Berita Terkini

KPU SIAPKAN VERFAK PARPOL PASCA PUTUSAN MK

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – KPU Kabupaten Karanganyar mengundang partai politik tingkat Kabupaten Karanganyar, Sabtu (27/01/2018), untuk melakukan persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 yang berisi tentang Verifikasi Faktual oleh KPU terhadap seluruh Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019.

Verifikasi Faktual Partai Politik dijadwalkan akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018 sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Tahap Verifikasi Faktual ini meliputi 4 aspek, yaitu (a) verifikasi kepengurusan Parpol meliputi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, (b) verifikasi terperhatikannya keterwakilan perempuan sebanyak 30%, (c) verifikasi keterangan domisili Kantor Sekretariat parpol hingga masa tahapan pemilu berakhir, dan (d) verifikasi keanggotaan Parpol.

Pada pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol ada perubahan metode. Pasca putusan MK, metode yang digunakan KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 34 Ayat 1 yaitu Pengurus Parpol menghadirkan nama sampel anggota Partai Politik di Kantor Tetap Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten.

Partai Politik di tingkat Kabupaten Karanganyar yang akan dilakukan verifikasi faktual sebanyak 12 partai, yaitu Partai Demokrat, PDI-Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partau Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Garuda. (Tfc)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali