Berita Terkini

KPU Karanganyar Tuan Rumah Rakor Hukum Zona 3 Se-Jateng

KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Manajemen Pengelolaan Produk Hukum Dalam Rangka Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah Serta Penyelenggaraan Sistem Pengendali Intern Pemerintah. Sesuai surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor : 1902/HK.06-Und/33/2024 Tgl. 30 September 2024 perihal Rapat Koordinasi Manajemen Pengelolaan Produk Hukum Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah serta Penyelenggaraan SPIP, KPU Karanganyar ditunjuk menjadi tuan rumah pada tanggal 10 Oktober 2024. Acara yang digelar KPU Jateng mencakup penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) dan  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Jateng dan KPU kabupaten/kota se-Jateng. Peserta Rakor adalah perwakilan dari 12 KPU Kabupaten/Kota, yaitu Wonogiri, Sukoharjo, Sragen,  Boyolali, Klaten, Wonosobo, Magelang, Temanggung, Pati, Surakarta, Kota Magelang dan Kota Pekalongan.  Peserta rapat terdiri atas anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag TPP dan Hukum. Anggota KPU Jateng Divisi Perencanaan dan Logistik Basmar Amron Perianto membuka kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan SPIP yang merupakan kegiatan rutin KPU.  "JDIH dan SPIP merupakan hal yang harus terus berjalan meskipun kita tengah fokus pada tahapan Pilkada. Jangan sampai karena tahapan Pilkada, kedua hal ini terlupakan," ujarnya.  Dalam rakor ini hadir pula Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng, Deni Kristiawan, yang memberikan materi terkait pengelolaan JDIH. Hadir juga secara Luring operator JDIH KPU RI, Tri Juninisvianty dan Fahri Ali Ibrahim, yang menyampaikan Dasar Hukum Jaringan Dokumentasi dan Infromasi Hukum dan teknik pengunggahan produk hukum, penyusunan Meta Data dan Abstrak, Monografi di laman JDIH serta pengelolaan produk hukum di media sosial JDIH. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan produk hukum dan sistem pengawasan di KPU guna mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang lebih baik dan terorganisasi. (red)

KPU Karanganyar Resmi Tetapkan Ilyas-Tri Haryadi dan Rober Christanto-Adhe Eliana sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024

KARANGANYAR - KPU Karanganyar resmi menetapkan dua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Minggu 22 September 2024.  Dua pasangan calon yang ditetapkan yakni pasangan calon Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi dan pasangan calon Rober Christanto- Adhe Eliana. Penetapan itu dilakukan oleh KPU Karanganyar dalam rapat pleno di Aula KPU Kabupaten Karanganyar. Rapat pleno tersebut dihadiri lengkap lima komisioner KPU Karanganyar.  Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan dalam rapat pleno, dua bakal pasangan calon, Ilyas Akbar Almadani- Tri Haryadi dan Rober Christanto-Adhe Eliana dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU 10 Tahun 2024.  "Kedua pasangan memenuhi syarat administrasi maupun kesehatan sehingga hari ini ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati," kata Daryono.  Penetapan itu kemudian dituangkan dalam berita acara dan Surat Keputusan (SK) Nomor 1170 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024. SK penetapan tersebut dipublikasikan di website dan media sosial KPU Karanganyar.  Daryono melanjutkan, setelah menetapkan pasangan calon, KPU Karanganyar akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada Senin besok, 23 September 2024. Pengundian nomor urut paslon akan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar. ("D")

KPU Karanganyar Sampaikan Pemberitahuan ke Bapaslon

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyampaikan pemberitahuan ke Bakal Pasangan Calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar. Pemberitahuan tersebut terkait hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024, Sabtu (14/09/2024). Kegiatan dilaksanakan di Kantor KPU Karanganyar, Jalan Tentara Pelajar Tegalasri Kelurahan Bejen Karanganyar, dihadiri oleh petugas penghubung (LO) Bapaslon, Polres, Bakesbangpol dan Bawaslu Karanganyar. Dalam sambutannya, Daryono, Ketua KPU Karanganyar menyampaikan bahwa proses tahapan pencalonan hampir selesai, tinggal tahapan penetapan dan pengundian nomor urut. "Penetapan Paslon akan dilakukan tanggal 22 September, sedangkan pengundian nomor urut pada senin 23 september 2024," katanya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karanganyar, Santosa, menyampaikan bahwa KPU Karanganyar telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon sesuai Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Setelah pemberitahuan ini, lanjut Santosa, KPU akan mengumumkan hasil penelitian kepada masyarakat. "Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap persyaratan Paslon. KPU membuka tanggapan masyarakat mulai tanggal 15 - 18 September 2024," jelas Santosa. Pengumuman sudah diunggah di website KPU Karanganyar. Masyarakat bisa menyampaikan tanggapan melalui online maupun datang langsung ke  KPU Karanganyar di jalan Tentara Pelajar Tegalasri Karanganyar. Red

KPU Karanganyar Tandatangani Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong

KARANGANYAR, Selasa, (10/09/2024), KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti apel deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Plaza Alun-Alun Karanganyar. Kegiatan ini bertemakan "mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif guna terciptanya pemilukada damai". Apel ini juga diikuti oleh dinas/instansi terkait dan tim pemenangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, yang dalam kegiatan ini diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Santosa, turut mensosialisasikan terkait tahapan Pilkada 2024. "Saat ini, KPU Karanganyar melaksanakan tahapan penelitian persyaratan calon. Kemudian pada tanggal 22 September nanti, KPU Karanganyar akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga di gelaran Pilkada 2024. Selanjutnya mulai tanggal 25 September - 23 November dilaksanakan tahapan kampanye oleh paslon. Harapan kami untuk semua yang hadir disini untuk turut menyukseskan pesta demokrasi 5 tahunan ini", ujar Santosa. Dilanjutkan dengan simbolis pemotongan knalpot brong dan penandatanganan deklarasi dengan poin-poin antara lain, mendukung upaya Polri dalam mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong, turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya, dan bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas kondusif dalam rangka Pemilukada damai 2024/2025. Selain itu, turut disosialisasikan Zero Knalpot Brong sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (Bising Brong) oleh Agista Ryan Mulyanto, S.T.K. (WW)

KPU Karanganyar Serahkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyerahkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dan Bawaslu.  Kegiatan dilaksanakan di Kantor KPU Karanganyar, Jalan Tentara Pelajar Tegalasri Kelurahan Bejen Karanganyar, Kamis (5/09/2024) siang. Acara penyampaian hasil tersebut dihadiri masing-masing petugas penghubung Bapaslon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Resor Karanganyar dan Bakesbangpol Karanganyar.   Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karanganyar, Santosa menyampaikan bahwa KPU Karanganyar telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon sesuai Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Santosa menjelaskan bahwa penelitian berkas persyaratan dilakukan sejak 29 Agustus sampai 4 September 2024. Secara umum hasilnya dinyatakan lengkap, hanya diperlukan sedikit perbaikan dokumen harus disesuaikan. “Kami telah melakukan penelitian berkas dari seluruh bakal calon. Secara kelengkapan sudah lengkap, tapi masih ada belum sesuai dan perlu diperbaiki,” kata Santosa.  Santosa menyebut dokumen yang perlu diperbaiki salah satunya pas foto calon harus menyesuaikan ketentuan berlatarbelakang putih. Sesuai tahapan pencalonan, KPU memberikan waktu bagi bakal pasangan calon untuk melakukan perbaikan berkas atau dokumen mulai 6 - 8 September 2024. (Tr)

Sukseskan Pilkada 2024, KPU Karanganyar Beri Pembekalan Relawan Demokrasi

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Selasa (03/9/2024) menggelar Pembekalan kepada 25 Relawan Demokrasi (Relasi) yang baru saja direkrut, bertempat di Pawon Ayu Resto Karanganyar. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, yang diwakili oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas mengungkapkan, Relasi ini dilatarbelakangi bahwa proses sosialisasi dan pendidikan pemilih ini sangat penting bagi keberhasilan bahkan menjadi parameter terhadap suksesnya penyelenggaraan pemilu. “Harapan kami, kita bersinergi bekerja Bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pemilihan kepala daerah yang nantinya akan kita selenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Semoga target untuk suksesnya penyelenggaraan pilkada tahun 2024 dapat terselenggara dengan baik dan lancar serta menghasilkan pemimpin-pemimpin yang terbaik untuk memimpin Jawa Tengah dan juga Kabupaten Karanganyar lima tahun ke depan,” ungkapnya. Relawan demokrasi, lanjut Devid, dibagi dalam 5 lima segmen yang menjadi prioritas. Yang pertama adalah segmen keagamaan, kedua adalah Disabilitas, kemudian segmen perempuan, selanjutnya ada segmen pemuda/pemula, dan yang terakhir adalah segmen keluarga dan komunitas.  Dalam acara pembekalan tersebut, turut diisi oleh Akademisi dari UNS yaitu Akhmad Ramdhon. Ramdhon yang merupakan dosen di Fakultas FISIP UNS ini memberikan materi terkait demokrasi dan kepemiluan di Indonesia. “Bahwa untuk menggabungkan pemilu legislatif, pilpres dan pilkada dalam satu tahun, kita butuh kurang lebih 20 tahun. Pemilu 1999 merupakan pemilu paling awal untuk cara kita berdemokrasi. Sistem pemilunya berubah, sistem partainya berubah. Di tahun 1999 orang menuntut apakah ada perbedaannya dengan orde baru? Maka di tahun 2004 ditambah dengan presidennya bisa dipilih langsung, karena sebelumnya pemilihan presiden dimusyawarahkan di DPR RI. Setelah itu, pemilune dirubah malih kersane gayeng. Mbok kepala daerah saged dipilih saking daerah. Maka, undang-undangnya juga diubah. Kemudian muncul pilkada 2005. Itu bagian dari sistem perombakan pemilu dan upaya memperbaiki sistem pemilu kita”, ujarnya. Devid, turut memberikan materi terkait teknik komunikasi publik. Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain. Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara verbal  maupun non verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak.  "Tujuan komunikasi publik adalah Memberikan informasi kepada sejumlah banyak orang mengenai suatu hal atau aktifitas kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat umum. selain itu untuk menjalin hubungan dengan orang lain, sekelompok orang, komunitas di dalam organisasi/lembaga dan juga diluar organisasi/Lembaga. Dan yang terakhir adalah memberikan hiburan dan pengalaman kepada banyak orang", terangnya. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas juga menyampaikan materi yaitu uraian tugas relawan demokrasi mencakup latar belakang, tujuan dan prinsip partisipasi, metode kegiatan, Teknik dan pelaporan kegiatan, serta dukungan anggaran. "Metode yang dapat digunakan oleh kawan-kawan relawan demokrasi antara lain forum warga, diskusi, seminar, simulasi, pemanfaatan budaya lokal/tradisional, dan media sosial", ungkapnya. Terakhir, Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto dan Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Ni Ketut Artiningsih Wardana menjelaskan teknis dalam administrasi dan format pelaporan relawan demokrasi. (HF)