Berita Terkini

KPU Gelar Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Jumat (18/10/2024) menggelar Sosialisasi kepada organisasi masyarakat serta dinas / instansi se-Kabupaten Karanganyar, bertempat di Hotel Permata Sari, Karanganyar.

Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono mengungkapkan bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih ini sangat penting untuk membuka ruang bagi masyarakat luas agar bisa berpartisipasi dalam pengawasan serta pemantauan pelaksanaan Pilkada 2024.

“Harapan kami, kualitas dari pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Tahun 2024 bisa lebih baik, dalam hal ini pemantauan atau keterlibatan masyarakat untuk mengawasi proses pelaksanaan Pilkada merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami melakukan sosialisasi agar nantinya masyarakat dapat berperan secara aktif sebagai pemantau” ungkapnya.
Dalam acara sosialisasi tersebut, turut diisi oleh Jurnalis dari Metro TV Karanganyar yaitu Arif Nuryanto. Arif yang merupakan wartawan senior Metro TV ini memberikan materi terkait pentingnya pemantau Pilkada.

Gambar

“Pemantau Pemilihan adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan Pemilihan. Kegiatan pemantau pilkada memiliki kecenderungan kepada kegiatan pengawasan dalam rangka memastikan pelaksanaan tahapan pilkada sesuai aturan yang berlaku”, jelasnya.

Arif menambahkan bahwa Pemantau Pemilihan meliputi Organisasi Kemasyarakatan Pemantau Pemilihan dalam Negeri yang terdaftar di Pemerintah; dan/atau Lembaga Pemantau Pemilihan Asing. 

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas juga menyampaikan materi yaitu uraian tugas Pemantau Pemilihan mencakup dasar hukum, hak dan kewajiban pemantau, syarat pemantau, alur pendaftaran, kode etik serta ruang lingkup dan wilayah pemantauan.

“Syarat Pemantau Pemilihan meliputi berbadan hukum; bersifat independent; mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar; dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayahnya”, ungkap Andis.
Sebagaimana telah diketahui, jadwal pendaftaran pemantau Pilkada sudah dimulai sejak 27 Februari lalu sampai 16 November 2024. (?)

Gambar

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,053 kali