Berita Terkini

KPU Karanganyar Tetapkan DPS Sebanyak 712.723 Pemilih

KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024 sebanyak 712.723 pemilih. Demikian disampaikan Ketua KPU Karanganyar, Daryono dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar minggu (11/08/2024) sore. "Rincian jumlah pemilih DPS  laki-laki  350.938 dan  perempuan  361.785, total sebesar  712.723 pemilih. Melalui rekapitulasi ini agar dapat dicermati apabila terdapat perubahan bisa segera terakomodir sehingga seluruh masyarakat Jawa Tengah khususnya Warga Karanganyar dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada Tahun 2024 secara maksimal", katanya. Daryono juga menyampaikan bahwa rekapitulasi DPS disusun berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) serta analisa data ganda dan data invalid melalui Sistem informasi Data Pemilih (Sidalih). Rapat pleno tersebut, dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar, Ketua dan Anggota PPK, Perwakilan Forkopimda serta Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Karanganyar. (AB)

KPU KARANGANYAR GELAR RAKOR PERSIAPAN PENCALONAN BUPATI KARANGANYAR

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Persiapan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024, Rabu (31/07/2024). Bertempat di Aula KPU Karanganyar, Rakor mengundang berbagai dinas dan instansi terkait pencalonan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karanganyar, Santosa, menyampaikan beberapa materi terkait peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. “Dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nanti perlu melibatkan dinas instansi di Kabupaten Karanganyar. Diantaranya dari Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, DPRD, Dispermasdes, BKPSDM, DKK, Baperlitbang, Bakesbangpol, Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Wilayah VI, Kemenag, dan Bawaslu Karanganyar. Kami mohonkan kepada dinas instant terkait untuk hadir pada rakor ini untuk memperlancar dalam proses pencalonan nanti,” ujar Santosa. Selain dinas instansi, Rakor juga mengundang Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagai calon pengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024.  Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024 : Pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24 – 26 Agustus 2024 Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 27 – 29 Agustus 2024 Pemeriksaan Kesehatan tanggal 27 Agustus – 2 September 2024 Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 29 Agustus – 4 September 2024 Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 5 – 6 September 2024 Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti tanggal 6 – 8 September 2024 Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti tanggal 6 – 14 September 2024 Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 13 – 14 September 2024 Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon tanggal 15 – 18 September 2024 Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon tanggal 15 – 21 September 2024 Penetapan Pasangan Calon tanggal 22  September 2024 Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon tanggal 23 September 2024 Berdasarkan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.  “Untuk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024 minimal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mempunyai 9 Kursi atau Suara Sah Sebanyak 150.498 suara sah bagi Partai Politik yang mempunyai Kursi di DPRD Karanganyar,” Jelas Santosa. Sedangkan Dokumen Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas: Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati Karanganyar; Surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang menyatakan : Sepakat mendaftarkan Pasangan Calon; Tidak akan menarik Pasangan Calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas Pasangan Calon; Sepakat antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan; dan Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK. Santosa berharap dengan adanya koordinasi ini akan memudahkan dan memperlancar proses pencalonan sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.    

Selesai Bertugas Coklit Pilkada 2024, Pantarlih Terima Gaji Penuh

Pantarlih Pilkada 2024 sudah purna tugas nih setelah satu bulan mengabdi untuk Negara Indonesia tercinta kita. Selain mengumpulkan data Coklit, tentunya juga menerima honor penuh dong. Mau lihat buktinya? Yuuk cek videonya Klik melalui link video berikut : https://youtu.be/5JdRQbIyR94?si=fYUsUoAfqcU5qWQ5 Terima kasih dan selamat yaa buat teman-teman Pantarlih Semoga kerja keras Pantarlih bisa menjadi ladang pahala dan turut mensukseskan gelaran Pilkada Serentak 2024. Jangan lupa 27 November 2024 semua ikutan nyoblos di Pikada Serentak 2024.  

Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran dan Pemakaian Apar di Lingkungan KPU Kab. Karanganyar

KPU Kabupaten Karanganyar Selenggarakan Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran dan Pemakaian Apar di Lingkungan KPU Kab. Karanganyar pada Jumat (26/07/2024). Dalam rangka menjaga keselamatan bahaya kebakaran, Kantor KPU Kab. Karanganyar bersama Damkar Kab. Karanganyar melaksanakan kegiatan edukasi dan simulasi tanggap darurat penanggulangan kebakaran serta tatacara yang baik dan benar dalam pemakaian APAR di halaman kantor KPU Karanganyar . Kegiatan tersebut diawali dengan penyampaian materi pencegahan dan pengendalian kebakaran. Dijelaskan juga tata cara pengecekan alat proteksi kebakaran, prosedur dan praktik penggunaan APAR, serta prosedur pemadaman api sederhana dengan teknik penyelimutan (smothering).    

Serahkan SK Calon Terpilih, KPU Karanganyar Tuntaskan Tahapan Pemilu 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar telah menuntaskan seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024. Hal ini ditandai dengan penyampaian Salinan Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar tentang Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar dalam Pemilu 2024, kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Karanganyar, Kamis (25/7/2024).  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karanganyar, Santosa menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Salinan Keputusan calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota.  “Hari ini kami sampaikan Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 1120 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Karanganyar. Lega dan senang sekali rasanya bisa menyelesaikan tahapan Pemilu Serentak 2024 lancar dan KPU Karanganyar menyerahkan surat kepada Sekretaris Daerah Karanganyar,” jelas Santosa. Penjabat Sekretaris Daerah Karanganyar, Zulfikar Hadid, menyambut baik kehadiran KPU Karanganyar di Ruang Setda Karanganyar. “Kami terima surat dari KPU Karanganyar hari ini. Terima kasih atas kerjasama yang baik dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg Tahun 2024 di Kabupaten Karanganyar,” ujar Hadid.  Zulfikar Hadid memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Karanganyar atas kerja keras selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Hadid berharap kerjasama yang baik dalam Pilpres dan Pileg terus berlanjut hingga penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. “Kami juga berharap agar semua persiapan menjelang pelantikan berjalan mulus, semua elemen turut mendukung kesuksesan tahapan Pemilu. Dan tentunya kesuksesan Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 nanti,” harapnya. Penyerahan berkas dokumen ini bagian dari persiapan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar hasil Pemilihan Umum tahun 2024. Acara diakhiri dengan penyerahan berkas secara resmi dari KPU Karanganyar kepada Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, diikuti dengan foto bersama. Adapun berkas rencana akan disampaikan kepada Gubernur melalui Pemerintah Daerah Karanganyar paling lambat 30 hari sebelum pelantikan pada 28 Agustus 2024. (AB)