
Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2018, KPU Ajak Camat Sukseskan Pilkada
KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Mendekati Pilkada serentak tahun 2018 mendatang, KPU Kabupaten Karanganyar mengajak Camat se-kabupaten karanganyar untuk turut serta menyukseskan Pilkada.
KPU Karanganyar mengundang 17 Camat yang ada di Kabupaten Karanganyar dalam acara Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Penjelasan Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, menyampaikan dalam sambutannya bahwa untuk menyukseskan pilkada 2018 penting ada kerjasama dan komunikasi yang baik antara berbagai pihak, termasuk kerjasama dari pihak kecamatan dalam memfasilitasi dan membantu pembentukan badan penyelenggara di tingkat kecamatan atau selanjutnya disebut PPK.
Dalam Sosialisasi tersebut, selasa (10/10), turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Samsi, sebagai salah satu narasumber Sosialisasi tentang Peran Pemerintah terhadap Penyelenggaraan dan Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegasakan bahwa camat selaku bagian dari ASN harus berlaku netral dan profesional dalam kontestasi Pilkada mulai tahapan persiapan hingga pelaksanaan Pilkada.
“Dalam UU nomor 5 tahun 2014 tertulis bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, pegawai ASN harus memposisikan diri di pihak netral dan tidak menjadi tim pemenangan salah satu calon baik secara aktif maupun pasif” tegas Samsi.“Tugas pihak kecamatan antara lain adalah melakukan pemantauan dan meminimalisir terjadinya konflik di masyarakat di wilayah kecamatan masing-masing” tambah Samsi.
Selanjutnya, Penjelasan Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan disampaikan oleh Budi Sukramto, anggota KPU Kabupaten Karanganyar.
“Penerimaan berkas pendaftaran PPK dan PPS dilakukan di Kantor Kecamatan mulai tanggal 13 Oktober hingga 1 November mendatang” ujar Budi.
Syarat menjadi PPK maupun PPS harus berusia 17 tahun ke atas dan telah menamatkan jenjang SMA. Selain itu bagi yang telah dua kali menjadi PPK maupun PPS di posisi yang sama, akan dianggap dikategorikan tidak memenuhi syarat jika mendaftar lagi di posisi seperti saat sebelumnya. (Tfc)