Berita Terkini

KPU Kabupaten Karanganyar Tingkatkan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum

BALI – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Minggu s.d Selasa (31/07/2023-01/08/2023) di Legian Kuta, Bali. Hal ini dalam rangka meningkatkan kapasitas penyusunan produk hukum bagi KPU Kabupaten Karanganyar Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam sambutannya, Hasyim menyampaikan bahwa saat ini KPU mempunyai berbagai macam peraturan dan produk hukum yang perlu kembali dibaca, dicermati hingga dipahami kembali terutama Undang-Undang Pemilu. Selain itu, seluruh komisioner menyampaikan arahan berkaitan dengan penyusunan produk hukum di lingkungan KPU dengan harapan para peserta rakor dapat mengikuti secara serius dan sungguh-sungguh untuk peningkatan kapasitas produk hukum yang dikelola oleh masing-masing KPU sesuai tingkatan. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal KPU Bernad mengimbau jajaran sekretariat terutama yang mengampu tugas di bidang hukum agar memberikan dukungan teknis administrasi dalam bidang hukum baik itu perundang-undangannya maupun advokasi. “Tata laksana, tata kelola dan pengadministrasian produk hukum agar dilaksanakan lebih baik lagi kedepannya pada semua aktifitas yang dapat berakibat pada hukum” ujar Bernad. Sementara Andi Krisna, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU dalam laporannya menekankan tujuan dari pelaksanaan Rakor adalah untuk menyamakan persepsi bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota utamanya menjelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 ditetapkan pada 12-18 Agustus 2023.  “Setidaknya ada 3 (tiga) tujuan dari rakor ini, yang pertama terwujudnya standar kemampuan yang sama dalam menyusun produk hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, lalu adanya persamaan pandangan dalam proses penyusunan produk hukum khususnya untuk keputusan, penjanjian kerjasama, dan berita acara, serta untuk memperoleh masukan dan usulan dari masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terhadap persoalan-persoalan yang terkait dengan produk hukum sehingga ada standarisasi yang sama” tegas Andi Krisna. (hsdm)      

Siparmas, Peta Data Potret Aktivitas Sosialisasi KPU

MAKASSAR – Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (Siparmas) yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum bertujuan untuk memotret aktivitas sosialisasi yang dilakukan jajaran KPU Pusat, KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. Disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz, bahwa KPU memiliki komitmen dan konsistensi kuat melanjutkan Siparmas yang sudah ada sejak tahun 2019.  Siparmas dioptimalisasikan kembali, sehingga menjadi satu peta data yang sangat berguna, tidak hanya bagi divisi sosdiklih parmas, tetapi bagi kebutuhan organisasi KPU dalam memotret  aktivitas, kegiatan sosialisasi, penyebarluasan informasi, partisipasi masyarakat, hingga inisiatif dari satker provinsi dan kabupaten/kota. "Secara prinsip apa yang dikembangkan merupakan upaya dari KPU secara kelembagaan tetap melanjutkan apa yang baik, segala pembelajaran baik ditanamkan di periode sebelumnya,” ujar Mellaz, pada kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sosialisasi Pendidikan Pemilih Zona II di Makassar, Sulawesi Selatan (26 – 28 Juli 2023) kemarin. Paserta mengikuti kegiatan di kelas dan menyimak pemaparan yang disampaikan oleh narasumber penyusun Indek Partisipasi Pemilu Untuk Pemilu 2024 Pada Rakernis tersebut KPU Kabupaten Karanganyar hadir Bersama dengan 184 satuan kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Peserta Rakernis Sosialisasi Pendidikan Pemilih dari KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Devid Wahyuningtyas beserta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Eko Handoko. Kegiatan Rakernis Sosialisasi Pendidikan Pemilih Zona II dibuka oleh Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat mewakili Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Setelah Pembukaan, dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU RI sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz. Dalam arahannya, August Mellaz terkait Indek Partisipasi Pemilu (IPP) Untuk Pemilu 2024. Penyusunan IPP dilakukan KPU dengan melibatkan narasumber dari UI, UGM, Unair, STIA LAN, CM Manajemen, Populi Centre, Exposit Strategic, dan SPD. Pada sesi pemaparan materi dilakukan di setiap kelas yang dipandu oleh tim penyusun yang terdiri dari Aditya Perdana, Afrimadona Zainuzir, Arif Susanto, Aqidatul Izza Zain, Erik Kurniawan, Faza Dhora Nailufar, Khairul Fahmi, Kris Nugroho, Mada Sukmajati, Masykurudin Hafidz, Muhammad Adnan Maghribbi, Rudi Rohi. Kemudian dilanjutkan Pemaparan Aplikasi Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (SIPARMAS) oleh Tenaga Ahli KPU RI Muhammad Risyad Fahlefi. Sesi berlangsung hingga malam hari yang dilanjutkan dengan penutupan. (red) KPU Kabupaten Karanganyar beserta Peserta Rakernis Sosialisasi Pendidikan Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah melakukan Foto Bersama dengan Peserta dari KPU Provinsi Jawa Tengah

KPU Karanganyar Menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD Kabupaten Karanganyar

KPU Karanganyar menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Kabupaten Karanganyar di Media Centre KPU Kabupaten Karanganyar berdasarkan surat KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon. KPU Karanganyar telah menerima pengajuan perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD dari tanggal 26 Juni 2023 s.d 9 Juli 2023 dan perbaikan atau penggantian dokumen Bakal Calon Anggota DPRD yang telah diajukan pada tanggal 10 s.d 16 Juli 2023. Pada tahap ini ada 11 parpol yang mengajukan perbaikan atau penggantian dokumen diantaranya Partai Golkar, Garuda, Hanura, Demokrat, Gerindra, PAN, Buruh, PPP, Perindo, Nasdem dan PSI. Tahap selanjutnya, KPU Karanganyar akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap data dan dokumen administrasi perbaikan bakal calon. (AB)    

KPU Karanganyar Gelar Jumpa Pers Pasca Penerimaan Pengajuan Dokumen Perbaikan Bacaleg DPRD Kabupaten Karanganyar

KPU Karanganyar Gelar Jumpa Pers Pasca Penerimaan Pengajuan Dokumen Perbaikan Bacaleg DPRD Kabupaten Karanganyar, Senin (10/7/2023). Tahapan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Karanganyar untuk Pemilu 2024 yang digelar KPU Karanganyar sejak tanggal 26 hingga 9 Juli 2023, telah terlaksana. Setelah tahapan tersebut, KPU Karanganyar melakukan rekapitulasi pengajuan bacaleg. Hasil keseluruhan, 18 Partai Politik (Parpol) status lengkap dan diterima dengan total 517 Bacaleg DPRD Karanganyar. Selanjutnya KPU Karanganyar akan melakukan penelitian berkas pengajuan perbaikan dokumen bacaleg yang akan dilaksanakan pada saat verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggal 10 Juli hingga 9 Agustus 2023. (AB)