Berita Terkini

H-1 Batas Pendaftaran, 4 PARPOL Kantongi Surat Tanda Terima Dari KPU KARANGANYAR

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Hari Minggu Kantor KPU Karanganyar tetap buka melayani pandaftaran parpol calon peserta pemilu 2019. Tercatat di H-1, (15/10), ada 4 partai yang menyerahkan dokumen pendaftaran ke Kantor KPU Karanganyar dan mengantongi surat tanda terima dari KPU Karanganyar setelah melewati tahap pengecekan kesesuaian dokumen dengan data di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Datang pertama pukul 08.07, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama rombongan, disusul Partai Gerindra tiba pukul 08.15 dengan pawai sambil menyanyikan yel-yel. Masing-masing diterima Ketua KPU Karanganyar di Aula utama Kantor KPU dan Ruang Rapat Kantor KPU. Setelah dilakukan pengecekan kesesuaian dokumen dengan data SIPOL, pertama, PKS dinyatakan sesuai dan berhak atas surat tanda terima  dokumen pendaftaran. Menyusul kemudian pukul 10.15 dokumen Gerindra diterima dan pulang dengan membawa surat tanda terima dari KPU Karangnyar.   Pukul 14. 30, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan penyerahan dokumen pendaftaran ke KPU Karanganyar. Berkas dokumen PSI diserahkan kepada Ketua KPU Karanganyar untuk dilakukan pengecekan kesesuaian hingga pukul 15.16 kemudian dinyatakan dokumen PSI lengkap. Tidak berselang lama, Partai Amanat Nasional (PAN) menyusul tiba di Kantor KPU Karanganyar pukul 15.50 untuk melakukan penyerahan dokumen pendaftaran. Jumlah data keanggotaan PAN yang sebanyak 3302 data anggota ini dicek kesesuaiannya dengan data yang ada di SIPOL oleh petugas KPU hingga pukul 17.56. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa dokumen PAN telah sesuai. Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, kemudian menyerahkan Surat Tanda Terima Dokumen Pendaftaran kepada PAN. (Tfc)

Hari Perdana Pendaftaran PPK, Warga Antusias Datangi Kantor KPU

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Dalam rangka persiapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2018 mendatang, KPU Karanganyar membuka pendaftaran Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) mulai tanggal 13 Oktober hingga 17 Oktober 2017. Hari perdana pendaftaran PPK, jum’at (13/10), sejak pukul 10.00 pagi tampak mulai bergiliran warga antusias datang ke Kantor KPU Karanganyar untuk melakukan pendaftaran. “Untuk formulir pendaftaran dapat diambil di kantor Kecamatan atau Kantor Desa masing-masing, atau juga bisa diunduh dari website KPU Karanganyar” ujar Budi Sukramto, anggota KPU Karanganyar. Selama masa pendaftaran, KPU Kabupaten Karanganyar akan membuka stand pendaftaran ini hingga pukul 16.00 di hari kerja. (Tfc)

Kades se Kabupaten Karanganyar Turut Bersiap Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Nuansa persiapan menjelang Pilkada Serentak 2018 sudah mulai terasa di Kabupaten Karanganyar. Persiapan dilakukan oleh seluruh pihak yang terkait untuk turut menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018. KPU Karanganyar bersama pihak Pemerintah Kabupaten Karanganyar termasuk Kades/Lurah bergandengan tangan untuk menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018. Kades/Lurah se Kabupaten Karanganyar hadir di Hotel Taman Sari Karanganyar, kamis (12/10), dalam acara Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Penjelasan Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara di Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan. “Kesuksesan Pilkada tidak hanya menjadi tanggungjawab KPU. Bahkan aparatur pemerintahan memiliki peran dalam membantu menyukseskan Pilkada, terutama Kades/Lurah yang merupakan aparatur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, elemen partisipan Pilkada”, papar Muhammad Maksum, anggota KPU Karanganyar divisi Teknis. Maksum menegaskan bahwa Pilkada Serentak Tahun 2018 mendatang adalah hajatan masyarakat Karanganyar dan menjadi tugas bersama untuk menyukseskannya. Selain itu, turut mendukung acara, Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Samsi, memberikan pemaparan tentang tugas, peran, posisi aparatur pemerintahan, dalam hal ini yaitu Kades/Lurah, dalam hajatan Suksesi Pilkada 2018 mendatang. “Dalam UU nomor 5 tahun 2014 tertulis bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memposisikan diri di pihak netral dan tidak menjadi tim pemenangan salah satu calon baik secara aktif maupun pasif” tegas Samsi. “Tugas Kades/Lurah antara lain adalah melakukan pemantauan, menjaga keadaan kondusif, dan meminimalisir terjadinya konflik di masyarakat di wilayah desa masing-masing” tambah Samsi. Selanjutnya, Penjelasan Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan disampaikan oleh Budi Sukramto, anggota KPU Kabupaten Karanganyar divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. “Penerimaan berkas pendaftaran PPS dilakukan di Kantor Desa, Kantor Kecamatan, atau Kantor KPU Karanganyar mulai tanggal 13 Oktober hingga 1 November” ujar Budi. Syarat menjadi PPK maupun PPS dan KPPS diantaranya telah berusia 17 tahun ke atas dan telah menamatkan jenjang SMA. Selain itu, perlu menjadi perhatian bersama bahwa anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada Tahun 2018 adalah yang belum pernah menjabat 2 ( dua ) kali sebagai anggota PPK, PPS, KPPS dalam jabatan yang sama. “Adapun persyaratan selengkapnya dan perkembangan informasi terbaru bisa dilihat di website KPU Karanganyar atau silahkan datang ke Kantor KPU Karanganyar” jelas Budi . (Tfc)

KPU Karanganyar Terima Dokumen Pendaftaran Partai Perindo

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id  –  Hari ini, selasa (10/10), Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, menerima dokumen pendaftaran partai Perindo yang diserahkan langsung oleh Margito, Ketua DPD Karanganyar Partai Perindo. Dalam menyerahkan dokumen pendaftaran Ketua DPD Karanganyar Partai Perindo, Margito, ditemani oleh Sartono, Sekretaris DPD Partai Perindo. AnggotaKomisiPemilihanUmum (KPU) Karanganyar,  Budi Sukramto, ditemani dengan petugas penerima dokumen pendaftaran parpol, menerimaMargito, dan pengurus DPC Karanganyar partai Perindo lainnya di ruangsidangutama KPU Karanganyar, padapukul08.40 WIB. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas penerima dokumen pendafataran, akhirnya pukul 10.49, dokumen pendaftaran partai Perindo dinyatakan diterima oleh KPU Karanganyar. Denganpendaftaranitu, PartaiPerindotercatatsebagaiparpolpertamadi tingkat Kabupaten Karanganyar yang mendaftarkandirisebagaiparpolcalonpesertaPemilu 2019.

Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2018, KPU Ajak Camat Sukseskan Pilkada

KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Mendekati Pilkada serentak tahun 2018 mendatang, KPU Kabupaten Karanganyar mengajak Camat se-kabupaten karanganyar untuk turut serta menyukseskan Pilkada. KPU Karanganyar mengundang 17 Camat yang ada di Kabupaten Karanganyar dalam acara Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Penjelasan Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, menyampaikan dalam sambutannya bahwa untuk menyukseskan pilkada 2018 penting ada kerjasama dan komunikasi yang baik antara berbagai pihak, termasuk kerjasama dari pihak kecamatan dalam memfasilitasi dan membantu pembentukan badan penyelenggara di tingkat kecamatan atau selanjutnya disebut PPK. Dalam Sosialisasi tersebut, selasa (10/10), turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Samsi, sebagai salah satu narasumber Sosialisasi tentang Peran Pemerintah terhadap Penyelenggaraan dan Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegasakan bahwa camat selaku bagian dari ASN harus berlaku netral dan profesional dalam kontestasi Pilkada mulai tahapan persiapan hingga pelaksanaan Pilkada. “Dalam UU nomor 5 tahun 2014 tertulis bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, pegawai ASN harus memposisikan diri di pihak netral dan tidak menjadi tim pemenangan salah satu calon baik secara aktif maupun pasif” tegas Samsi.“Tugas pihak kecamatan antara lain adalah melakukan pemantauan dan meminimalisir terjadinya konflik di masyarakat di wilayah kecamatan masing-masing” tambah Samsi. Selanjutnya, Penjelasan Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan disampaikan oleh Budi Sukramto, anggota KPU Kabupaten Karanganyar. “Penerimaan berkas pendaftaran PPK dan PPS dilakukan di Kantor Kecamatan mulai tanggal 13 Oktober hingga 1 November mendatang” ujar Budi. Syarat menjadi PPK maupun PPS harus berusia 17 tahun ke atas dan telah menamatkan jenjang SMA. Selain itu bagi yang telah dua kali menjadi PPK maupun PPS di posisi yang sama, akan dianggap dikategorikan tidak memenuhi syarat jika mendaftar lagi di posisi seperti saat sebelumnya. (Tfc)

KPU Kabupaten Karanganyar Hadiri Sosialisasi dan BIMTEK Barang/Jasa di Kota Tangerang

Karanganyar, KPU Kabupaten Karanganyar menghadiri undangan KPU RI dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Pemilihan 2018 di Kota Tangerang.KPU Karanganyar diwakili oleh Smaragung Wibowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rohmi Salasih selaku Operator Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Sosialisasi dan Bimtek Barang dan Jasa Pemilihan 2018, selasa (3-5/10), dihadiri oleh 171 satker yang menyelenggarakan pilkada termasuk Kabupaten Karanganyar dan 17 provinsi yang tidak menyelenggarakan pilkada. Dalam laporannya, Rahim Noor, perwakilan Kepala Biro Logistik menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mensinergiskan kerja KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mana ketiga lembaga berjenjang ini bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengadaan barang jasa keperluan pemilihan kepada daerah dan memfasilitasi seluruh pengadaan dalam kegiatan tersebut. “Kegiatan ini diselenggarakan untuk menyamakan pemahaman tentang tata cara pengadaan barang jasa secara elektronik mulai dari pengisian Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) hingga pelaksanaannya melalui e-tendering, e-purchasing, atau e-katalog” kata Rahim. Agung, panggilan akrab PPK KPU Karanganyar, mengutarakan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting dan sangat bermanfaat bagi kami yang ada di tingkat Kabupaten untuk menyamakan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.(Tfc)