Berita Terkini

KPU Karanganyar Gelar Bimtek Sirekap Pilkada 2024 bagi PPK-PPS

Karanganyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 di River Hills Tawangmangu, Minggu (20/10/2024).

Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan tujuan Bimtek untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam penggunaan Sirekap. 

“Bimtek Sirekap ini tentu sebagai langkah awal supaya bapak ibu semua, baik PPK maupun PPS memahami tentang Sirekap, sehingga jika KPPS bertanya dapat menjawab. Bukan hanya menjawab karena tahu tetapi bisa menjawab karena sudah praktek atau berpengalaman. Sirekap ini penting karena merupakan bagian dari administrasi Pemilu yang harus diikuti. Administrasi Pemilu itu penting karena akan muncul ketika ada sengketa atau persoalan, sehingga jika itu terjadi dapat kita cegah sedari dini. Kita upayakan lebih tertib administrasinya, jika administrasi tertib maka kerja kita akan 90% selesai,” kata Daryono.

Gambar

Acara Bimbingan Teknis ini turut diisi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Karanganyar, Devid Wahyuningtyas. Pada kesempatan ini Devid memberikan materi terkait penggunaan Sirekap.

Devid menjelaskan bahwa Sirekap Pilkada adalah sebuah sistem informasi yang digunakan sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara pada Pilkada 2024. Aplikasi ini terdiri dari dua versi, yaitu Sirekap Mobile yang berbasis Android dan Sirekap Web. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk memotret C.Hasil di TPS dan mengirimkannya ke server setelah dilakukan validasi. Sementara itu, Sirekap Web digunakan oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi untuk kebutuhan rekapitulasi di masing-masing tingkatan.

Devid menjelaskan beberapa hal penting terkait penggunaan Sirekap Mobile. Ia menjelaskan bahwa aplikasi ini hanya dapat dioperasikan pada sistem operasi Android versi minimal 7.0. Selain itu, KPPS harus mengambil foto semua formulir C.Hasil Gubernur, C.Hasil Bupati/Walikota, Daftar Hadir, Tanda Terima, dan Kejadian Khusus. “Cara penulisan angka harus sesuai dengan rekomendasi. Marker pada formulir harus diisi penuh menggunakan spidol berwarna biru, dan penulisan tidak boleh mengenai garis atau kotak,” ungkapnya.

Gambar

Devid juga menekankan pentingnya pengambilan gambar yang benar agar hasil foto tidak blur, tidak terbalik, dan memenuhi syarat teknis lainnya. “Pengambilan gambar harus dilakukan dengan pencahayaan yang memadai, tidak ada lampu latar, dan memastikan tidak ada pantulan cahaya. Semua marker yang berada di ujung kertas harus masuk dalam bidang gambar,” jelas Devid.

Dalam Bimtek ini Devid juga menjelaskan terkait penggunaan aplikasi Sirekap dan fitur-fitur di dalamnya. Tujuan utama penggunaan Sirekap ini, menurut Devid, adalah untuk memastikan publikasi C.Hasil yang tepat serta rekapitulasi dengan data hasil TPS yang akurat. (&)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,022 kali