Berita Terkini

Masyarakat Perlu Tahu Pemutakhiran DPB

KARANGANYAR – Terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan wujud keseriusan KPU untuk melayani hak pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, mengungkapkan perlu sosialisasi kepada masyarakat agar peduli dan memahami hak pilihnya. 

Triastuti menyebutkan bahwa KPU Karanganyar telah membuat aplikasi Sidatan untuk mendukung pemutakhiran DPB. Aplikasi Sidatan KPU Karanganyar dapat diakses melalui bit.ly/sidatan dengan mengetik NIK pada kolom pencarian.

"Masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum sebagai Pemilih di Sidatan KPU Karanganyar. Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mengisi formulir tanggapan masyarakat pada aplikasi tersebut," jelas Trias. 

Proses Pemutakhiran DPB KPU Karanganyar dimulai sejak tahun 2020. Disampaikan Kustiyono, Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, sampai akhir November 2021, jumlah pemilih di Karanganyar sebanyak 678.334 Pemilih. “Terdiri dari laki-laki sebanyak 334.912 Pemilih dan perempuan sebanyak 343.422 Pemilih,” kata Kustiyono dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Selasa, (30/11/2021) di Kantor KPU Karanganyar.

DPB yang ditetapkan, papar Kustiyono, selanjutnya akan dipublikasikan melalui papan pengumuman, laman resmi (website) dan sosial media KPU Karanganyar serta diberikan kepada Partai Politik, Bawaslu, Disdukcapil, dan KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai laporan. (HF)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali