Jelang Hari Pemungutan Suara, Warganet Karanganyar Ajak Perangi Vigilantisme
Karanganyar, 18 Maret 2019. H-28 hari menjelang Pemilihan Umum tahun 2019, Relawan Demokrasi (Relasi) basis warganet Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar mengadakan diskusi bareng para pemilih milenial di Angkringan Oerip Karanganyar. Acara yang bertemakan “perangi vigilantisme di media sosial” ini dipandu oleh moderator Relasi basis warganet, Oktavian Dita dan menghadirkan Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar, Muhammad Maksum, content creator, Farkhan Ari Pratama, dan dosen Pascasarjana Fakultas Hukum UNSA, Dr. Yovita Arie Mangesti, SH.,MH.
Dalam diskusi ini, Muhammad Maksum mengatakan bahwa Pemilihan Umum tahun 2019 ini pertama kali diadakan secara serentak dengan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Banyak isu yang dikaitkan dengan pemilu yang sumbernya tidak jelas. Misalnya surat suara 7 kontainer yang datang dari China, padahal saat itu KPU RI belum mencetak surat suara. Banyaknya berita bohong yang tersebar di media sosial, seharusnya disaring dulu sebelum di sharing.
Maksum menambahkan, langkah yang dilakukan KPU agar tidak terjadi persebaran berita bohong dan membuat masyarakat percaya kepada penyelenggara pemilu, KPU memberikan informasi yang masif kepada masyarakat tentang kepemiluan. Tujuannya untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Sementara itu, Dr. Yovita Arie Mangesti, SH.,MH. memberikan pengertian mengenai vigilantisme yaitu situasi ketika orang-orang mengambil peran penegak hukum tanpa diberikan kewenangan legal, tanpa mempertimbangkan apakah aksinya benar-benar berbasis keadilan atau tidak.
Yovita mengatakan bahwa praktik vigilantisme merupakan hal yang merugikan dan dapat menjerat pelakunya, apalagi dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. Namun, praktik pembuktian untuk menjerat dengan pasal-pasal yang ada di UU ITE ini belum jelas batasannya. Jadi, apabila kita merasa sebagai korban vigilantisme dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang dengan membawa bukti-bukti yang benar dan kuat. Maka dari itu, kita dan teman-teman khususnya kaum milenial harus bijak dalam bersosial media agar praktik vigilantisme dapat dihindari, tambahnya.
Selanjutnya, Farkhan Ari Pratama mengatakan bahwa sebagai pengguna aktif media sosial, praktik vigilantisme tidak dapat dihindari. Karena banyak dari sebagian orang merasa dirinya benar dengan argumennya. Di tahun politik ini sebagian generasi milenial sebaiknya jangan mudah percaya dengan isu yang belum jelas kebenarannya.
Farkhan menambahkan, sebagai anak muda sebaiknya jangan terlalu terbawa perasaan dalam bersosial media agar tidak mudah tersinggung dan sebaiknya memakai etika dalam berjejaring di media. Apalagi dengan adanya UU ITE yang dapat menjerat hingga membuat teman-teman berurusan dengan hukum apabila terbukti dianggap merugikan seseorang dan mencemarkan nama baik orang tersebut, tambahnya. (HF)