Berita Terkini

KPU Karanganyar Ikuti Evaluasi Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu 2024

BANJARNEGARA – KPU Karanganyar yang diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, serta Sekretaris dan Operator SIAKBA mengikuti Evaluasi Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Banjarnegara, Senin s.d Selasa (31/07-01/08/2023). Evaluasi dilaksanakan untuk menghimpun kendala yang dialami saat proses pembentukan Badan Adhoc dalam Pemilu Tahun 2024. Paulus Widiyantoro, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah berkesempatan membuka sekaligus memberikan sambutan dan arahan kepada seluruh pesera rakor, dilanjutkan sambutan dari komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah M. Taufiqurrohman, Ikhwanudin, dan Henri Wahyono. Dalam sambutannya, Paulus mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten/Kota yang dapat melalui tahapan pembentukan badan ad hoc dengan sukses dan lancar sehingga tidak menimbulkan sengketa. “Kinerja KPU Kabupaten/Kota patut mendapat apresiasi dikarenakan baru pertama kali rekrutmen menggunakan aplikasi SIAKBA dan meskipun ada beberapa kendala namun KPU Kabupaten/Kota mampu  menyelesaikan tahapan ini dengan baik dan lancar, namun begitu ada beberapa hal yang menjadi catatan sehingga perlu untuk dievaluasi” ujar Paulus. Dalam kesempatan tersebut, Ikhwanudin menyampaikan harapan bahwa setelah proses rekrutmen selesai, badan penyelenggara yang telah terbentuk dapat melaksanakan tugasnya secara kontinyu sampai dengan berakhirnya tahapan pemilu 2024. Sedangkan Henri Wahyono menuturkan jika KPU Kabupaten/Kota juga harus bersiap untuk persiapan pembentukan KPPS sesuai dengan TPS yang telah ditetapkan. Sementara Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Rudinal mengimbau kepada para pengelola data Badan Ad Hoc di KPU Kabupaten/Kota agar selalu memelihara database Badan Penyelenggara yang telah tersimpan dalam SIAKBA dengan tujuan untuk berjaga-jaga apabila ada permintaan data. Dalam kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari tersebut, Taufiqurrohman selain menyampaikan materi evaluasi pembentukan Badan Penyelenggara juga memaparkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bekaitan dengan kendala-kendala yang dihadapi oleh KPU Kabupaten/Kota yang disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya kebutuhan aturan/ketentuan yang belum ada dalam regulasi, kepastian implementasi regulasi, perlunya tafsir operasional regulasi, ekstensi regulasi, kelalaian manusia, dan Permasalahan non regulatif. (lul)

KPU Kabupaten Karanganyar Tingkatkan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum

BALI – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Minggu s.d Selasa (31/07/2023-01/08/2023) di Legian Kuta, Bali. Hal ini dalam rangka meningkatkan kapasitas penyusunan produk hukum bagi KPU Kabupaten Karanganyar Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam sambutannya, Hasyim menyampaikan bahwa saat ini KPU mempunyai berbagai macam peraturan dan produk hukum yang perlu kembali dibaca, dicermati hingga dipahami kembali terutama Undang-Undang Pemilu. Selain itu, seluruh komisioner menyampaikan arahan berkaitan dengan penyusunan produk hukum di lingkungan KPU dengan harapan para peserta rakor dapat mengikuti secara serius dan sungguh-sungguh untuk peningkatan kapasitas produk hukum yang dikelola oleh masing-masing KPU sesuai tingkatan. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal KPU Bernad mengimbau jajaran sekretariat terutama yang mengampu tugas di bidang hukum agar memberikan dukungan teknis administrasi dalam bidang hukum baik itu perundang-undangannya maupun advokasi. “Tata laksana, tata kelola dan pengadministrasian produk hukum agar dilaksanakan lebih baik lagi kedepannya pada semua aktifitas yang dapat berakibat pada hukum” ujar Bernad. Sementara Andi Krisna, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU dalam laporannya menekankan tujuan dari pelaksanaan Rakor adalah untuk menyamakan persepsi bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota utamanya menjelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 ditetapkan pada 12-18 Agustus 2023.  “Setidaknya ada 3 (tiga) tujuan dari rakor ini, yang pertama terwujudnya standar kemampuan yang sama dalam menyusun produk hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, lalu adanya persamaan pandangan dalam proses penyusunan produk hukum khususnya untuk keputusan, penjanjian kerjasama, dan berita acara, serta untuk memperoleh masukan dan usulan dari masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terhadap persoalan-persoalan yang terkait dengan produk hukum sehingga ada standarisasi yang sama” tegas Andi Krisna. (hsdm)      

Siparmas, Peta Data Potret Aktivitas Sosialisasi KPU

MAKASSAR – Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (Siparmas) yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum bertujuan untuk memotret aktivitas sosialisasi yang dilakukan jajaran KPU Pusat, KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. Disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz, bahwa KPU memiliki komitmen dan konsistensi kuat melanjutkan Siparmas yang sudah ada sejak tahun 2019.  Siparmas dioptimalisasikan kembali, sehingga menjadi satu peta data yang sangat berguna, tidak hanya bagi divisi sosdiklih parmas, tetapi bagi kebutuhan organisasi KPU dalam memotret  aktivitas, kegiatan sosialisasi, penyebarluasan informasi, partisipasi masyarakat, hingga inisiatif dari satker provinsi dan kabupaten/kota. "Secara prinsip apa yang dikembangkan merupakan upaya dari KPU secara kelembagaan tetap melanjutkan apa yang baik, segala pembelajaran baik ditanamkan di periode sebelumnya,” ujar Mellaz, pada kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sosialisasi Pendidikan Pemilih Zona II di Makassar, Sulawesi Selatan (26 – 28 Juli 2023) kemarin. Paserta mengikuti kegiatan di kelas dan menyimak pemaparan yang disampaikan oleh narasumber penyusun Indek Partisipasi Pemilu Untuk Pemilu 2024 Pada Rakernis tersebut KPU Kabupaten Karanganyar hadir Bersama dengan 184 satuan kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Peserta Rakernis Sosialisasi Pendidikan Pemilih dari KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Devid Wahyuningtyas beserta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Eko Handoko. Kegiatan Rakernis Sosialisasi Pendidikan Pemilih Zona II dibuka oleh Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat mewakili Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Setelah Pembukaan, dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU RI sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz. Dalam arahannya, August Mellaz terkait Indek Partisipasi Pemilu (IPP) Untuk Pemilu 2024. Penyusunan IPP dilakukan KPU dengan melibatkan narasumber dari UI, UGM, Unair, STIA LAN, CM Manajemen, Populi Centre, Exposit Strategic, dan SPD. Pada sesi pemaparan materi dilakukan di setiap kelas yang dipandu oleh tim penyusun yang terdiri dari Aditya Perdana, Afrimadona Zainuzir, Arif Susanto, Aqidatul Izza Zain, Erik Kurniawan, Faza Dhora Nailufar, Khairul Fahmi, Kris Nugroho, Mada Sukmajati, Masykurudin Hafidz, Muhammad Adnan Maghribbi, Rudi Rohi. Kemudian dilanjutkan Pemaparan Aplikasi Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (SIPARMAS) oleh Tenaga Ahli KPU RI Muhammad Risyad Fahlefi. Sesi berlangsung hingga malam hari yang dilanjutkan dengan penutupan. (red) KPU Kabupaten Karanganyar beserta Peserta Rakernis Sosialisasi Pendidikan Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah melakukan Foto Bersama dengan Peserta dari KPU Provinsi Jawa Tengah

KPU Karanganyar Menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD Kabupaten Karanganyar

KPU Karanganyar menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Kabupaten Karanganyar di Media Centre KPU Kabupaten Karanganyar berdasarkan surat KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon. KPU Karanganyar telah menerima pengajuan perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD dari tanggal 26 Juni 2023 s.d 9 Juli 2023 dan perbaikan atau penggantian dokumen Bakal Calon Anggota DPRD yang telah diajukan pada tanggal 10 s.d 16 Juli 2023. Pada tahap ini ada 11 parpol yang mengajukan perbaikan atau penggantian dokumen diantaranya Partai Golkar, Garuda, Hanura, Demokrat, Gerindra, PAN, Buruh, PPP, Perindo, Nasdem dan PSI. Tahap selanjutnya, KPU Karanganyar akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap data dan dokumen administrasi perbaikan bakal calon. (AB)