Berita Terkini

Konsolidasi Sistem Akuntansi Keuangan, KPU Karanganyar Delegasikan Dua Operator

Semarang- KPU Karanganyar mengirimkan 2 (dua) operator mengikuti acara konsolidasi data SAK, SIMAK BMN dan Persediaan Triwulan III yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah (16-17/11). Dua Operator tersebut adalah Reno Tri Jaya sebagai operator Aplikasi Sistem informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak BMN) dan Fika Rahmawaty selalu operator Sistem Akuntansi instansi Berbasis akrual (SAIBA). Acara yang bertempat di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah, jalan Veteran 1A Semarang ini berupa konsolidasi data SAK, SIMAK BMN dan Persediaan Triwulan III antara UAKPA dan UAPPA-W Provinsi Jawa Tengah dan Pra Penyusunan Laporan Keuangan Semester II/Tahunan Tahun Anggaran 2015. Kegiatan konsolidasi dibuka oleh Kepala Bagian Keuangan KPU Provinsi Jawa Tengah, Agus Suseno. “Setiap satuan kerja (satker) wajib menyampaikan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2015 yang berbasis Akrual dengan aplikasi SAIBA dan SIMAK-BMN versi terbaru,”papar Agus dalam pembukaan acara. Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa hasil rekonsiliasi hingga Triwulan III masih terdapat permasalahan di sejumlah satker. ” Permasalahan tersebut Seperti adanya perbedaan saldo awal dan ekuitas di neraca, utang kepada pihak ketiga yang masih minus, peralatan dan mesin belum diregister serta persediaan belum diregister,” sambungnya. Agus berpesan kepada satker KPU kabupaten/Kota agar segera melakukan pencermataan dan penyesuaian data terkait permasalahan tersebut. Sementara itu, Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan (Kanwil DJPB) Jawa Tengah menerangkan bahwa satker harus membuat pseudo Laporan Keuangan (Laporan keuangan bayangan) periode 31 Oktober dan 30 November 2015 sesuai Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-9180/PB/2015. Peserta dari KPU Karanganyar, Fika Rahmawaty mengaku sangat antusias dalam mengikuti acara ini. Dengan adanya acara ini, satker dapat menyusun Laporan Keuangan Tahunan yang lebih berkualitas Katanya. Lebih jauh Fika menambahkan, peraturan baru terkait LK bayangan ini, operator dapat menjaga konsistensi datanya hingga akhir Tahun Anggaran 2015. selain itu Reno Tri Jaya menjelaskan terkait permasalahan persediaan serta peralatan dan mesin yang belum diregister dapat terselesaikan melalui konsolidasi ini.(fik)

Pilkada Sragen, KPU meminjamkan ribuan bilik suara kepada KPU Sragen.

Solopos.com, KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar akan meminjamkan 3.288 bilik suara kepada KPU Sragen untuk digunakan saat penyelenggaraan Pilkada Sragen 2015. Langkah meminjamkan bilik suara dilakukan KPU Karanganyar atas permintaan tertulis KPU Sragen. Penjelasan tersebut disampaikan Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, ditemui wartawan, Selasa (10/11/2015). Kami sudah menerima permintaan tertulis KPU Sragen ihwal kemungkinan peminjaman bilik suara. Kami juga sudah jawab secara resmi siap meminjamkan bilik suara yang dibutuhkan, kata dia. Dalam waktu dekat dilakukan pembicaraan lebih lanjut ihwal peminjaman bilik suara tersebut. Termasuk, Handoko menjelaskan ihwal waktu dan teknis pemindahan bilik suara tersebut ke Sragen. Handoko menjelaskan bilik suara yang akan dipinjamkan sesuai kebutuhan total Pilkada Sragen 2015. Artinya kebutuhan bilik suara Pilkada Sragen menggunakan aset KPU Karanganyar. Sisa bilik suara di KPU Sragen saat ini sekitar 300 bilik. Dengan berbagai pertimbangan akhirnya diputuskan kebutuhan bilik suara memakai punya KPU Karanganyar, sambung dia. Ditanya sampai kapan masa peminjaman bilik suara, Handoko mengaku belum bisa memastikan. Tapi menurut dia KPU Sragen hanya meminjam bilik suara ke KPU Karanganyar. Soal sampai kapan masa peminjaman belum kami bicarakan. Tapi pasti nanti ada berita acara peminjamannya, termasuk waktu pengembalian bilik-bilik suara tersebut, terang Handoko. Lebih jauh dia menerangkan total bilik suara milik KPU Karanganyar sekitar 8.600 bilik. Logistik tersebut disimpan di gudang khusus KPU. Gudang tersebut dijaga petugas keamanan. Berdasarkan hasil pengecekan Oktober lalu, KPU Karanganyar memastikan tidak ada bilik suara yang hilang. Inventarisasi ulang dilakukan untuk pembuatan laporan di akhir tahun anggaran. Kendati tidak ada yang hilang, Handoko mengakui ada enam bilik suara yang rusak. Kalau hilang tidak ada. Tapi ada sekitar enam bilik suara yang kondisinya rusak, terang dia. (Solopos)

Penyelenggara Harus Bekerja Secara Profesional

Sibolga, kpu.go.id – Penyelenggara di tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di kelurahan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan agar penyelenggara harus bekerja secara profesional, dan memahami prosedur serta teknik pengisian formulir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan formulir di kecamatan pada saat rekapitulasi dilaksanakan. Hal itu disampaikan, Nadzran didampingi Komisioner KPU Kota Sibolga dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) PPK dan PPS dalam pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga, 9 Desember mendatang. Bimtek ini diselenggarakan di Hotel Marsada Sibolga, Rabu, (11/11). Sementara itu, Divisi Logistik, Aminsyah Simamora menyampaikan agar penyelenggara (red-PPK, PPS dan KPPS) dalam distribusi dan penggunaan logistik benar-benar tepat jumlah, tepat penggunaan dan tepat waktu. Agar dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada kekurangan pada saat pemungutan dilaksanakan. Kita berharap, PPK dan PPS agar benar-benar mengimplementasikan materi-materi ini kepada KPPS, supaya pemahaman yang diperoleh dalam Bimtek ini sampai kepada penyelenggara tingkat bawah, ujar Simamora. Sedangkan Kordinator Divisi Teknis, Salmon Tambunan, menekankan agar PPK dan PPS mengetahui benar tata cara mengisi semua dokumen-dokumen baik yang ada di TPS dan di PPK, misalnya formulir Model C, Model C1-KWK dan Lampirannya, C1-KWK Plano, C2 untuk kejadian khusus baik di TPS maupun di kecamatan. PPK dan PPS tidak bisa anggap enteng dengan formulir-formulir ini, karena jangan sampai ada KPPS yang mengatakan bahwa hanya C1 yang dibimtek, kita sudah berikan materi bagaimana tata cara mengisi formulir baik di TPS dan Kecamatan, jelas Tambunan. Asa Dame Simajuntak, selaku Divisi Hukum dan Pengawasan menekankan agar penyelenggara menaati aturan dan peraturan, seperti Peraturan KPU demikian juga dengan buku panduan untuk KPPS dan PPK. Mari kita bekerja profesional demi terselenggaranya Pilkada Sibolga yang berkualitas dan berintegritas, tandas Asa Dame. (moan) Sumber : www.kpu.go.id

KPU Karanganyar susun DIP

Karanganyar-Kamis (29/10/2015) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) penyusunan daftar informasi publik (DIP). Rakor dipimpin langsung oleh Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho. Dikatakan Handoko, Penyusunan DIP ini merupakan amanah Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Daftar informasi Publik bertujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada publik. “Semangatnya adalah KPU Karanganyar dapat memberikan informasi dengan cepat. DIP nanti akan diunggah pada website KPU”, terangnya. Rakor yang dimulai sejak siang hari itu berlangsung serius, turut hadir juga Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPU Karanganyar, Masykur. Klasifikasi informasi, kata Masykur, Kasubbag Hukum KPU Karanganyar, berupa informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta-merta dan informasi yang tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan. Dalam penutupan rakor akan segera ditindaklanjuti dengan pembahasan isian informasi dalam website kpu-karanganyarkab.go.id (inisial_1)

Tanggung Jawab Pilkada tidak hanya tertumpu di KPU

BOYOLALI-Tanggung jawab pelaksanaan Pilkada tidak hanya tertumpu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) semata namun, Stakeholder lain Panwas, Masyarakat serta calon bupati dan wakil bupati juga memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan Pilkada yang berbudaya. Hal ini disampaikan Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo, disaat workshop peran multi pihak dalam menyukseskan Pemilihaan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali tahun 2015 yang diselenggarakan KPU Boyolali (27/10). “Tanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada meliputi tanggung jawab kostitusional, tanggung jawab sosial, dan tanggung jawab moral”, ujarnya. Menurut Joko, tanggung jawab konstitusional berkaitan dengan regulasi sehingga peserta Pilkada dan penyelenggara harus mentaati setiap regulasi yang mengatur tentang pilkada. Sementara itu, sebelum workshop tersebut dimulai, Ketua KPU Karanganyar Sri Handoko Budi Nugroho menyampaikan berkaitan pendukung pasangan calon (paslon) yang melakukan konvoi mengendarai sepeda motor. saat Pilkada Karanganyar tahun 2013, Kepolisian Karanganyar dengan tegas menindak pendukung paslon yang konvoi motor tidak tertib lalu lintas”kata Handoko. Sejumlah peserta juga mengungkapkan masalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) termasuk kepala daerah dalam politik praktis. “KPU menegaskan aturan mengenai ASN harus netral sudah sangat jelas. Semua harus pandai-pandai menempatkan diri.tambah Joko. Workshop digelar untuk menaikkan tingkat partisipasi warga dalam Pilkada Boyolali tahun 2015. Acara tersebut juga menghadirkan narasumber dari akademisi Universitas Negeri Semarang Ristina Yudhanti dan Pemimpin redaksi Solopos Suwarmin. Menurut Suwarmin, Peran media dalam pilkada adalah memberikan informasi yang cukup dan valid terkait dinamika pilkada dan rekam jejak kandidat. Pers juga harus menjaga netralitas dan independensi”kata Suwarmin.(max/solopos)

Joko Purnomo: Pilkada yang berbudaya dan membudayakan Pilkada di Jateng

Semarang-Demikian slogan KPU yang disampaikan Joko Purnomo, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dalam rapat pimpinan dengan seluruh KPU Kabupaten dan kota se-Jawa Tengah minggu-senin (25-26/10/2015). “Pilkada yang berbudaya memiliki 6 (enam) kriteria”, kata Joko Purnomo. Tolok ukurnya, lanjut Joko, mantan ketua KPU Kabupaten Wonogiri itu antara lain berlangsung secara demokratis, manajemen yang efektif dan efisien, penyelenggara yang kredibel, kesadaran dan pengetahuan masyarakat dalam menggunakan hak pilih, adanya peserta pilkada serta kepastian dan penegakan hukum. Rapat pimpinan yang bertempat di Aula kantor KPU Jawa Tengah, Jalan Vteran no 1A Semarang diikuti oleh 35 (tiga puluh lima) ketua dan sekretaris KPU Kabupaten dan kota. Rapat pimpinan tersebut membahas rencana kerja serta program, kegiatan dan kebijakan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan kota Tahun 2016. Joko Purnomo menekankan bahwa target partisipasi pemilih di Jateng pada Pilkada 2015 sebanyak 77,5 persen. Menurut Junaidi Purwanto, Sekretaris KPU Karanganyar, salah satu peserta Rapim, ada 5 (lima) point penting dalam rapat KPU se-Jateng tersebut. Dikatakan Junaidi, Point penting berupa pembahasan program dan jadwal Pilkada tahun 2015,2017 dan 2018 serta evaluasi capaian kinerja 2015 dengan basis organisasi. Selain itu, lanjut Junaidi, pemakaian dana hibah pilkada harus sesuai peraturan, Pencapaian target partisipasi pemilih dalam Pilkada serta target penyerapan anggaran minimal 95 persen di tahun 2015 ini. “Terkait penyerapan anggaran KPU di Jawa Tengah, Kabupaten Karanganyar berada di 3 besar dengan serapan 80,20 persen per September”, katanya. Serapan tertinggi, jelas Junaidi, Kabupaten Kudus dengan 88,09 persen diikuti Kabupaten Tegal sebesar 85,92 persen. (Juna&Inisial_1)