
Komitmen KPU dalam Penyelamatan Arsip Kepemiluan
KARANGANYAR – Berbagai upaya dilakukan KPU dalam rangka penyelamatan arsip Pemilu, salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan pihak yang berkompeten dalam Lembaga kearsipan. Demikian gagasan yang muncul dalam Rapat Koordinasi Penyelamatan Arsip Pemilu yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kamis (17/06/2021) kemarin. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Julianto Sudrajat menyampaikan perlu adanya pendokumentasian terhadap arsip yang dikuasai oleh KPU sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA). KPU melakukan upaya penyelamatan arsip Pemilu melalui kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya dengan ANRI maupun Lembaga Kearsipan Daerah sesuai dengan tingkatannya. “Kebutuhan mutlak bahwa KPU harus berkomitmen sesuai regulasi dan kewenangan yang ada. Arsip Pemilu harus diselamatkan dan sewaktu- waktu dibutuhkan akan mudah di akses dan dapat memberikan sumbangsih kepada masyarakat,” kata Drajat, panggilan akrabnya. Rakor yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris beserta Kasubbag di 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Ketua dan Anggota KPU Karanganyar beserta Sekretaris dan Kasubbag menyimak dengan seksama Rakor tersebut. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari menyambut baik hasil koordinasi KPU se Jawa Tengah. “KPU Karanganyar sedang memulai pekerjaan kearsipan. Kita sedang menyiapkan sarana dan prasarana untuk penyelamatan arsip. Kemarin KPU Karanganyar sudah berkoordinasi dengan dinas arsip daerah,” jelas Trias. Direktur Akuisisi Direktorat Akuisisi Arsip Nasional Republik Indonesia, Rudi Anton menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Kearsipan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta Menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jatidiri bangsa. “Sesuai pasal 33 UU Nomor 43 Tahun 2009, arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara. Arsip pemilu adalah naskah tentang penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, ucap Rudi. Lebih lanjut Rudi menyebut KPU sebagai lembaga pencipta arsip kepemiluan, upaya untuk penyelamatan arsip tersebut perlu melakukan pendataan, penataan dan pendaftaran arsip/dokumen pemilu yang dilaksanakan oleh masing-masing unit kerjanya. Untuk melakukan penilaian arsip KPU bisa dibantu oleh ANRI dan lembaga Kearsipan Daerah. Dalam melakukan penyimpanan arsip/dokumen dinamis kegiatan Pemilu bisa dilaksanakan oleh KPU. Untuk arsip statis KPU menyampaikan kepada Lembaga kearsipan untuk melakukan akuisisi dengan penyerahan arsip statis. (TRI)