Berita Terkini

KPU Karanganyar Raih 6 Penghargaan Karya Adinata

Semarang - Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Karanganyar meraih 6 penghargaan Karya Adinata yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 28/12/2022. Bertempat di Hotel Patra Jasa Semarang, penganugerahan karya adinata diberikan oleh Pimpinan KPU Provinsi Jawa Tengah. KPU Kabupaten Karanganyar meraih penghargaan antara lain: 1. Terbaik pertama kategori kepatuhan pelaporan kepegawaian 2. Terbaik kedua kategori manajemen verifikasi partai politik 3. Terbaik kedua kategori Advokasi 4. Terbaik kedua kategori pengelolaan keuangan 5. Terbaik kedua kategori pengelolaan Sistem informasi rencana umum pengadaan 6. Terbaik ketiga kategori perencanaan program dan kegiatan Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro menyampaikan bahwa ini merupakan apresiasi KPU Provinsi Jawa Tengah terhadap kinerja KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Jawa Tengah. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari, menyatakan bahwa penghargaan ini adalah buah dari kerja keras seluruh elemen di tahun 2022. "Kami bangga atas apresiasi dari KPU Provinsi. Semoga dengan raihan ini semakin menambah semangat jajaran KPU Karanganyar dalam penyelenggaraan Pemilu 2024", ujarnya. Dalam acara penganugerahan tersebut juga menghadirkan ketua dan anggota serta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah dari tahun 2008 sampai dengan 2022. (red)

Siapkan Badan Adhoc, KPU Sosialisasi kepada Camat, dan Kades se-Karanganyar

KARANGANYAR - Pemilu 2024 memasuki tahapan pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pengumuman pembentukan PPK dimulai pada 20 November 2022.  KPU Karanganyar menggelar Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 Kabupaten Karanganyar, Senin (21/11/2022). Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Tamansari, Karanganyar tersebut melibatkan Bupati Karanganyar, Juliyatmono beserta Forkompimda, Dinas/instansi terkait, Camat se-Karanganyar, Kepala Desa se-Karanganyar, dan Wartawan. Turut hadir pula jajaran Komisioner KPU Karanganyar yaitu ketua, Triastuti Suryandari, anggota, Devid Wahyuningtyas, Suharjanto, dan Kustiyono beserta jajaran sekretariat. Kegiatan ini merupakan agenda KPU Karanganyar dalam rangka mensosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 kepada stakeholder, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan media massa. Acara dimulai dengan laporan penyelenggaraan kegiatan oleh sekretaris KPU Karanganyar, Masykur. Dilanjutkan dengan pidato sambutan Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari. Dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa untuk mewujudkan penyelenggara Pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas, maka perlu dilaksanakan pembentukan Badan Adhoc secara transparan, objektif, dan akuntabel. "Pada Pemilu kali ini, proses pendaftaran Badan Adhoc dilakukan secara online. Dalam rangka mendukung kelancaran rekruitmen dan seleksi Badan Adhoc, KPU RI meluncurkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yaitu sebuah aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi pembentukan Anggota KPU dan Badan Adhoc. Pendaftaran PPK telah dimulai pada tanggal 20 sd 29 November 2022, maka dari itu, KPU Karanganyar mensosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc bersama para Pemangku Kepentingan di Kabupaten Karanganyar", tutur Trias. Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten siap memfasilitasi kebutuhan terkait Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc. Bupati menghimbau kepada jajaran camat dan kepala desa se-Karanganyar untuk mensosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc kepada masyarakat. "Untuk para camat dan kepala desa, monggo bersama menyukseskan Pemilu 2024. Kami juga menghimbau kepada para camat untuk rekruitmen sekretariat PPK agar dicarikan PNS yang kompeten dan dapat bertanggung jawab terkait pengelolaan keuangan, agar gelaran Pemilu 2024 berjalan dengan baik. Semoga lancar, tidak ada masalah suatu apapun. Mudah-mudahan Karanganyar baik dan berkah", terangnya. Devid Wahyuningtyas, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, kemudian menyampaikan materi terkait Kebijakan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 yang terdiri dari persyaratan, jadwal pembentukan, serta penggunaan Aplikasi SIAKBA. Wanita yang kerap disapa Devid ini menyampaikan bahwa Badan Adhoc terdiri dari PPK, PPS, Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS. Lebih lanjut, Devid menyampaikan kepada peserta yang hadir untuk bersama mensosialisasikan pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024. "Pastikan terdaftar sebagai pemilih dengan mengeklik laman www.cekdptonline.kpu.go.id. Lalu pastikan juga tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dengan mengeklik laman www.infopemilu.kpu.go.id", jelasnya. (HF)

Pemutakhiran DPB Triwulan III 2022 Meningkat 17.875 Pemilih

KARANGANYAR - KPU Karanganyar mencatat peningkatan jumlah pemilih dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan III Tahun 2022. Pada periode kali ini untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2022, Rakor  mencatat peningkatan yang signifikan yaitu bertambahnya pemilih sebanyak 17.875. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 339.792 dan pemilih perempuan sebanyak 349.720 serta dengan total sebanyak 689.512 pemilih. Sama halnya dengan Rakor PDPB Triwulanan sebelumnya, Rakor PDPB Triwulan III Tahun 2022 ini juga turut mengundang dinas/instansi terkait, antara lain Disdukcapil Kabupaten Karanganyar, Kepolisian Resort Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, Pengadilan Negeri Karanganyar, Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Pangkalan Lanud Adi Soemarmo Karanganyar, Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar, Bawaslu Kabupaten Karanganyar, serta ada sedikit yang baru yaitu di Rakor kali ini mengundang Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih akan dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022.  "KPU Karanganyar telah melaksanakan PDPB sejak April 2020 hingga hari ini. Banyak sekali dinamisasi kependudukan yang terjadi di Karanganyar. Mulai dari pindah masuk, pindah keluar, penduduk yang telah berusia 17 tahun, demikian pula yang belum 17 tahun namun sudah menikah, penduduk menjadi TNI/Polri atau purna tugas, ubah data, meninggal dunia, data ganda, tidak padan, padan sama wilayah, serta padan beda wilayah. Dengan banyaknya ketegori ini, KPU Karanganyar akhirnya berhasil menuntaskannya dengan baik", terang Trias. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Karanganyar, Kustiyono menyampaikan materi terkait perjalanan DPB sejak awal hingga September 2022. "Bahwasanya selain dasar hukum yang telah menjadi dasar dalam setiap agenda PDPB, di Triwulan III 2022 ini KPU Karanganyar juga melaksanakan perintah SE 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2022, SE 613 Tahun 2022 tentang DPB Semester II untuk Sinkronisasi Data, dan Surat Ketua KPU No.2331/PL.01-SD/14/2022 tanggal 20 September 2022 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemadanan dan Persiapan Penyusunan Data Pemilih Pemilu 2024. Ini dilakukan demi kualitas DPB di Karanganyar lebih baik serta mutakhir", jelas Kustiyono. Sementara itu, Disdukcapil Kabupaten Karanganyar, yang diwakili oleh Kasie Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan, Yuli Nurwanti menyampaikan bahwa pihaknya terus giat dengan menyisir ke SMA sederajat di Karanganyar agar pada saat tahun 2023 hingga 14 Februari 2024 nanti, penduduk yang telah berusia 17 tahun sudah bisa melakukan perekaman KTP Elektronik dan dapat segera kita cetakkan KTPnya. Selanjutnya, tambah Yuli, terkait dengan penduduk yang tidak memiliki NIK, pihaknya akan memfasilitasinya. "Kita sudah melakukan perekaman, jemput bola kepada saudara-saudara kita yang belum memiliki NIK berdasarkan laporan dari desa/kelurahan. Jadi diharapkan di Karanganyar tidak ada penduduk yang tidak memiliki NIK", terangnya. (HF)

Jumlah Pemilih Karanganyar Agustus 2022 Capai 671.637 Pemilih

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar. Sampai dengan akhir Agustus 2022, terungkap jumlah pemilih Memenuhi Syarat (MS) mencapai 682 orang dan total pemilih yang ditetapkan sebanyak 671.637 orang. Informasi ini disampaikan oleh Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari saat memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi DPB Bulan Agustus 2022 yang diselenggarakan secara luring di kantor KPU Karanganyar, Selasa (30/08/2022). Dalam pleno tersebut, turut dihadiri juga oleh komisioner, Sekretaris, dan seluruh kasubbag di lingkungan KPU Karanganyar. Triastuti Suryandari mengungkapkan bahwa KPU Karanganyar terus berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait antara lain Polres Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, TNI AU Adi Soemarmo, Kemenag Karanganyar, Pengadilan Negeri Karanganyar dan sejumlah desa/kelurahan. Trias juga menyampaikan KPU Karanganyar sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. "Data yang kami olah di bulan Agustus ini antara lain Memenuhi Syarat (MS) yaitu pemilih pemula (17 tahun), pindah masuk, pemilih yang belum berusia 17 tahun namun telah menikah, pemilih yang telah purna tugas sebagai anggota TNI/Polri, dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu meninggal dunia, alih status menjadi anggota TNI/Polri dan pindah keluar. Ada pula data hasil pemadanan DPB Semester II Tahun 2021 dengan data Kementerian Dalam Negeri", jelas Trias. Sementara itu, anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kustiyono menyampaikan jumlah pemilih di Karanganyar periode Agustus 2022 yaitu 671.637 pemilih dengan rincian laki-laki sejumlah 331.276 pemilih dan perempuan sejumlah 340.361, yang tersebar di 17 kecamatan serta 177 desa/kelurahan. Di sela-sela rapat, Kustiyono juga menyampaikan KPU Karanganyar juga terus berupaya mensosialisasikan penggunaan aplikasi Lindungi hakmu kepada masyarakat untuk menumbuhkan jiwa partisipasi utamanya dalam pengecekan hak pilih. "Apakah sudah terdaftar atau belum? Jika belum, bisa langsung melaporkan via aplikasi tersebut di manapun dan kapanpun," pungkasnya. (HF)

KPU Karanganyar Gelar Rakor Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Pemilu 2024

KARANGANYAR - Jelang pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, KPU Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Kamis (28/7)/2022 bertempat di Ruang Podang I  Setda Karanganyar. KPU Karanganyar mengundang Parpol serta media massa yang ada di Karanganyar. kegiatan ini juga mengundang stakeholder terkait, yaitu Bawaslu, Polres Karanganyar, Kodim 0727, Dispermades, Kesbangpol, DisKominfo Kabupaten Karanganyar.  Turut hadir pula dari komisioner KPU Karanganyar yakni Ketua, Triastuti Suryandari, Anggota, Muhammad Maksum, Devid Wahyuningtyas, Kustiyono serta jajaran kesekretariatan. Kegiatan ini merupakan langkah KPU Karanganyar untuk berkoordinasi sekaligus mensosialisasikan PKPU no 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD kepada Parpol,media massa dan stakeholder.    Kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan dari Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari. Triastuti menyampaikan bahwa Pendaftaran partai politik akan dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022 dimana pada Pemilu kali ini pendaftaran partai terpusat dilakukan oleh DPP Partai Politik ke KPU RI. Triastuti juga berharap terjalinnya koordinasi yang baik antara KPU, stakeholder, dan Partai Politik di kabupaten karanganyar ini kedepan mampu mewujudkan kesusksesan dalam Pemilu 2024. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Maksum. pada kesempatan ini Maksum menyampaikan materi terkait pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD berdasarkan PKPU No 4 tahun 2022. Pengumuman pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024 dilakukan KPU RI pada tanggal 29-31 Juli 2022. Sementara pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Parpol tanggal 1-14 Agustus mendatang. “Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada Pemilu Tahun 2019, lokus pendaftaran Pemilu Tahun 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta sebelumnya melakukan pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan pendaftaran parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga rekan-rekan parpol tingkat kabupaten tidak perlu kerepotan membawa berkas-berkas ke KPU Karanganyar, proses pendaftaran lebih efektif.” terang Maksum.  Pada tahap Verifikasi, dijadwalkan untuk verifikasi administrasi parpol dilaksanaan pada 2 Agustus sampai 11 September 2022. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 15-28 September 2022, verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi 14 Oktober 2022. Sedangkan untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol dilaksanakan pada 15 Oktober sampai 4 November 2022. “Berikutnya untuk penetapan parpol; penetapan hasil pengundian nomor urut parpol serta pengumuman parpol peserta pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022,” Jelas Maksum, lebih lanjut. Peserta rapat mengikuti kegiatan dengan antusias tinggi serta mengajukan berbagai pertanyaan terkait proses dan alur verifikasi. Terutama parpol mengingat pendaftaran dan verifikasi ini sangat strategis untuk dilaksanakan karena proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu menjadi penentu keikutsertaan sebagai peserta Pemilu 2024. (TA)

DPB Juli 2022, KPU Karanganyar Tetapkan Sejumlah 673.851 Pemilih

Hingga akhir Juli 2022, jumlah pemilih di Kabupaten Karanganyar mencapai 673.851 orang dengan serta mencatat sebanyak 818 pemilih memenuhi syarat (MS).  Demikian hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dibacakan dalam acara Rapat Pleno Pemutakhiran DPB Bulan Juli 2022 yang diselenggarakan di kantor KPU Karanganyar, Jumat (29/07/2022). Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari tersebut turut dihadiri oleh komisioner, Plh sekretaris, dan seluruh kasubbag di lingkungan KPU Karanganyar. Triastuti Suryandari menjelaskan bahwa rekapitulasi tersebut merupakan hasil koordinasi dengan dinas/instansi antara lain Polres Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, TNI AU Adi Soemarmo, Kemenag Karanganyar, Pengadilan Negeri Karanganyar dan sejumlah desa/kelurahan. "Data pemilih yang kami olah antara lain data pemilih Memenuhi Syarat (MS) yaitu pemilih pemula (17 tahun), pindah masuk, pemilih yang belum berusia 17 tahun namun telah menikah, pemilih yang telah purna tugas sebagai anggota TNI/Polri, dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu meninggal dunia, alih status menjadi anggota TNI/Polri dan pindah keluar. Ada pula data hasil pemadanan DPB Semester II Tahun 2021 dengan data Kementerian Dalam Negeri", terang Trias. Selanjutnya, anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kustiyono menyampaikan hasil Pemutakhiran DPB Bulan Juli 2022. "Juli 2022 ini ada sebanyak 818 pemilih MS dan sebanyak 2.086 pemilih TMS. Jadi untuk bulan Juli ini kita tetapkan DPB di Karanganyar sebanyak 673.851 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 332.514 dan pemilih perempuan sebanyak 341.337", tutur Kustiyono. Sebagai informasi, KPU Karanganyar mengajak seluruh warga khususnya warga Karanganyar untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. "Jika belum terdaftar, dapat mengunduh aplikasi Lindungi Hakmu via Play Store lalu ikuti petunjuk yang tersedia. Mari kita sukseskan Pemilu Serentak 2024 dengan mencatatkan diri sebagai pemilih", pungkasnya.