Berita Terkini

KPU Kabupaten Karanganyar Hadiri Sosialisasi dan BIMTEK Barang/Jasa di Kota Tangerang

Karanganyar, KPU Kabupaten Karanganyar menghadiri undangan KPU RI dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Pemilihan 2018 di Kota Tangerang.KPU Karanganyar diwakili oleh Smaragung Wibowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rohmi Salasih selaku Operator Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Sosialisasi dan Bimtek Barang dan Jasa Pemilihan 2018, selasa (3-5/10), dihadiri oleh 171 satker yang menyelenggarakan pilkada termasuk Kabupaten Karanganyar dan 17 provinsi yang tidak menyelenggarakan pilkada. Dalam laporannya, Rahim Noor, perwakilan Kepala Biro Logistik menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mensinergiskan kerja KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mana ketiga lembaga berjenjang ini bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengadaan barang jasa keperluan pemilihan kepada daerah dan memfasilitasi seluruh pengadaan dalam kegiatan tersebut. “Kegiatan ini diselenggarakan untuk menyamakan pemahaman tentang tata cara pengadaan barang jasa secara elektronik mulai dari pengisian Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) hingga pelaksanaannya melalui e-tendering, e-purchasing, atau e-katalog” kata Rahim. Agung, panggilan akrab PPK KPU Karanganyar, mengutarakan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting dan sangat bermanfaat bagi kami yang ada di tingkat Kabupaten untuk menyamakan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.(Tfc)

PARPOL merapat ke Help Desk KPU KARANGANYAR

KARANGANYAR, Memasuki hari ketiga pendaftaran calon peserta pemilu 2019, (5/10/2017), beberapa parpol datang ke kantor KPU Karanganyar. Belum ada berkas data keanggotaan parpol yang diterima oleh KPU Karanganyar. “Partai-partai yang datang ke kantor KPU kebanyakan untuk keperluan help desk dan mereka belum menyerahkan berkas keanggotaan partai” kata Budi Sukramto anggota KPU. “Sejak kemarin terhitung ada 4 partai yang datang ke kantor KPU. Kemarin ada partai Garuda dan partai Gerindra dan hari ini datang partai PKB dan partai Perindo” tambah Budi. Kedatangan parpol bertujuan untuk konsultasi dengan help desk KPU Karanganyar tentang pendaftaran parpol di tingkat kabupaten. Dikatakan Budi Sukramto, Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Karanganyar, bahwa parpol yang datang ke kantor KPU Karanganyar untuk berkonsultasi mengenai dokumen persyaratan keanggotaan parpol di tingkat kabupaten. Berdasarkan surat keputusan KPU nomor 165/HK.03.1.Kpt/03/KPU/IX/2017, jumlah penduduk Kabupaten Karanganyar sebesar 896.991 jiwa. Bahwa syarat keanggotaan parpol adalah 1/1000, sehingga jumlah minimal anggota parpol sejumlah 896 orang. “Menyusun data keanggotaan parpol yang berjumlah minimal 896 orang per parpol untuk Kabupaten Karanganyar tampaknya tidak semudah yang dibayangkan. Kolom-kolom dalam lembar pendataan harus samadengan sistem informasi parpol. Urutan penomorannya pun dalam lembar yang dikumpulkan ke KPU tingkat Kabupaten harus sesuai dengan urutan dalam data di aplikasi SIPOL yang tersentralisasi di tingkat DPD maupun DPP” ujar Budi.   Di saat tengah melayani parpol yang datang ke kantor KPU, tampak hadir juga Sudarsono yang merupakan anggota Panwaskab Karanganyar untuk memonitoring keberjalanan agenda pendaftaran calon peserta pemilu 2019 di kantor KPU Kabupaten Karanganyar. (Tfc)

KPU KARANGANYAR Layani Partai di Front Help Desk

KARANGANYAR, Hari kedua pendaftaran calon peserta pemilu 2019, selasa (4/10), KPU Karanganyar melayani partai di front help desk Kantor KPU Karanganyar. Ada dua partai, yaitu partai Garuda dan partai Gerindra yang bertandang ke kantor KPU Karanganyar untuk memanfaatkan layanan help desk KPU Karanganyar. Partai Garuda datang lebih dahulu pada pukul 10.00 pagi dan siang hari disusul partai Gerinda pada pukul 13.30. Perwakilan dari partai Garuda, Joko Setiaji dan perwakilan partai Gerindra, Edy Sarwanto. Dalam layanan help desk petugas KPU merincikan berkas-berkas yang disiapkan dan hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan berkas sebelum dikumpulkan ke KPU. “Jika anggota partai tidak memiliki KTP el maka bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil untuk dilampirkan di berkas penunjang”, jelas Budi Sukramto anggota KPU pada Edy dari partai Gerindra. Budi juga menambahkan bahwa KPU siap menerima kehadiran partai setiap harinya yang ingin mengecek data keanggotaan partai dari aplikasi SIPOL yang telah mereka serahkan ke DPP Partai. Edy mengatakan bahwa keberadaan help desk ini membantu kesiapan partai dalam menyusun berkas yang akan diserahkan ke KPU. (Tfc)

KPU KARANGANYAR Bersiap Terima Pendaftaran PARPOL Tingkat Kabupaten

KARANGANYAR, KPU Karanganyar siap menerima pendaftaran parpol tingkat kabupaten. Dalam persiapan dilakukan rapat koordinasi, selasa (3/10), tim yang akan bertugas melayani pendaftaran parpol dari tanggal 3 hingga 16 Oktober mendatang. Rapat koordinasi bertujuan agar pelayanan pendaftaran berjalan lancar. Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko BN. Dikatakan oleh Handoko bahwa KPU akan membuka help desk dan fokus pada teknis penyerahan berkas parpol selama waktu pendaftaran. KPU membuka layanan help desk secara offline dan online. “KPU proaktif menjalin komunikasi dengan parpol untuk mendukung kegiatan pendaftaran calon peserta pemilu 2019” ujar Handoko. Dalam rapat koordinasi, diberi pengarahan tentang alur penerimaan berkas hingga hal-hal penting dalam menerima berkas dari parpol. Berkas parpol yang masuk ke KPU akan disesuaikan dengan data dalam aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) terlebih dahulu. Harapannya, setelah rapat koordinasi ini KPU menjadi lebih siap dan bisa bersinergi menyukseskan agenda pendaftaran calon peserta pemilu 2019.

Menyambut PEMILU 2019, KPU KARANGANYAR Undang PARPOL

KARANGANYAR, Senin (2/10/2017) KPU Karanganyar undang parpol yang ada di wilayah Kabupaten Karanganyar dalam rangka Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019. Acara diselenggarakan di hotel Taman Sari Karanganyar dengan tujuan agar parpol lebih siap dalam proses pendaftaran. Hadir sejumlah 13 parpol yang ada di Kabupaten Karanganyar, antara lain: Golkar, PDIP, Nasdem, Demokrat, PPP, PKB, Hanura, PKPI, PAN, PKS, PBB, Gerindra, dan Perindo. Acara ini diselenggarakan untuk memberikan sosialisasi terkait pendataan anggota parpol melalui aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), jadwal agenda persiapan pemilu 2019, dan informasi terkait keanggotaan minimal partai politik yaitu 1/1000. Dalam sambutan Ketua KPU karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, ia mengatakan jumlah penduduk kabupaten Karanganyar ada 896.000 jiwa, sehingga untuk keanggotaan minimal partai politik adalah 1/1000 yaitu 896 anggota. Batas minimal ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Pendataan keanggotaan partai politik dilakukan secara sentralistik yaitu dilakukan di tingkat pusat melalui aplikasi SIPOL. Adapun KPU di tingkat kabupaten bertugas menerima data keanggotaan partai politik yang dilampiri dengan foto copy KTA Parpol dan KTP untuk kemudian diverifikasi secara administrasi dan faktual” ujar Handoko. Budi Sukramto, Divisi SDM dan Parmas KPU Karanganyar menjelaskan bahwa pendaftaran parpol dimulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017 mendatang. “Selama waktu penyerahan berkas ini, KPU akan buka pukul 08.00 hingga 16.00 sesuai hari di kalender dan pada hari terakhir, yaitu tanggal 16 Oktober 2017 akan menerima pelayanan dari pukul 08.00 hingga pukul 24.00” tambah Budi

Agar lebih Solid, Penyelenggara Pilkada 2018 Susun Regulasi Bersama

SEMARANG – KPU Provinsi Jawa Tengah bersama Tujuh KPU Kabupaten/Kota menyusun regulasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 agar lebih solid. Kegiatan penyusunan regulasi diawali dengan rapat kerja penyusunan regulasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Semarang (2-3/08/2017) kemarin. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan segera menyelesaikan draft regulasi. Hal ini mengingat tahapan penyelenggaraan Pilkada 2018 sudah berjalan. “Penyusunan regulasi secara bersama-sama ini agar KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah khususnya penyelenggara Pilkada 2018 agar lebih solid, tangguh dan berintegritas tinggi. Diperkirakan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2019 juga akan dimulai pada bulan September 2017. Sehingga ada 3 tahapan Pemilu dan Pemilihan di Jawa Tengah yang harus dilaksanakan secara bersamaan,” pesan Joko. Pembahasan utama dalam raker adalah penyusunan draft regulasi untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 sebagai tindaklanjut dari terbitnya PKPU Nomor 1 Tahun 2017. “KPU Kabupaten/Kota untuk cermat dalam merumuskan draft regulasi dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Utamanya berkaitan dengan tata naskah dinas,” lanjut Joko. Acara tersebut dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris dan Kepala Subbagian Hukum dari 7 KPU Kabaputen/Kota Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2018. Tujuh KPU Kabupaten/Kota tersebut adalah Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal. Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Hakim Junaidi mengatakan bahwa regulasi penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 secara teknis menjadi tanggunjawab masing-masing KPU Kabupaten/Kota. “Ada sekitar 38 Keputusan yang nantinya akan ditetapkan oleh Penyelenggara Pilkada 2018. Jumlahnya cukup banyak, sehingga nantinya perlu ketelitian dan kecermatan bersama. Keputusan (regulasi) harus sudah ditetapkan sesuai jadwal,” terang Hakim. Raker tersebut dijadikan ajang diskusi dan koordinasi antar KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada 2018. Divisi Teknis KPU Kabupaten Karanganyar, Muhammad Maksum mengatakan banyak hal yang perlu didiskusikan utamanya terkait anggaran, regulasi dan isu-isu strategis lainnya terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. (ag)