
AUDIO BERITA KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2022, Kamis (31/3/2022). Jumlah pemilih untuk Bulan Maret 2022 sebanyak 675.802 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 333.572 dan pemilih perempuan sebanyak 342.230. Jumlah ini meningkat sebanyak 142 pemilih dibandingkan bulan lalu, sebanyak 675.660 pemilih. Rakor Pemutakhiran DPB kali ini, KPU Karanganyar mengundang berbagai pihak terkait antara lain Disdukcapil Kabupaten Karanganyar, Kepolisian Resort Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, Pengadilan Negeri Karanganyar, Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Pangkalan Lanud Adi Soemarmo Karanganyar, Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar, dan Partai Politik tingkat Kabupaten Karanganyar, serta Bawaslu Kabupaten Karanganyar. Rakor PDPB Triwulan I Tahun 2022 digelar secara luring di kantor KPU Karanganyar, Jalan Tentara Pelajar Tegalasri Bejen Karanganyar, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, dalam sambutannya mengatakan bahwa Rakor ini sebagai ikhtiar KPU dalam melaksanakan PDPB. "Kami terus berkoordinasi dengan berbagai dinas dan instansi di Kabupaten Karanganyar. Untuk bahan olah data DPB bulan ini, kami juga berkoordinasi dengan pemerintah desa sebagai tindaklanjut dari kegiatan Peningkatan Indeks Demokrasi Masyarakat yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Karanganyar bersama dengan KPU Karanganyar November 2021 kemarin," terang Trias. Selain itu, lanjut Trias, KPU Karanganyar juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar sebagai upaya kami untuk mendapatkan data penduduk berKTP Karanganyar penyandang disabilitas yang berusia mulai dari 17 tahun. "Harapannya, KPU Karanganyar dapat meningkatkan kualitas data PDPB khususnya disabilitas yang selama ini jarang diperhatikan ketika mengolah data," tambah Trias. Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kustiyono mengatakan bahwa KPU Karanganyar akan terus berkoordinasi terkait DPB dan mensosialisasikan aplikasi KPU RI yaitu Lindungihakmu. "Aplikasi Lingdungihakmu dapat diunduh via Play Store di ponsel android. Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Apabila belum, masyarakat dapat mengikuti petunjuk cara mendaftar sebagai pemilih di aplikasi tersebut. Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar Kustiyono. Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Karanganyar, Gunawan, menyampaikan informasi bahwa sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar dengan Disdukcapil Kabupaten Karanganyar. "Ketika Kantor Urusan Agama (KUA) melaporkan daftar penduduk yang berusia di bawah 17 tahun yang sudah menikah ke Disdukcapil, pihak Disdukcapil akan segera membuatkan KTP yang bersangkutan. Kita bertekad untuk melayani data kependudukan semaksimal mungkin begitu ada laporan masuk dari KUA terkait penduduk di bawah 17 tahun yang telah menikah," jelas Gunawan. (HF)