Berita Terkini

Jumlah Pemilih Karanganyar Agustus 2022 Capai 671.637 Pemilih

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar. Sampai dengan akhir Agustus 2022, terungkap jumlah pemilih Memenuhi Syarat (MS) mencapai 682 orang dan total pemilih yang ditetapkan sebanyak 671.637 orang.

Informasi ini disampaikan oleh Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari saat memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi DPB Bulan Agustus 2022 yang diselenggarakan secara luring di kantor KPU Karanganyar, Selasa (30/08/2022). Dalam pleno tersebut, turut dihadiri juga oleh komisioner, Sekretaris, dan seluruh kasubbag di lingkungan KPU Karanganyar.

Triastuti Suryandari mengungkapkan bahwa KPU Karanganyar terus berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait antara lain Polres Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, TNI AU Adi Soemarmo, Kemenag Karanganyar, Pengadilan Negeri Karanganyar dan sejumlah desa/kelurahan. Trias juga menyampaikan KPU Karanganyar sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

"Data yang kami olah di bulan Agustus ini antara lain Memenuhi Syarat (MS) yaitu pemilih pemula (17 tahun), pindah masuk, pemilih yang belum berusia 17 tahun namun telah menikah, pemilih yang telah purna tugas sebagai anggota TNI/Polri, dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu meninggal dunia, alih status menjadi anggota TNI/Polri dan pindah keluar. Ada pula data hasil pemadanan DPB Semester II Tahun 2021 dengan data Kementerian Dalam Negeri", jelas Trias.

Sementara itu, anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kustiyono menyampaikan jumlah pemilih di Karanganyar periode Agustus 2022 yaitu 671.637 pemilih dengan rincian laki-laki sejumlah 331.276 pemilih dan perempuan sejumlah 340.361, yang tersebar di 17 kecamatan serta 177 desa/kelurahan.

Di sela-sela rapat, Kustiyono juga menyampaikan KPU Karanganyar juga terus berupaya mensosialisasikan penggunaan aplikasi Lindungi hakmu kepada masyarakat untuk menumbuhkan jiwa partisipasi utamanya dalam pengecekan hak pilih. "Apakah sudah terdaftar atau belum? Jika belum, bisa langsung melaporkan via aplikasi tersebut di manapun dan kapanpun," pungkasnya. (HF)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 83 kali