
KARANGANYAR – KPU Karanganyar menyelenggarakan sosialisasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan (SIDATAN) kepada pemilih pemula guna menyongsong pemilihan umum 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari dalam membuka kegiatan sosialisasi kepada Pembina OSIS, Pengurus OSIS dan Duta SIDATAN SMA/SMK/MA se Kabupaten Karanganyar, Kamis (21/09/2021). KPU, terang Trias, melaksanakan pendidikan pemilih dengan salah satu sasaran yaitu pemilih pemula khususnya dilingkungan Sekolah SMA/SMA/MA. “Tujuan untuk membangun pengetahuan pemilih, menumbuhkan kesadaran pemilih dan meningkatkan partisipasi pemilih. Selain itu untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan masyarakat tentang Pemilu maupun Pemilihan,” Ujarnya. Pengukuhan Duta Sidatan merupakan bentuk pendidikan Pemilih yang dilakukan KPU Karanganyar kepada siswa SMA/SMK/MA sederajat sebagai calon pemilih. Duta Sidatan dapat berperan sebagai “influencer” yang mampu mengajak teman-temannya di sekolah. “Duta Sidatan di masing-masing sekolah bisa menyampaikan pentingnya terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu. Serta memberi tutorial pengisian aplikasi Sidatan kepada rekannya yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih (sudah berusia 17 tahun). Diharapkan siswa dapat berpartisipasi aktif mendaftarkan dirinya menjadi Pemilih melalui aplikasi Sidatan yang telah dikembangkan oleh KPU Karanganyar,” kata Trias. Sosialisasi Sidatan sebagai upaya KPU dalam mendukung pelaksanaan pendidikan pemilih khususnya pemilih pemula menjadi pemilih yang partisipatif. Kegiatan ini juga mendukung pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS (MILKOI) Serentak 2021 sehingga memacu semangat sekolah-sekolah dalam melaksanakan tahapan demi tahapan yang pada akhirnya tujuan dari pendidikan pemilih pemula dapat terwujud. Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kustiyono, menyampaikan materi terkait Sosialisasi Sidatan yang bertujuan memperbaharui daftar pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. Dalam paparannya, Kustiyono mengatakan bahwa aplikasi Sidatan adalah Aplikasi berbasis website yang dikembangkan oleh KPU Karanganyar sebagai salah satu ikhtiar untuk memutakhirkan Daftar Pemilih yang menjadi Tugas dan Tanggung Jawab KPU sesuai UU No 7 Tahun 2017. Sedangkan fungsi Aplikasi SIDATAN adalah untuk memfasilitasi Pemilih / Calon Pemilih yang belum terdaftar yang ada di Kabupaten Karanganyar, selain itu dapat pula digunakan oleh Pemilih untuk memperbaiki Data Pemilih,”jelas Kustiyono. Dengan adanya sosialisasi ini, tambah Kustiyono, diharapkan dapat diimplementasikan guna mendukung terlaksananya pendataan pemilih yang baik sehingga terwujud data pemilih yang akurat dan valid. (TR)