Berita Terkini

KPU SIAPKAN VERFAK PARPOL PASCA PUTUSAN MK

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – KPU Kabupaten Karanganyar mengundang partai politik tingkat Kabupaten Karanganyar, Sabtu (27/01/2018), untuk melakukan persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 yang berisi tentang Verifikasi Faktual oleh KPU terhadap seluruh Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019. Verifikasi Faktual Partai Politik dijadwalkan akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018 sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Tahap Verifikasi Faktual ini meliputi 4 aspek, yaitu (a) verifikasi kepengurusan Parpol meliputi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, (b) verifikasi terperhatikannya keterwakilan perempuan sebanyak 30%, (c) verifikasi keterangan domisili Kantor Sekretariat parpol hingga masa tahapan pemilu berakhir, dan (d) verifikasi keanggotaan Parpol. Pada pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol ada perubahan metode. Pasca putusan MK, metode yang digunakan KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 34 Ayat 1 yaitu Pengurus Parpol menghadirkan nama sampel anggota Partai Politik di Kantor Tetap Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten. Partai Politik di tingkat Kabupaten Karanganyar yang akan dilakukan verifikasi faktual sebanyak 12 partai, yaitu Partai Demokrat, PDI-Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partau Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Garuda. (Tfc)

KPU SELENGGARAKAN RAKOR MONITORING PPDP

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – KPU Kabupaten Karanganyar hari ini, Sabtu (27/01), menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2018. Rapat Koordinasi dihadiri oleh anggota PPK se-Kabupaten Karanganyar bagian Mutarlih. Tahapan Coklit dilakukan selama 30 hari dimulai pada tanggal 20 Januari 2018, yakni sejak 8 hari yang lalu, dan akan berakhir pada tanggal 18 Februari 2018 mendatang. Nur Fatkurohman, anggota KPU Karanganyar divisi Perencanaan dan Data menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk menguatkan sinergi dengan PPK dalam memonitor PPDP dan menjadwalkan koordinasi dengan PPDP minimal sebanyak 3 (tiga) kali selama masa Coklit. KPU memonitor 5% dari jumlah PPDP, PPK berkoordinasi dengan PPS dan PPDP di wilayahnya, sehingga data yang diverifikasi oleh PPDP betul-betul menghasilkan data pemilih yang valid. “Dalam melakukan coklit, PPDP mendatangi pemilih dari rumah ke rumah dan mencocokkan KK serta KTP elektronik/Surat Keterangan pemilih. Bila ditemukan pemilih yang sama sekali tidak memiliki data kependudukan, maka PPDP tidak mencatat pemilih tersebut dan menyarankannya agar mengurus administrasi kependudukan agar bisa dicatat sebagai pemilih” pungkas Nur. (Tfc)

KPU TERIMA HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN BAPASLON

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – KPU Karanganyar menerima hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2018 di Kantor KPU Karanganyar, Selasa (23/01/2018). Hasil pemeriksaan kesehatan diterima oleh Muhammad Maksum, Anggota KPU Karanganyar Divisi Teknis. Perwakilan tim dokter pemeriksa dari RSUD Moewardi Surakarta, dr. Bambang Prasodjo, menyerahkan langsung hasil pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani, psikologi, dan bebas narkotika. Pemeriksaan kesehatan psikologi dilakukan langsung oleh tim dari HIMPSI, dan pemeriksaan kesehatan bebas narkotika dilakukan langsung oleh BNN. Tahapan pemeriksaan kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 19 Januari 2018 lalu. Setelah ini, tahapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati akan memasuki tahapan penelitian berkas pencalonan. (Tfc)

SEMARAK COKLIT SERENTAK KARANGANYAR

kpu-karanganyarkab.go.id – Persiapan pemilihan serentak 2018 telah memasuki tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Pada tahapan ini Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada daftar pemilih dengan mendatangi ke setiap rumah-rumah. Coklit dilaksanakan selama 30 hari mulai tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018. Kemarin, (20/01), KPU Karanganyar mengawali gerakan coklit serentak dengan potong tumpeng dan do’a bersama untuk keberjalan coklit serentak yang lancar dan sukses. Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan dan Data, Nur Fatkurohman, menjelaskan bahwa pada hari pertama Coklit KPU akan datang ke beberapa tokoh di Karanganyar, yaitu Ki Manteb Soedharsono (dalang), Pak Juliyatmono (Bupati Karanganyar/Bakal Cabup 2018), Pak Rober Christanto (Bakal Cawabup 2018), Pak Rohadi Widodo (Wabup Karanganyar/ Bakal Cabup 2018), dan Bu Ida Retno Wahyuningsih (Bakal Cawabup 2018. “Si Coklit akan mengecek KK dan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) pemilih” tambah Nur.    

KPU TERIMA SATU BAPASLON DI PERPANJANGAN PENDAFTARAN KARANGANYAR

kpu-karanganyarkab.go.id – KPU menerima satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Karanganyar Tahun 2018 atas nama Rohadi Widodo dan Ida Retno Wahyuningsih di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, Rabu 17/1/2017. Bapaslon hadir di kantor KPU Karanganyar pukul 23.36 WIB bersama rombongan yang terdiri dari Partai Keadilan Sosial (PKS) dan Gerindra (Gerakan Indonesia Raya). Rombongan Bapaslon diterima langsung oleh Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, dan jajaran anggota KPU Karanganyar. Sebagaimana pada proses pendafataran pada tanggal 8 hingga 10 Januari 2018 lalu, KPU juga menyiapkan 3 (tiga) tim verifikator untuk melakukan penelitian kelengkapan administrasi Bapaslon termasuk keberadaaan surat pencabutan rekomendasi Partai Gerindra atas komitmen usulan pada pendaftaran Bapaslon tanggal 8 hingga 10 Januari 2018 lalu. Selama penelitian kelengkapan administrasi, sejumlah personel dari Panwaskab ketat mengawasi jalannya penelitian. Penelitian kelengkapan administrasi selesai dilakukan selama kurang lebih 2 jam, KPU Karanganyar menyatakan bahwa administrasi Bapaslon lengkap. Pukul 01.50 WIB KPU Karanganyar menyerahkan Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilbup Karanganyar Tahun 2018 kepada Tim Bapaslon Rohadi-Ida. Dengan demikian, Bakal Pasangan Calon Rohadi-Ida menjadi pasangan calon kedua di Karanganyar yang akan mengikuti kontestasi Pilbup Karanganyar 2018 yang akan diselenggarakan tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Setelah masa pendaftaran, Bapaslon Rohadi-Ida bersama Bapaslon Juliyatmono-Rober akan menjalani pemeriksaan kesehatan selama 2 (dua) hari di RS Moewardi mulai tanggal 18 hingga 19 Januari 2018. (Tfc)

Masa Pendaftaran BAPASLON Diperpanjang

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Hari ini, Jum’at (12/01), KPU Karanganyar menyelenggarakan Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2018. Acara Sosialisasi dihadiri oleh Partai Politik pemilik kursi DPRD Karanganyar, Forkopimda Karanganyar, Tokoh Masyarakat, dan Wartawan. Sebelumnya, tanggal 8 hingga 10 Januari 2018 lalu, KPU Karanganyar telah melaksanakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pada masa pendaftaran tersebut, hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 102 ayai 1 disebutkan bahwa dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran. Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, menyampaikan bahwa KPU Karanganyar akan melaksanakan sosialisasi perpanjangan pendaftaran selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 12 hingga 14 Januari 2017.  “Setelah itu, KPU akan membuka lagi pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 15 sampai 17 Januari 2018”, ujar Handoko. Perpanjangan pendaftaran bakal pasangan Cabup Cawabup ini dipastikan tidak akan mengganggu tahapan pendaftaran yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017. “Selesai melakukan pendaftaran tanggal 10 Januari 2018 lalu, sesuai jadwal harusnya KPU melakukan pemeriksaan kesehatan. Karena pendaftaran diperpanjang, maka jadwal pemeriksaan kesehatan juga menyesuaikan mundur. Namun demikian, hal ini tidak akan mengganggu tahapan pendaftaran yang dijadwalkan selesai 12 Februari 2018 mendatang” jelas Handoko. (Tfc)