
Jelang Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Karanganyar Sinkronisasi RAB
KARANGANYAR – KPU Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi Penyelarasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (16/06/2021). Dalam rakor ini KPU Karanganyar diwakili oleh Ketua, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data & Informasi, serta Sekretaris.
Rapat yang dilaksanakan secara daring ini membahas tentang Penyusunan anggaran Pemilihan Serentak tahun 2024, prediksi jumlah pemilih dan jumlah TPS, serta tentang Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kota se Jawa Tengah harus mengakomodir seluruh kebutuhan dalam menghadapi pemilihan serentak tahun 2024. “Perlu sinkronisasi dalam penyusunan anggaran untuk pemilihan. Tidak kalah penting adalah KPU Se Jawa Tengah wajib memedomani regulasi dalam perencanaan anggaran.” Tegas Yulianto.
Ikhwanuddin, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah divisi perencanaan, menyampaikan mekanisme dalam penyusunan anggaran serta dasar regulasi yang harus dipedomani dalam penyusunan anggaran. Ikhwanudin menekankan kepada KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah untuk melakukan penyusunan RAB dengan komprehensif dan efisien.
Sekretaris KPU Propinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih menjelaskan mekanisme penyusunan RAB yang selaras dengan keputusan KPU No. 444 Tahun 2020. Sedangkan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro, memaparkan metode dalam menarik proyeksi jumlah pemilih dalam pemilihan serentak tahun 2024. “Proyeksi jumlah pemilih di tahun 2024 adalah basis KPU dalam melakukan penyusunan anggaran, perlu penyamaan cara perhitungan dalam menentukan proyeksi data pemilih,” kata Paulus. Ia juga meminta kepada KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah untuk berkoordinasi dengan disdukcapil terkait jumlah data pemilih sampai dengan November 2024. (TIYO)