
AUDIO BERITA KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar melakukan sosialisasi aplikasi lindungihakmu ke desa-desa di wilayah Kabupaten Karanganyar. Ada 10 (sepuluh) desa yang disasar KPU untuk mengenalkan aplikasi tersebut. Sepuluh desa tersebut yaitu Desa Papahan Kecamatan Tasikmadu, Desa Sedayu Kecamatan Jumantono, Desa Seloromo Kecamatan Jenawi, Desa Sewurejo Kecamatan Mojogedang, Desa Gerdu Kecamatan Karangpandan, Desa Gedongan Kecamatan Colomadu, Desa Ploso Kecamatan Jumapolo, Desa Jatimulyo Kecamatan Jatipuro, Desa Dukuh Kecamatan Ngargoyoso dan Desa Gondosuli Kecamatan Tawangmangu. Desa Sewurejo Kecamatan Mojogedang dilakukan sosialisasi oleh Anggota KPU Karanganyar Divisi Sosdiklih parmas, dan SDM, Devid Wahyuningtyas beserta sekretariat. Sosialisasi Lingdungi hakmu dilakukan kepada pemerintah desa dan dengan menempelkan poster. "Ini merupakan intruksi KPU RI untuk melakukan sosialisasi aplikasi lindungi hakmu. KPU Karanganyar memilih 10 desa dengan tingkat surat suara tidak sah yang cukup tinggi pada Pemilu 2019. hal ini sebagai langkah perbaikan data pemilih menuju Pemilu Serentak, 14 Februari 2024," jelas Devid. Pihak Desa Sewurejo menyambut baik sosialisasi yang dilaksanakan KPU Karanganyar. Agus Wibowo selaku kepala desa menyampaikan kesiapan untuk meneruskan sosialisasi aplikasi lindungi hakmu kepada masyarakat Desa Sewurejo. "Alhamdulillah ada aplikasi lindungi hakmu, jadi masyarakat bisa memeriksa dirinya sudah terdaftar untuk memilih pada pemilu dengan praktis lewat hp." Selain aplikasi mobile Lindungi Hakmu berbasis android, masyarakat juga bisa mengakses pada portal pemutakhiran melalui situs www.lindungihakmu.kpu.go.id, sebagai penutup Sosialisasi dilakukan penempelan poster Lindungi Hakmu di papan pengumuman desa. (HRN) Sosialisasi Aplikasi Lindungihakmu di Ploso, Jumapolo Sosialisasi Aplikasi Lindungihakmu di Seloromo, Jenawi