Berita Terkini

KPU Karanganyar Gelar Bimtek Sirekap Pilkada 2024 bagi PPK-PPS

Karanganyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 di River Hills Tawangmangu, Minggu (20/10/2024). Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan tujuan Bimtek untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam penggunaan Sirekap.  “Bimtek Sirekap ini tentu sebagai langkah awal supaya bapak ibu semua, baik PPK maupun PPS memahami tentang Sirekap, sehingga jika KPPS bertanya dapat menjawab. Bukan hanya menjawab karena tahu tetapi bisa menjawab karena sudah praktek atau berpengalaman. Sirekap ini penting karena merupakan bagian dari administrasi Pemilu yang harus diikuti. Administrasi Pemilu itu penting karena akan muncul ketika ada sengketa atau persoalan, sehingga jika itu terjadi dapat kita cegah sedari dini. Kita upayakan lebih tertib administrasinya, jika administrasi tertib maka kerja kita akan 90% selesai,” kata Daryono. Acara Bimbingan Teknis ini turut diisi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Karanganyar, Devid Wahyuningtyas. Pada kesempatan ini Devid memberikan materi terkait penggunaan Sirekap. Devid menjelaskan bahwa Sirekap Pilkada adalah sebuah sistem informasi yang digunakan sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara pada Pilkada 2024. Aplikasi ini terdiri dari dua versi, yaitu Sirekap Mobile yang berbasis Android dan Sirekap Web. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk memotret C.Hasil di TPS dan mengirimkannya ke server setelah dilakukan validasi. Sementara itu, Sirekap Web digunakan oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi untuk kebutuhan rekapitulasi di masing-masing tingkatan. Devid menjelaskan beberapa hal penting terkait penggunaan Sirekap Mobile. Ia menjelaskan bahwa aplikasi ini hanya dapat dioperasikan pada sistem operasi Android versi minimal 7.0. Selain itu, KPPS harus mengambil foto semua formulir C.Hasil Gubernur, C.Hasil Bupati/Walikota, Daftar Hadir, Tanda Terima, dan Kejadian Khusus. “Cara penulisan angka harus sesuai dengan rekomendasi. Marker pada formulir harus diisi penuh menggunakan spidol berwarna biru, dan penulisan tidak boleh mengenai garis atau kotak,” ungkapnya. Devid juga menekankan pentingnya pengambilan gambar yang benar agar hasil foto tidak blur, tidak terbalik, dan memenuhi syarat teknis lainnya. “Pengambilan gambar harus dilakukan dengan pencahayaan yang memadai, tidak ada lampu latar, dan memastikan tidak ada pantulan cahaya. Semua marker yang berada di ujung kertas harus masuk dalam bidang gambar,” jelas Devid. Dalam Bimtek ini Devid juga menjelaskan terkait penggunaan aplikasi Sirekap dan fitur-fitur di dalamnya. Tujuan utama penggunaan Sirekap ini, menurut Devid, adalah untuk memastikan publikasi C.Hasil yang tepat serta rekapitulasi dengan data hasil TPS yang akurat. (&)

KPU Gelar Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Jumat (18/10/2024) menggelar Sosialisasi kepada organisasi masyarakat serta dinas / instansi se-Kabupaten Karanganyar, bertempat di Hotel Permata Sari, Karanganyar. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono mengungkapkan bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih ini sangat penting untuk membuka ruang bagi masyarakat luas agar bisa berpartisipasi dalam pengawasan serta pemantauan pelaksanaan Pilkada 2024. “Harapan kami, kualitas dari pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Tahun 2024 bisa lebih baik, dalam hal ini pemantauan atau keterlibatan masyarakat untuk mengawasi proses pelaksanaan Pilkada merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami melakukan sosialisasi agar nantinya masyarakat dapat berperan secara aktif sebagai pemantau” ungkapnya. Dalam acara sosialisasi tersebut, turut diisi oleh Jurnalis dari Metro TV Karanganyar yaitu Arif Nuryanto. Arif yang merupakan wartawan senior Metro TV ini memberikan materi terkait pentingnya pemantau Pilkada. “Pemantau Pemilihan adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan Pemilihan. Kegiatan pemantau pilkada memiliki kecenderungan kepada kegiatan pengawasan dalam rangka memastikan pelaksanaan tahapan pilkada sesuai aturan yang berlaku”, jelasnya. Arif menambahkan bahwa Pemantau Pemilihan meliputi Organisasi Kemasyarakatan Pemantau Pemilihan dalam Negeri yang terdaftar di Pemerintah; dan/atau Lembaga Pemantau Pemilihan Asing.  Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas juga menyampaikan materi yaitu uraian tugas Pemantau Pemilihan mencakup dasar hukum, hak dan kewajiban pemantau, syarat pemantau, alur pendaftaran, kode etik serta ruang lingkup dan wilayah pemantauan. “Syarat Pemantau Pemilihan meliputi berbadan hukum; bersifat independent; mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar; dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayahnya”, ungkap Andis. Sebagaimana telah diketahui, jadwal pendaftaran pemantau Pilkada sudah dimulai sejak 27 Februari lalu sampai 16 November 2024. (?)

KPU Karanganyar Tuan Rumah Rakor Hukum Zona 3 Se-Jateng

KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Manajemen Pengelolaan Produk Hukum Dalam Rangka Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah Serta Penyelenggaraan Sistem Pengendali Intern Pemerintah. Sesuai surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor : 1902/HK.06-Und/33/2024 Tgl. 30 September 2024 perihal Rapat Koordinasi Manajemen Pengelolaan Produk Hukum Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah serta Penyelenggaraan SPIP, KPU Karanganyar ditunjuk menjadi tuan rumah pada tanggal 10 Oktober 2024. Acara yang digelar KPU Jateng mencakup penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) dan  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Jateng dan KPU kabupaten/kota se-Jateng. Peserta Rakor adalah perwakilan dari 12 KPU Kabupaten/Kota, yaitu Wonogiri, Sukoharjo, Sragen,  Boyolali, Klaten, Wonosobo, Magelang, Temanggung, Pati, Surakarta, Kota Magelang dan Kota Pekalongan.  Peserta rapat terdiri atas anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag TPP dan Hukum. Anggota KPU Jateng Divisi Perencanaan dan Logistik Basmar Amron Perianto membuka kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan SPIP yang merupakan kegiatan rutin KPU.  "JDIH dan SPIP merupakan hal yang harus terus berjalan meskipun kita tengah fokus pada tahapan Pilkada. Jangan sampai karena tahapan Pilkada, kedua hal ini terlupakan," ujarnya.  Dalam rakor ini hadir pula Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng, Deni Kristiawan, yang memberikan materi terkait pengelolaan JDIH. Hadir juga secara Luring operator JDIH KPU RI, Tri Juninisvianty dan Fahri Ali Ibrahim, yang menyampaikan Dasar Hukum Jaringan Dokumentasi dan Infromasi Hukum dan teknik pengunggahan produk hukum, penyusunan Meta Data dan Abstrak, Monografi di laman JDIH serta pengelolaan produk hukum di media sosial JDIH. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan produk hukum dan sistem pengawasan di KPU guna mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang lebih baik dan terorganisasi. (red)

KPU Karanganyar Resmi Tetapkan Ilyas-Tri Haryadi dan Rober Christanto-Adhe Eliana sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024

KARANGANYAR - KPU Karanganyar resmi menetapkan dua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Minggu 22 September 2024.  Dua pasangan calon yang ditetapkan yakni pasangan calon Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi dan pasangan calon Rober Christanto- Adhe Eliana. Penetapan itu dilakukan oleh KPU Karanganyar dalam rapat pleno di Aula KPU Kabupaten Karanganyar. Rapat pleno tersebut dihadiri lengkap lima komisioner KPU Karanganyar.  Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan dalam rapat pleno, dua bakal pasangan calon, Ilyas Akbar Almadani- Tri Haryadi dan Rober Christanto-Adhe Eliana dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU 10 Tahun 2024.  "Kedua pasangan memenuhi syarat administrasi maupun kesehatan sehingga hari ini ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati," kata Daryono.  Penetapan itu kemudian dituangkan dalam berita acara dan Surat Keputusan (SK) Nomor 1170 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024. SK penetapan tersebut dipublikasikan di website dan media sosial KPU Karanganyar.  Daryono melanjutkan, setelah menetapkan pasangan calon, KPU Karanganyar akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada Senin besok, 23 September 2024. Pengundian nomor urut paslon akan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar. ("D")

KPU Karanganyar Sampaikan Pemberitahuan ke Bapaslon

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyampaikan pemberitahuan ke Bakal Pasangan Calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar. Pemberitahuan tersebut terkait hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024, Sabtu (14/09/2024). Kegiatan dilaksanakan di Kantor KPU Karanganyar, Jalan Tentara Pelajar Tegalasri Kelurahan Bejen Karanganyar, dihadiri oleh petugas penghubung (LO) Bapaslon, Polres, Bakesbangpol dan Bawaslu Karanganyar. Dalam sambutannya, Daryono, Ketua KPU Karanganyar menyampaikan bahwa proses tahapan pencalonan hampir selesai, tinggal tahapan penetapan dan pengundian nomor urut. "Penetapan Paslon akan dilakukan tanggal 22 September, sedangkan pengundian nomor urut pada senin 23 september 2024," katanya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karanganyar, Santosa, menyampaikan bahwa KPU Karanganyar telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon sesuai Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Setelah pemberitahuan ini, lanjut Santosa, KPU akan mengumumkan hasil penelitian kepada masyarakat. "Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap persyaratan Paslon. KPU membuka tanggapan masyarakat mulai tanggal 15 - 18 September 2024," jelas Santosa. Pengumuman sudah diunggah di website KPU Karanganyar. Masyarakat bisa menyampaikan tanggapan melalui online maupun datang langsung ke  KPU Karanganyar di jalan Tentara Pelajar Tegalasri Karanganyar. Red

KPU Karanganyar Tandatangani Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong

KARANGANYAR, Selasa, (10/09/2024), KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti apel deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Plaza Alun-Alun Karanganyar. Kegiatan ini bertemakan "mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif guna terciptanya pemilukada damai". Apel ini juga diikuti oleh dinas/instansi terkait dan tim pemenangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, yang dalam kegiatan ini diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Santosa, turut mensosialisasikan terkait tahapan Pilkada 2024. "Saat ini, KPU Karanganyar melaksanakan tahapan penelitian persyaratan calon. Kemudian pada tanggal 22 September nanti, KPU Karanganyar akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga di gelaran Pilkada 2024. Selanjutnya mulai tanggal 25 September - 23 November dilaksanakan tahapan kampanye oleh paslon. Harapan kami untuk semua yang hadir disini untuk turut menyukseskan pesta demokrasi 5 tahunan ini", ujar Santosa. Dilanjutkan dengan simbolis pemotongan knalpot brong dan penandatanganan deklarasi dengan poin-poin antara lain, mendukung upaya Polri dalam mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong, turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya, dan bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas kondusif dalam rangka Pemilukada damai 2024/2025. Selain itu, turut disosialisasikan Zero Knalpot Brong sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (Bising Brong) oleh Agista Ryan Mulyanto, S.T.K. (WW)