Berita Terkini

Sekretaris KPU Karanganyar Umumkan Rotasi Pegawai ASN

KARANGANYAR – Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Masykur, mengumumankan rotasi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Karanganyar, Senin (14/5/2020). Pengumuman dilakukan di Ruang Rapat Kantor KPU Karanganyar berisi pergeseran staf yang mengalami perpindahan posisi lintas subbagian. Masykur menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan SDM. “Pemetaan Pegawai dan Rotasi pekerjaan tersebut bertujuan untuk memberi kesegaran untuk pengembangan diri, sehingga memperoleh wawasan yang baru. Rotasi menjadi salah satu pengembangan diri pegawai yang efektif untuk bisa meningkatkan produktifitas kerja dan meningkatkan kreatifitas kinerja pegawai, “paparnya. Hal senada disampaikan Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari dalam melihat potensi pegawai di KPU Karanganyar. Trias menyatakan bahwa sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor utama dalam meningkatkan kompetensi pegawai. “SDM merupakan salah satu aset yang sangat penting bagi kemajuan dan perkembangan organisasi. Maka diperlukan suatu pengelolaan kompetensi dari setiap sumber daya manusia sebagai pelaku kegiatan di dalam organisasi supaya dapat memberikan hasil yang baik bagi organisas,” jelas Trias. Pembinaan dan pengembangan SDM, lanjut Trias, merupakan salah satu cara untuk meningkatkan etos kerja, etika kerja, prestasi kerja, jalinan kerjasama dan harmonisasi dalam instansi. Kinerja birokrasi pemerintahan dewasa ini menuntut adanya pemahaman penting terhadap peningkatan aparatur pemerintah agar menjadi pegawai yang mandiri, profesional dan akuntabel. Jenuh bisa saja dirasakan setiap pegawai, tidak jarang kinerja mengalami fluktuasi. Kondisi seperti itu ada hubungannya dengan lamanya seseorang dalam periode kerja di disatu pekerjaan. Mengerjakan pekerjaan secara monoton, tidak ada kreativitas dan inovasi-inovasi baru. Akibatnya timbul kebosanan dan bahkan kejenuhan. “Demikian pula di KPU Karanganyar, agar ada penyegaran dan inovasi untuk institusi ini, “ Harapan Trias saat Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan SDM. Rotasi ASN KPU Kabupaten Karanganyar No Nama Subbagian Baru Subbagian Sebelumnya 1 Ni Ketut A W Hukum Teknis dan Hupmas 2 Wawan Widiyanto Hukum Teknis dan Hupmas 3 Siti Fadhilah Hukum Hukum 4 Suharni Teknis dan Hupmas Hukum 5 Sri Untari Teknis dan Hupmas Umum 6 Fika Rahmawaty Program dan Data Umum 7 Suparno Program dan Data Umum 8 Wiji Lestari Umum Program dan Data 9 Triyono Umum Program dan Data 10 Rohmi Salasih Umum Umum 11 Tanti Umum Umum 12 Ibnu Wardana Umum Umum Rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota, Kasubbag serta Staff Fungsional Umum dan ditutup dengan harapan agar setiap pegawai segera menyesuaikan pekerjaan mereka dengan tupoksi yang baru. (TRI)  

KPU Ikut Verifikasi Bantuan Keuangan Parpol

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar ikut terlibat dalam verifikasi bantuan keuangan dalam rangka Pendidikan politik dan biaya operasional kepada partai politik yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Karanganyar, jumat (08/05/2020). Verifikasi tersebut melibatkan instansi Inspektorat, Bidang Hukum Setda dan KPU Kabupaten Karanganyar selaku Tim Verifikasi Adminitrasi Bantaun Keuangan Kepada Parpol. M.Maksum, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, menyampaikan bahwa di Kabupaten Karanganyar terdapat 7 (tujuh) partai politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar. “ketujuh Parpol tersebut antara lain PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, PAN dan Demokrat. Perihal mekanisme bantuan keuangan merupakan ranah Pemerintah Daerah berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,” Jelas Maksum. Rapat dipimpin Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kabupaten Karanganyar, Drs. Joko Trikorano, MT. pada pukul 09.00 waktu setempat. Disampaikan Joko Trikorano bahwa proses penyaluran bantuan partai politik berawal dari pengajuan oleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Karanganyar. “Partai mengirimkan berkas administrasi pengajuan bantuan keuangan. Kelengkapan berkas berupa proposal bantuan, Surat Keputusan DPP tentang kepengurusan partai tingkat kabupaten, Fotocopy NPWP, Surat Keterangan autentifikasi hasil perolehan kursi dan suara Parpol yang dilegalisir KPU, Rekening Bank atas nama Parpol, Rencana Penggunaan dana, Laporan realisasi penerimaan bantaun sebelumnya dan surat pernyataan Parpol,” Papar Joko. Kemudian, Lanjut Joko, kelengkapan berkas akan diverifikasi oleh tim. Bupati melalui pejabat pengelola keuangan daerah menyalurkan bantuan ke kas Parpol apabila berkas administrasi yang sudah lengkap. Besaran nilai bantuan keuangan sebesar Rp. 2.287 per suara sah. Jumlah suara sah anggota DPRD Kabupaten Karanganyar pada Pemilu 2019 sebesar 514.621, sehingga besaran nilai bantuan sejumlah Rp. 1.176.938,227,- untuk tahun ini. (WW)