Berita Terkini

KPU Karanganyar Tetapkan Rober-Adhe Sebagai Paslon Terpilih

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar menetapkan Pasangan H. Rober Christanto, S.E., M.M dan H. Adhe Eliana, S.E sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024. Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih yang digelar Kamis, 9 Januari 2025 di Mabes Convention Center. 

“Berdasarkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Karanganyar Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana tercantum pada formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA, maka dengan ini menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Karanganyar dalam Pemilihan Tahun 2024 adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama H. Rober Christanto, S.E., M.M. dan H. Adhe Eliana, S.E. dengan perolehan suara sebanyak 336.222 suara sah atau 59,91%  dari total suara sah, “ ujar Daryono.

Rapat Pleno Terbuka Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, lanjut Daryono, didasarkan pada ketentuan Pasal 55 dan Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar, pasca surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 98/AP.00.05/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Keterangan Perkara PHPU Kada Tahun 2024 Yang Diregistrasi Mahkamah Konstitusi yang menerangkan bahwa tidak adanya permohonan perselisihan pemilihan, dan berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.

“Berdasarkan penelusuran di website Mahkamah Konstitusi bahwa di Kabupaten Karanganyar tidak ada perselisihan hasil pemilihan. Sehingga KPU Kabupaten Karanganyar melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih 3 hari setelah mendapatkan surat dari KPU, “ jelas Daryono.

Kegiatan rapat pleno penetapan pasangan calon disaksikan oleh tim pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Karanganyar,  dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Karanganyar serta Forkopimda Kabupaten Karanganyar dan juga panitia pemilihan kecamatan se Kabupaten Karanganyar. (red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,524 kali