Anggota DPRD Kabupaten Karangayar dan instansi terkait dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD. (HRN)

Pindahan Kantor KPU Karanganyar

KARANGANYAR-Senin, 21 September 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar secara resmi melaksanakan pindahan kantor. Setelah kurang lebih 17 (tujuh belas) tahun KPU Karanganyar menempati kantor lama di Jalan Lawu Komplek Perkantoran Cangakan Karanganyar, boyongan pindah menempati kantor baru di Jalan Tentara Pelajar Tegalasri Bejen Karanganyar. Acara pindahan kantor diawali dengan apel pagi terakhir dikantor lama, yang diikuti oleh semua Komisioner, Sekretaris, Kasubag, staf Sekretariat dan tenaga kontrak. Selanjutnya dilakukan boyongan dengan mengunakan becak menyusuri jalan protokol menuju kantor baru. Jarak kantor baru KPU berjarak kurang lebih 5 (lima) kilometer dari kantor lama. Disepanjang jalan yang dilalui pawai becak dilakukan sosialisasi alamat baru Kantor KPU Karanganyar sekaligus aksi simpatik pembagian masker dan sosialisasi pentingnya disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.             Pada kesempatan ini, Triastuti Suryandari berpesan bahwa dengan perpindahan Kantor KPU Kabupaten Karanganyar ke kantor yang baru hendaklah tidak dipandang sebagai perpindahan kantor semata. “Perpindahan kantor ini menandai perubahan budaya dan sistem kerja serta selalu menjaga kekompakan keluarga besar KPU Kabupaten Karanganyar,” pesannya.       Sebagai bentuk rasa syukur menempati kantor baru, diisi doa bersama dipimpin Bapak H. Sumardi, SE. Kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng secara simbolis yang diberikan ketua KPU kepada Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Masykur. “Tumpeng yang dipilih adalah Sego Bancakan, yang menunjukkan rasa syukur dan terima kasih kepada Tuhan YME sekaligus merayakan kebersamaan dan kerukunan. Filosofi sego bancakan merupakan bentuk kebersamaan dan kerukunan dalam kesederhaan,” tutur Trias. Teriring doa, Semoga KPU Kabupaten Karanganyar terus maju, dan menjadi kebanggaan masyarakat Karanganyar. (TR)

SPIP Wujudkan Good Government

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum terus meningkatkan efektifitas dan efisiensi kegiatan dalam penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan kelembagaan yang professional. Demikian dikatakan Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian dan Penilaian Resiko dalam Sistem Pengedalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (25/08/2020). “Untuk menuju good goverment diperlukan manajemen organisasi yang baik sehingga terwujud implementasi kegiatan yang efektif dan efisien. Perubahan perilaku bergantung pada suri tauladan pimpinan serta komitmen semua jajaran internal untuk peningkatan kualitas organisasi yang komprehensif. Penilaian resiko dengan mengisi kartu kendali harus sesuai dengan realitas pencapaian kinerja,” jelas Yulianto Sudrajat. Bimtek SPIP menghadirkan narasumber Alfi Andri, Koordinator Pengawasan IPP-2 dan Budi Wasono, Auditor Madya BPKP Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua KPU, Anggota KPU Kabupaten/Kata Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris dan Pejabat Struktural di 31 KPU Kabupaten dan 4 KPU Kota Se Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan secara dalam jaringan (daring) dan secara luar jaringan (Luring). Koordinator Pengawasan IPP-2, Alfi Andri, menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian resiko dengan cara identifikasi resiko dan analisis resiko. “Berdasarkan RPJM.2020 – 2024 Tata Kelola pemerintah yg efektif, efisien dan akuntabel dalam mendukung peningkatan seluruh dimensi pembangunan. Manajemen resiko mengacu pada koordinasi suatu proses kegiatan dan metode yang digunakan untuk mengarahkan organisasi dan untuk mengendalikan resiko yang dapat mempengaruhi kemampuan mencapai tujuan. Hubungan dari Tata kelola melingkupi seluruh kegiatan, manajemen resiko upaya lapisan didalam tata kelola dan pengendalian internal digambarkan sebagai pusatnya yang merupakan bagian tidak terpisahkan,” ujar Alfi Andri. Unsur SPIP meliputi Penegakan integritas dan etika, Konsistensi terhadap kompetensi agar memiliki kompetensi untuk menjalankan amanat yang diberikan, Kepemimpinan yang kondusif, Stuktur organisasi yang sesuai kebutuhan, Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab, Kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM, Peran APIP yang efektif dan Hubungan kerja yang baik. Budi Wasono, Auditor Madya BPKP Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan penilaian resiko adalah segala sesuatu kemungkinan yang menjadikan tidak tercapainya tujuan organisasi. “Maka perlu manajemen memetakan dan menimbang penilaian resiko terhadap resistensi resiko, dampak dan upaya pencegahannya. Kegiatan Pengendalian adalah untuk menjamin kondisi-kondisi lingkungan pengendalian yang profesionalitas dan akuntabilitas dengan sistem komunikasi dan infomasi melalui dokumentasi dan pencatatan,” jelas Budi. Tanggung jawab pengendalian, lanjut Budi, ada pada Pimpinan Lembaga dan tidak dapat didelegasikan sebagai CSA (Control Self Assagement) yang menguji dan menilai efektifitas pengendalian intern. “Pelaksana penilaian dapat dilakukan oleh fasilitator untuk memandu dan tidak boleh mengarahkan peserta. Untuk efektifnya Identifikasi resiko berbasis kegiatan yang menggunakan anggaran banyak, dimana seberapa anggaran tersedia dapat mencapai tujuan akhir secara efisien, “ tambahnya. (SHJ)    

Milkoi 2020 Milih Ketua OSIS Cara Daring

KARANGANYAR – Ditengah situasi pandemi Covid-19, pembinaan kesiswaan berbentuk organisasi siswa intra sekolah (OSIS) tingkat SMA/SMK/MA se Kabupaten Karanganyar tetap dilaksanakan. Pada awal tahun ajaran baru 2020, sekolah dan madrasah sedang menyiapkan reorganisasi OSIS melalui pemilihan ketua OSIS (Milkoi) dengan pendampingan dari KPU Kabupaten Karanganyar. Pendampingan ke SMA/SMK/MA menjadi sarana KPU Karanganyar dalam melakukan Pendidikan pemilih bagi pemilih pemula. KPU Kabupaten Karanganyar bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menggagas Pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA/SMK/MA se Kabupaten Karanganyar melalui Daring (dalam jaringan-red). Sebagai tindaklanjut tersebut, KPU Kabupaten Karanganyar melakukan koordinasi dengan guru Pembina OSIS SMA/SMK/MA se Kabupaten Karanganyar untuk proses Pemilihan Ketua OSIS (Milkoi 2020), Rabu (12/08/2020). Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui Milkoi, siswa dapat belajar demokrasi dengan konsep “Learning by Doing” sehingga akan tertanam kuat dalam ingatan siswa. Melalui konsep ini pendidikan pemilih kepada kaum muda akan lebih menggugah kesadaran siswa dalam partisipasi demokrasi. “Hari ini tanggal 12 Agustus, bertepatan dengan International Youth Day atau Hari Remaja Internasional yang dicetuskan oleh PBB sejak Tahun 1998. Dengan peringatan ini remaja, khususnya siswa, dapat saling berbagi ilmu pengetahuan dan informasi. Hal ini selaras dengan tema Hari Remaja Internasional yaitu “Youth Building Peace” yang memiliki harapan agar generasi muda dapat menjadi agent of change (agen perubahan-red) dan dapat menjadi pemeran penting dalam pencegahan konflik dan mempertahankan kedamaian dunia,” kata Triastuti. Devid Wahyuningtyas, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, menjelaskan bahwa Pemilihan Ketua OSIS untuk tahun ini agak berbeda dari tahun sebelumnya. “Dikarenakan adanya pandemi Covid-19, semua pembelajaran dan kegiatan kesiswaan dilakukan melalui daring. Termasuk dalam kegiatan Milkoi 2020 ini yang merupakan proses pembinaan kesiswaan sesuai Permendikbud nomor 39 Tahun 2008,” jelas Devid. Tahapan Milkoi 2020, lanjut Devid, terdiri dari tahap pembentukan panitia penyelenggara, sosialisasi, pendataan pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara serta penetapan calon terpilih. “Semua tahapan Milkoi dibuat layaknya penyelenggaraan Pemilu ataupun Pemilihan. Milkoi sebagai ajang pembelajaran kepada siswa, sehingga ini sebagai miniatur Pemilu,” terang Devid. Muhammad Maksum, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Teknis, menjelaskan kegiatan Milkoi ini merupakan agenda tahunan yang dimulai dari Tahun 2016. Untuk tahun ini kegiatan Pemilihan Ketua osis masih diselenggarakan walaupun dimasa pandemi dalam hal pelaksanaan Pemilihan Ketua osis ditingkat SMA/SMK/MA se Kabupaten Karanganyar agar memiliki kesamaan hari dan tanggal dalam pelaksanaan Milkoi agar dapat diserentakkan pada tanggal 9 September 2020. Selain itu, KPU Kabupaten Karanganyar juga memberikan apresiasi penyelenggaraan Milkoi 2020. Apresiasi berupa lomba pelaporan penyelenggaraan, lomba video kampanye, lomba video sosialisasi serta lomba poster Milkoi. Rapat koordinasi diikuti 62 peserta perwakilan dari Pembina OSIS SMA/SMK/MA se Kabupaten Karanganyar. (HRN)    

Standar Biaya dan Tata Cara Pembayaran Perolehan Salinan Informasi Publik

TAHUN 2023 KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 290/HK.03.1-Kpt/3313/2023 TENTANG PENETAPAN STANDAR BIAYA DAN TATA CARA PEMBAYARAN PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2023 DOWNLOAD TAHUN 2022 KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 12/HK.03.1-Kpt/3313/2022 TENTANG PENETAPAN STANDAR BIAYA DAN TATA CARA PEMBAYARAN PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2022 DOWNLOAD TAHUN 2021 KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR : 9 /HK.03.1-Kpt/3313/KPU-Kab/III/2021 TENTANG PENETAPAN STANDAR BIAYA DAN TATA CARA PEMBAYARAN PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR DOWNLOAD TAHUN 2020 KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR : 14 /HK.03.1-Kpt/3313/KPU-Kab/II/2020 TENTANG PENETAPAN STANDAR BIAYA DAN TATA CARA PEMBAYARAN PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR (KEPUTUSAN TERSEBUT SUDAH TIDAK BERLAKU) DOWNLOAD

KIP Jateng Nilai Informasi Publik KPU Karanganyar Sangat Baik

KARANGANYAR – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah melakukan penilaian informasi publik wajib berkala pada KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Dari Hasil penilaian tersebut KPU Kabupaten Karanganyar masuk dalam kategori sangat baik. Tertuang dalam surat Ketua KIP Jawa Tengah Nomor : 101/KI-JTG/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 perihal Hasil penilaian KPU Kab/Kota, hasil monev kepada 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah diperoleh penilaian kategori berupa sangat baik disandangkan kepada 11 KPU, kategori baik dicapai 7 KPU, kategori cukup diberikan kepada 8 KPU, kategori kurang 5 KPU dan kategori sangat kurang 4 KPU. Penilaian dilakukan dengan mengamati jenis-jenis informasi publik wajib berkala pada setiap website badan publik yang meliputi tentang profil, informasi kinerja dan kegiatan, informasi keuangan dan informasi terbuka lainnya. Ketua KIP Jawa Tengah, Sosiawan, menyebutkan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan atas tindaklanjut surat KIP Jawa Tengah tentang monev (monitoring dan evaluasi-red) kepada website badan publik. Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten karanganyar, Smaragung Wibowo, mengatakan bahwa kegiatan pelayanan publik merupakan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. “Hal ini sejalan dengan semangat KPU Karanganyar dalam melakukan revitalisasi pelayanan publik yang sudah dimulai sejak awal Tahun 2020. Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses kegiatan KPU Karanganyar,” kata Agung.(TR)