
Pemutakhiran DPB Triwulan III 2022 Meningkat 17.875 Pemilih
KARANGANYAR - KPU Karanganyar mencatat peningkatan jumlah pemilih dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan III Tahun 2022. Pada periode kali ini untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2022, Rakor mencatat peningkatan yang signifikan yaitu bertambahnya pemilih sebanyak 17.875. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 339.792 dan pemilih perempuan sebanyak 349.720 serta dengan total sebanyak 689.512 pemilih. Sama halnya dengan Rakor PDPB Triwulanan sebelumnya, Rakor PDPB Triwulan III Tahun 2022 ini juga turut mengundang dinas/instansi terkait, antara lain Disdukcapil Kabupaten Karanganyar, Kepolisian Resort Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, Pengadilan Negeri Karanganyar, Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Pangkalan Lanud Adi Soemarmo Karanganyar, Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar, Bawaslu Kabupaten Karanganyar, serta ada sedikit yang baru yaitu di Rakor kali ini mengundang Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih akan dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022. "KPU Karanganyar telah melaksanakan PDPB sejak April 2020 hingga hari ini. Banyak sekali dinamisasi kependudukan yang terjadi di Karanganyar. Mulai dari pindah masuk, pindah keluar, penduduk yang telah berusia 17 tahun, demikian pula yang belum 17 tahun namun sudah menikah, penduduk menjadi TNI/Polri atau purna tugas, ubah data, meninggal dunia, data ganda, tidak padan, padan sama wilayah, serta padan beda wilayah. Dengan banyaknya ketegori ini, KPU Karanganyar akhirnya berhasil menuntaskannya dengan baik", terang Trias. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Karanganyar, Kustiyono menyampaikan materi terkait perjalanan DPB sejak awal hingga September 2022. "Bahwasanya selain dasar hukum yang telah menjadi dasar dalam setiap agenda PDPB, di Triwulan III 2022 ini KPU Karanganyar juga melaksanakan perintah SE 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2022, SE 613 Tahun 2022 tentang DPB Semester II untuk Sinkronisasi Data, dan Surat Ketua KPU No.2331/PL.01-SD/14/2022 tanggal 20 September 2022 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemadanan dan Persiapan Penyusunan Data Pemilih Pemilu 2024. Ini dilakukan demi kualitas DPB di Karanganyar lebih baik serta mutakhir", jelas Kustiyono. Sementara itu, Disdukcapil Kabupaten Karanganyar, yang diwakili oleh Kasie Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan, Yuli Nurwanti menyampaikan bahwa pihaknya terus giat dengan menyisir ke SMA sederajat di Karanganyar agar pada saat tahun 2023 hingga 14 Februari 2024 nanti, penduduk yang telah berusia 17 tahun sudah bisa melakukan perekaman KTP Elektronik dan dapat segera kita cetakkan KTPnya. Selanjutnya, tambah Yuli, terkait dengan penduduk yang tidak memiliki NIK, pihaknya akan memfasilitasinya. "Kita sudah melakukan perekaman, jemput bola kepada saudara-saudara kita yang belum memiliki NIK berdasarkan laporan dari desa/kelurahan. Jadi diharapkan di Karanganyar tidak ada penduduk yang tidak memiliki NIK", terangnya. (HF)