Berita Terkini

Komitmen KPU dalam Penyelamatan Arsip Kepemiluan

KARANGANYAR – Berbagai upaya dilakukan KPU dalam rangka penyelamatan arsip Pemilu, salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan pihak yang berkompeten dalam Lembaga kearsipan. Demikian gagasan yang muncul dalam Rapat Koordinasi Penyelamatan Arsip Pemilu yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kamis (17/06/2021) kemarin. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Julianto Sudrajat menyampaikan perlu adanya pendokumentasian terhadap arsip yang dikuasai oleh KPU sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA). KPU melakukan upaya penyelamatan arsip Pemilu melalui kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya dengan ANRI maupun Lembaga Kearsipan Daerah sesuai dengan tingkatannya. “Kebutuhan mutlak bahwa KPU harus berkomitmen sesuai regulasi dan kewenangan yang ada. Arsip Pemilu harus diselamatkan dan sewaktu- waktu dibutuhkan akan mudah di akses dan dapat memberikan sumbangsih kepada masyarakat,” kata Drajat, panggilan akrabnya. Rakor yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris beserta Kasubbag di 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Ketua dan Anggota KPU Karanganyar beserta Sekretaris dan Kasubbag menyimak dengan seksama Rakor tersebut. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari menyambut baik hasil koordinasi KPU se Jawa Tengah. “KPU Karanganyar sedang memulai pekerjaan kearsipan. Kita sedang menyiapkan sarana dan prasarana untuk penyelamatan arsip. Kemarin KPU Karanganyar sudah berkoordinasi dengan dinas arsip daerah,” jelas Trias. Direktur Akuisisi Direktorat Akuisisi Arsip Nasional Republik Indonesia, Rudi Anton menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Kearsipan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta Menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jatidiri bangsa. “Sesuai pasal 33 UU Nomor 43 Tahun 2009, arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara. Arsip pemilu adalah naskah tentang penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, ucap Rudi. Lebih lanjut Rudi menyebut KPU sebagai lembaga pencipta arsip kepemiluan, upaya untuk penyelamatan arsip tersebut perlu melakukan pendataan, penataan dan pendaftaran arsip/dokumen pemilu yang dilaksanakan oleh masing-masing unit kerjanya. Untuk melakukan penilaian arsip KPU bisa dibantu oleh ANRI dan lembaga Kearsipan Daerah. Dalam melakukan penyimpanan arsip/dokumen dinamis kegiatan Pemilu bisa dilaksanakan oleh KPU. Untuk arsip statis KPU menyampaikan kepada Lembaga kearsipan untuk melakukan akuisisi dengan penyerahan arsip statis. (TRI)

Jelang Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Karanganyar Sinkronisasi RAB

KARANGANYAR – KPU Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi Penyelarasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (16/06/2021). Dalam rakor ini KPU Karanganyar diwakili oleh Ketua, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data & Informasi, serta Sekretaris. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini membahas tentang Penyusunan anggaran Pemilihan Serentak tahun 2024, prediksi jumlah pemilih dan jumlah TPS, serta tentang Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Dalam sambutannya, Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kota se Jawa Tengah harus mengakomodir seluruh kebutuhan dalam menghadapi pemilihan serentak tahun 2024. “Perlu sinkronisasi dalam penyusunan anggaran untuk pemilihan. Tidak kalah penting adalah KPU Se Jawa Tengah wajib memedomani regulasi dalam perencanaan anggaran.” Tegas Yulianto. Ikhwanuddin, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah divisi perencanaan, menyampaikan mekanisme dalam penyusunan anggaran serta dasar regulasi yang harus dipedomani dalam penyusunan anggaran. Ikhwanudin menekankan kepada KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah untuk melakukan penyusunan RAB dengan komprehensif dan efisien. Sekretaris KPU Propinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih menjelaskan mekanisme penyusunan RAB yang selaras dengan keputusan KPU No. 444 Tahun 2020. Sedangkan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro, memaparkan metode dalam menarik proyeksi jumlah pemilih dalam pemilihan serentak tahun 2024. “Proyeksi jumlah pemilih di tahun 2024 adalah basis KPU dalam melakukan penyusunan anggaran, perlu penyamaan cara perhitungan dalam menentukan proyeksi data pemilih,” kata Paulus. Ia juga meminta kepada KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah untuk berkoordinasi dengan disdukcapil terkait jumlah data pemilih sampai dengan November 2024. (TIYO)  

Mengenali Tahapan Pemilu & Pemilihan Tahun 2024

KARANGANYAR – Menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, salah satu hal yang diperlu dipersiapkan adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan integritas. Untuk itu, KPU Kabupaten Karanganyar berupaya meningkatkan SDM dengan mengikuti Forum Diskusi Rabu Ingin Tau (RIT) yang mengangkat tema “Mengenali Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”, Rabu (16/06/2021) kemarin. Diskusi RIT diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, melalui daring zoom meeting yang melibatkan seluruh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kasubbag Teknis dan Hupmas serta CPNS Sekretariat KPU di 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menyampaikan agar seluruh peserta termasuk CPNS KPU untuk mengikuti dan menyimak dengan baik. Kegiatan ini dilakukan agar SDM yang ada di KPU se Provinsi Jawa Tengah mengetahui gambaran tahapan Pemilu 2024. “Tahun 2024 nanti akan ada 2 (dua) penyelenggaraan Demokrasi yaitu Pemilu dan Pemilihan serentak. Tentu saja kita bersama akan menghadapi tahapan-tahapan yang saling beririsan, dan keseluruhan pelaksanaan harus sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Suksesnya sebuah penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan membutuhkan kerjasama yang baik antara Komisioner dan Sekretariat agar dapat melayani peserta Pemilu dan publik dengan baik,’ ujar Drajat. Lebih lanjut Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis, Putnawati, memberikan pembekalan ilmu seputar kepemiluan kepada peserta forum diskusi RIT. Poin-poin yang disampaikan terkait dengan apa saja yang perlu dipersiapkan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yaitu landasan hukum, tahapan dalam pemilu/pemilihan, pelaku tahapan dan potensi masalah. Di akhir acara beliau berharap seluruh CPNS dapat bekerja dengan baik, menjaga sikap, pikiran dan tingkah laku dengan penuh integritas. Anggota KPU Karanganyar divisi Teknis, Muhammad Maksum mengatakan bahwa ini merupakan persiapan untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 nanti. “Ibarat olahraga, ini merupakan sesi pemanasan agar Ketika penyelenggaraan tahapan sudah siap,” katanya. (TR)  

KPU Berguru Pengelolaan Arsip

KARANGANYAR – KPU Karanganyar berkoordinasi dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Karanganyar terkait dengan pengelolaan arsip Lembaga, Selasa (15/06/2021). Sekretaris KPU Karanganyar, Masykur memimpin langsung tim kearsipan bertandang ke Kantor Disarpus di Komplek Perkantoran Cangakan, Karanganyar. Masykur menyampaikan bahwa pengelolaan arsip merupakan pekerjaan penting. “Untuk itu kami (KPU) ingin berguru kepada arsip kabupaten dalam pengelolaan arsip,” kata Masykur. Kedatangan KPU Karanganyar diterima oleh kepala Disarpus Kabupaten Karanganyar, Sugeng Raharto. Sugeng menyambut baik keinginan KPU untuk melakukan pengelolaan arsip. “Silahkan dilanjutkan dengan bidang yang membidangi arsip,” jelasnya. Kepala Bidang (Kabid) Kearsipan Disarpus Kabupaten Karanganyar, Ichwan Rahman Susilo menyampaikan selalu siap untuk membantu pengelolaan arsip. “Kalo dirasa perlu kami bisa melakukan pendampingan ke KPU,” ucapnya. Sri Sulasmi, Arsiparis Madya Disarpus Kabupaten Karanganyar mengatakan bahwa untuk penanganan arsip KPU sudah menjalin kesepahaman dengan ANRI. “Sehingga arsip statis bisa diserahkan kepada Lembaga kearsipan daerah. Karena kita (pemkab) dan KPU bermitra,” jelasnya. Sebelumnya, lanjut Lasmi, KPU perlu melakukan pengelolaan arsip dinamis sebelum menjadi arsip statis. “Untuk arsip dinamis yang aktif disimpan di filling cabinet sedangkan arsip dinamis yang inaktif bisa disimpan di rak penyimpanan arsip. Untuk itu perlu disiapkan sarana dan prasaranya,” terangnya. (*1)  

Hasil Evaluasi Penyelenggaraan SPIP, KPU Jateng Apresiasi Pelaporan SPIP KPU Karanganyar

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar mengikuti Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (11/06). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris dan semua Kasubbag sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) SPIP di 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM dan Litbang M. Taufiqurrahman mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu bentuk pengawasan internal adalah melalui pelaksanaan evaluasi atas penyelenggaraan SPIP. Pelaksanaan evaluasi atas penyelenggaraan SPIP harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dan berdasarkan pada suatu standar yang berlaku. Tujuan dari evaluasi adalah untuk menilai tingkat kecukupan efektifitas penyelenggaraan SPIP. “Hari ini kita laksanakan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan dan pelaporan SPIP untuk bulan Januari s.d. Maret 2021. Evaluasi mencakup apa yang sudah dilakukan, apa yang perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti, serta kendala-kendala dan permasalahan apa saja yang dihadapi dalam penyelenggaraan SPIP. Mudah-mudahan evaluasi ini dapat berjalan dengan baik dalam rangka upaya untuk peningkatan penyelenggaraan SPIP dilingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah“, ujar Taufik. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, dalam arahannya menyampaikan bahwa Laporan SPIP merupakan alat kontrol kinerja Satker setiap bulannya. SPIP menjadi salah satu faktor pengendali, dimana setiap kendala yang terjadi akan berpengaruh terhadap pencapaian kinerja dan pelaporan. Satgas SPIP yang telah dibentuk bertugas untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP. “Untuk itu peran dan fungsi koordinasi Satgas SPIP sangat penting dalam mengawal penyelenggaraan SPIP, termasuk dalam melaksanakan pelaporan kartu kendali SPIP setiap bulan secara tepat waktu”, jelas Muslim. Lebih lanjut Muslim menyampaikan bahwa ketaatan dalam pelaporan SPIP berpengaruh terhadap capaian kinerja sebuah lembaga. Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di tahun 2020 KPU RI mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). “Salah satu kriteria pemberian opini tersebut adalah evaluasi atas efektivitasnya penyelenggaraan SPIP”, kata Muslim. “Berkaitan dengan pelaporan SPIP, beberapa waktu yang lalu KPU RI telah menyampaikan hasil evaluasi atas pelaporan SPIP bulan Januari s.d. Maret 2021, dimana ada beberapa Satker KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang masih kurang lengkap dalam meyampaikan pelaporan SPIP. Harapannya kita segera memberikan respon cepat karena akan berpengaruh terhadap capaian kinerja lembaga. KPU Provinsi Jawa Tengah mendapat apresiasi dari KPU RI sebagai peringkat 1 untuk Kategori Penyelenggara SPIP tingkat KPU Provinsi,” tambah Muslim. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih menyampaikan bahwa SPIP adalah sistem pengendalian intern yang menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban. Yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan SPIP adalah seluruh pimpinan yang ada di Satker yaitu Ketua, Anggota dan Sekretaris, sehingga perlu adanya komitmen bersama dalam proses pengendalian dan evaluasi sehingga penyelenggaraan SPIP dapat berjalan dengan baik. “Seperti yang telah disampaikan Pak Muslim bahwa KPU RI telah 2 kali memperoleh predikat Opini WTP dari BPK RI yaitu di tahun 2017 dan 2020. Salah satu kriteria pemberian opini tersebut adalah evaluasi atas efektivitasnya penyelenggaraan SPIP”, jelas Tari (panggilan akrab Sri Lestariningsih). Terkait evaluasi penyelenggaraan SPIP, Tari mengatakan bahwa penilaian terhadap efektivitas SPIP meliputi lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern. Penilaian Resiko perlu dilakukan untuk menganalis resiko apa saja yang dapat mempengaruhi kegiatan sehingga tidak berjalan dengan baik. Kegiatan pengendalian juga perlu untuk dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat organisasi. Pentingnya informasi dan komunikasi, baik secara vertikal maupun horizontal, antar pimpinan dan bawahan perlu dijalin dengan baik. Pemantauan pengendalian internal juga harus dilakukan oleh pimpinan secara rutin. “Hasil evaluasi pelaporan SPIP dari 35 Satker KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, saya ingin mengapresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota yang pada bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2021 tidak ada catatan sama sekali dari Inspektorat yaitu 1. KPU Kabupaten Karanganyar, 2. KPU Kabupaten Boyolali, 3. KPU Kabupaten Jepara, 4. KPU Kabupaten Kendal dan 5. KPU Kota Salatiga, ini luar biasa dan untuk terus dipertahankan,” ungkap Tari. Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari mengapresiasi hasil evaluasi pelaporan SPIP, dimana KPU Karanganyar termasuk salah satu dari 5 (lima)Satker KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang pada bulan Januari s.d. Maret tahun 2021 tidak ada catatan sama sekali dari Inspektorat tekait pelaporan SPIP. “Mohon untuk terus dipertahankan. Koordinasi dan komunikasi yang baik menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan SPIP, karena lingkup penyelenggaraan SPIP mencakup seluruh bagian organisasi. Mari kita jaga suasana lingkungan kerja agar tetap nyaman dan kondusif sehingga SPIP dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, “ ujar Trias (WW/NKAW).  

Sosialisasi Sidatan, KPU Jalin Koordinasi Dengan Dispermades Karanganyar

KARANGANYAR – KPU Karanganyar menjalin koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar terkait sosialisasi aplikasi Sidatan, Rabu (9/6/2021). Sidatan merupakan aplikasi yang dibuat KPU Karanganyar untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dikatakan Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, koordinasi dengan Dispermades merupakan tindak lanjut dari surat KPU kepada Bupati Karanganyar selaku pemangku wilayah di Kabupaten Karanganyar. “KPU memandang penting untuk koordinasi dengan Dispermades. Kami ingin kulo nuwun (ijin) kepada pemangku wilayah untuk melakukan kegiatan sosialisasi di Kecamatan dan Desa/Kelurahan di Kabupaten Karanganyar,” tutur Trias. Kegiatan sosialisasi Sidatan, lanjut Trias, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam proses Pemilu maupun Pemilihan. Melalui Aplikasi Sidatan ini akan memudahkan masyarakat memastikan bahwa sudah terdaftar hak pilihnya. Dispermades, melalui Kasi Administrasi Desa, Penataan Desa dan Pembinaan Lembaga Kemasyakatan, Harun Waskito, menyatakan peran dinas terkait dengan surat sosialisasi Sidatan KPU Karanganyar. “Dari koordinasi ini kami (dinas) ingin tahu apa yang harus dilakukan dalam kegiatan sosialisasi Sidatan KPU. Supaya kami bisa meneruskan ke Camat dan Kepala Desa/Lurah dengan jelas,” kata Harun. Konsep dan jadwal kegiatan sosialisasi, tambah Harun, bisa disampaikan ke Dispermades. Sehingga informasi kegiatan sosialisasi Sidatan bisa diteruskan ke daerah. “Untuk itu segera saja di-TL (ditindaklanjuti) dengan menyampaikan jadwal kegiatan tersebut,” terangnya. Menanggapi hal tersebut, Triastuti Suryandari, akan menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Dispermades. Dalam pertemuan yang diadakan di Aula Dispermades Karanganyar, Ketua didampingi anggota dan Sekretariat KPU Karanganyar. (HRN)