Berita Terkini

KPU Karanganyar Gelar Simulasi Pungut Hitung Pilkada Serentak 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar pada Rabu (6/11/2024). Simulasi dilaksanakan di Gedung Guru PGRI, Tegalasri, Bejen, Karanganyar. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Karanganyar, Santosa, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman mengenai ketentuan pemungutan suara serta mengukur efektivitas waktu yang diperlukan pada hari pemilihan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya edukasi bagi masyarakat, khususnya bagi penyelenggara Pilkada yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS). “Dalam simulasi ini, kami ingin mengukur dan mengetahui beberapa hal penting yang berkaitan dengan dua kegiatan utama di TPS, yaitu pemungutan dan penghitungan surat suara. Kami mendalami tata cara dan ketentuan penggunaan formulir, logistik, serta proses pemilihan mulai dari awal hingga akhir, termasuk penggunaan aplikasi Sirekap,” ujar Santosa. Menurutnya, pemahaman mengenai teknis pemungutan dan penghitungan suara sangat penting agar penyelenggara Pilkada dapat menjalankan tugas dengan baik dan sesuai prosedur. “Kegiatan ini diadakan untuk memastikan bahwa para petugas benar-benar memahami tata cara pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus mempersiapkan mereka secara optimal untuk menghadapi tantangan di lapangan,” tambah Santosa. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Karanganyar, Bambang Sutarmanto yang turut hadir memberikan sambutan mewakili Pj. Bupati Karanganyar, menyampaikan harapan usai dilakukannya simulasi ini, PPK dan PPS dapat merumuskan serta menginformasikan terkait teknis penyelenggaran pilkada kepada KPPS 2024. Agar pemungutan maupun penghitungan suara di setiap TPS dapat berjalan dengan baik aman lancar serta sesuai peraturan perundang-undangan. Simulasi ini dihadiri oleh Forkompimda Kabupaten Karanganyar, dinas/instansi terkait, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Karanganyar, tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024 serta masyarakat yang berperan sebagai pemilih. Tidak lupa juga dalam simulasi ini sudah digunakan aplikasi sirekap untuk publikasi hasil. (#)

KPU Karanganyar Gelar Nobar Film “Tepatilah Janji” dan Apresiasi Milkoi 2024

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Senin (28/10/2024) sosialisasikan Pilkada Serentak 2024 dengan menggelar Nonton Bareng (Nobar) Film “Tepatilah Janji” kepada ratusan mahasiswa dan pelajar SMA/SMK/MA se-Kabupaten Karanganyar, bertempat di Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA). Film yang disutradarai oleh Garin Nugroho dengan genre drama -komedi ini diputar untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran politik.  Tidak hanya pemutaran film, kegiatan ini juga diisi dengan pemberian penghargaan kepada sekolah-sekolah yang telah sukses menyelenggarakan Pemilihan Ketua OSIS (Milkoi). Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada SMA/SMK/MA di Kabupaten Karanganyar yang telah menggelar pemilihan OSIS dengan baik. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi pengalaman berharga bagi para pelajar dalam memahami dan mengapresiasi proses demokrasi sejak dini. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono mengungkapkan, “Milkoi ini berasal dari masing-masing Pengurus OSIS SMA SMK MA se-Kabupaten Karanganyar. Milkoi ini semacam KPU, kita memberikan pendampingan bagaimana pemilihan Ketua OSIS dan tahapannya seperti menyiapkan daftar pemilih, debat, sampai teknis pemilihan Ketua OSIS. Jadi melalui Milkoi ini, kami mengenalkan proses demokrasi dan juga mengenalkan teknis kepemiluan ke teman-teman pelajar SMA/SMK/MA dan pada hari ini akan kita berikan apresiasi Milkoi”, terangnya.  Pemutaran film ini digelar pula untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda tahun 2024. Rektor UMUKA, Muhammad Samsuri mengatakan “Nobar film Tepatilah Janji memberikan pelajaran kepada mahasiswa terkait dengan pemilihan-pemilihan pemimpin organisasi mahasiswa di tingkat universitas. Dengan menyaksikan film ini membuat kita sadar bahwa  terkadang calon pemimpin berlebihan memberi janji pada saat kampanye, akan tetapi pada saat terpilih janji hanyalah omongan manis belaka,” jelasnya. Raditya, Putra Lawu 2024, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan pesan penting terkait film yang ditayangkan. "Ada dua hal penting, yang pertama komitmen, kedua integritas. Kedua hal inilah yang mendasari kompleksnya permasalahan dalam film ini, sehingga membuat kita kritis dan sehat dalam memilih calon pemimpin. Janji adalah amanah yang harus ditepati. Jadi kita harus melek, tidak menutup diri kita terhadap apa yang ada di depan kita,” ungkap Raditya. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin. "Kepercayaan tidak kalah penting, karena sama seperti yang sudah ditayangkan di film tadi, apabila kita tidak menepati janji kita, maka publik akan menyuarakan suara melalui demo. Hal-hal negatif dari seorang pemimpin harus kita 'elikne' (benahi) agar bisa kembali ke jalan yang benar dan menepati janji-janjinya," tutup Raditya. Film "Tepatilah Janji" juga diputar serentak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari sosialisasi.  KPU berharap upaya sosialisasi melalui film ini dapat meningkatkan kesadaran para pemilih pemula agar menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. (@)

KPU Karanganyar Sosialisasikan Pilkada Lewat Nobar Film "Tepatilah Janji"

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan ratusan santri. Kegiatan ini diadakan di Pondok Pesantren Al Mukhlisin, yang beralamatkan di Dusun Gerdu, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, pada Selasa (22/10/2024). Kegiatan sosialisasi ini berlangsung melalui nonton bareng (nobar) film berjudul "Tepatilah Janji". Film yang disutradarai oleh Garin Nugroho dengan genre drama - komedi ini diputar untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran politik. "Film Tepatilah Janji mengangkat tema pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi. Kegiatan ini memberikan edukasi politik untuk pemilih serta kepada masyarakat disemua kalangan," ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kabupaten Karanganyar, Siti Halimatus Sa’diyah. Siti menjelaskan selain sebagai hiburan, film ini juga sebagai edukasi kepada Masyarakat. "Film ini memberikan edukasi politik dan mengajarkan kepada kita semua agar semua segmen menggunakan hak pilihnya pada gelaran Pilkada Serentak tahun 2024. Kami ingin masyarakat, terutama santri dan pemilih pemula, menyadari pentingnya suara mereka dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak agar mendapatkan pemimpin yang baik." katanya. Terlihat seluruh santriwan dan santriwati sangat antusias dalam menonton film tersebut. Ketua Ponpes Al-Mukhlisin, Suratno mengatakan bahwa Ini merupakan sebuah kepercayaan dari KPU untuk memberikan edukasi politik kepada santriwan dan santriwati. Semoga kegiatan sosialisasi pada malam hari ini memberikan manfaat dan berkah. Film "Tepatilah Janji" turut diputar secara serentak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi dan juga untuk memperingati Hari Santri Nasional.  Harapannya, melalui film ini dapat meningkatkan kesadaran para pemilih pemula agar menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. (?)

KPU Karanganyar Gelar Rakor Bersama Relasi se-Kabupaten Karanganyar

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Senin (21/10/2024) menggelar Rapat Koordinasi bersama Relawan Demokrasi (Relasi), bertempat di Lay’s Spesial Karanganyar. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono mengungkapkan bahwa latar belakang rapat koordinasi ini berkaitan dengan tujuan Relasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024. Sehingga, perlu diadakannya evaluasi untuk mengetahui sejauh mana tahapan yang sudah dilaksanakan serta meninjau efektivitas Relasi. “Relasi ini merupakan salah satu instrumen sosialisasi dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Harapannya, dengan adanya Relasi tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 ini setidaknya sama dengan Pemilu kemarin yaitu sebesar 88%. Angka yang tergolong cukup tinggi karena biasanya partisipasi masyarakat pada Pilkada berkisar pada 78%-80%,” ungkapnya. Acara rapat koordinasi tersebut turut diisi oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas. Pada kesempatan ini Andis memberikan pemaparan mengenai berbagai materi penting terkait Pilkada serentak 2024. Antara lain Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024, yakni M. Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (nomor urut 1) dan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen (nomor urut 2). Untuk tingkat Kabupaten, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar yang turut bersaing adalah Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi (nomor urut 1) dan Rober Christanto dan Adhe Eliana (nomor urut 2). Selanjutnya mengenai surat suara yang akan digunakan pada Pilkada 2024. “Surat suara berwarna merah marun digunakan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan surat suara berwarna biru muda digunakan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Karanganyar, Devid Wahyuningtyas menjelaskan mengenai ketegori Daftar Pemilih. Daftar Pemilih dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Daftar Pemilih Tetap merupakan DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Sedangkan, Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Selanjutnya Devid juga memaparkan mengenai Layanan Pindah Memilih. “Tahapan Layanan Pindah Memilih akan dibagi menjadi 2 (dua) tahap. Tahap pertama berlangsung pada 17 September - 28 Oktober 2024, diperuntukkan bagi pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain; menjalani rawat inap; penyandang disabilitas yang menjalani rawat inap di panti sosial; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan rutan/lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan bekerja di luar domisilinya. Tahap kedua dilaksanakan 29 Oktober – 20 November 2024 dan melayani pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain; menjalani rawat inap di rumah sakit/mendampingi pasien rawat inap; menjadi tahanan di rutan/lapas; dan tertimpa bencana alam,” jelasnya. (#)

KPU Karanganyar Gelar Bimtek Sirekap Pilkada 2024 bagi PPK-PPS

Karanganyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 di River Hills Tawangmangu, Minggu (20/10/2024). Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan tujuan Bimtek untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam penggunaan Sirekap.  “Bimtek Sirekap ini tentu sebagai langkah awal supaya bapak ibu semua, baik PPK maupun PPS memahami tentang Sirekap, sehingga jika KPPS bertanya dapat menjawab. Bukan hanya menjawab karena tahu tetapi bisa menjawab karena sudah praktek atau berpengalaman. Sirekap ini penting karena merupakan bagian dari administrasi Pemilu yang harus diikuti. Administrasi Pemilu itu penting karena akan muncul ketika ada sengketa atau persoalan, sehingga jika itu terjadi dapat kita cegah sedari dini. Kita upayakan lebih tertib administrasinya, jika administrasi tertib maka kerja kita akan 90% selesai,” kata Daryono. Acara Bimbingan Teknis ini turut diisi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Karanganyar, Devid Wahyuningtyas. Pada kesempatan ini Devid memberikan materi terkait penggunaan Sirekap. Devid menjelaskan bahwa Sirekap Pilkada adalah sebuah sistem informasi yang digunakan sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara pada Pilkada 2024. Aplikasi ini terdiri dari dua versi, yaitu Sirekap Mobile yang berbasis Android dan Sirekap Web. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk memotret C.Hasil di TPS dan mengirimkannya ke server setelah dilakukan validasi. Sementara itu, Sirekap Web digunakan oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi untuk kebutuhan rekapitulasi di masing-masing tingkatan. Devid menjelaskan beberapa hal penting terkait penggunaan Sirekap Mobile. Ia menjelaskan bahwa aplikasi ini hanya dapat dioperasikan pada sistem operasi Android versi minimal 7.0. Selain itu, KPPS harus mengambil foto semua formulir C.Hasil Gubernur, C.Hasil Bupati/Walikota, Daftar Hadir, Tanda Terima, dan Kejadian Khusus. “Cara penulisan angka harus sesuai dengan rekomendasi. Marker pada formulir harus diisi penuh menggunakan spidol berwarna biru, dan penulisan tidak boleh mengenai garis atau kotak,” ungkapnya. Devid juga menekankan pentingnya pengambilan gambar yang benar agar hasil foto tidak blur, tidak terbalik, dan memenuhi syarat teknis lainnya. “Pengambilan gambar harus dilakukan dengan pencahayaan yang memadai, tidak ada lampu latar, dan memastikan tidak ada pantulan cahaya. Semua marker yang berada di ujung kertas harus masuk dalam bidang gambar,” jelas Devid. Dalam Bimtek ini Devid juga menjelaskan terkait penggunaan aplikasi Sirekap dan fitur-fitur di dalamnya. Tujuan utama penggunaan Sirekap ini, menurut Devid, adalah untuk memastikan publikasi C.Hasil yang tepat serta rekapitulasi dengan data hasil TPS yang akurat. (&)

KPU Gelar Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Jumat (18/10/2024) menggelar Sosialisasi kepada organisasi masyarakat serta dinas / instansi se-Kabupaten Karanganyar, bertempat di Hotel Permata Sari, Karanganyar. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono mengungkapkan bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih ini sangat penting untuk membuka ruang bagi masyarakat luas agar bisa berpartisipasi dalam pengawasan serta pemantauan pelaksanaan Pilkada 2024. “Harapan kami, kualitas dari pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Tahun 2024 bisa lebih baik, dalam hal ini pemantauan atau keterlibatan masyarakat untuk mengawasi proses pelaksanaan Pilkada merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami melakukan sosialisasi agar nantinya masyarakat dapat berperan secara aktif sebagai pemantau” ungkapnya. Dalam acara sosialisasi tersebut, turut diisi oleh Jurnalis dari Metro TV Karanganyar yaitu Arif Nuryanto. Arif yang merupakan wartawan senior Metro TV ini memberikan materi terkait pentingnya pemantau Pilkada. “Pemantau Pemilihan adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan Pemilihan. Kegiatan pemantau pilkada memiliki kecenderungan kepada kegiatan pengawasan dalam rangka memastikan pelaksanaan tahapan pilkada sesuai aturan yang berlaku”, jelasnya. Arif menambahkan bahwa Pemantau Pemilihan meliputi Organisasi Kemasyarakatan Pemantau Pemilihan dalam Negeri yang terdaftar di Pemerintah; dan/atau Lembaga Pemantau Pemilihan Asing.  Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas juga menyampaikan materi yaitu uraian tugas Pemantau Pemilihan mencakup dasar hukum, hak dan kewajiban pemantau, syarat pemantau, alur pendaftaran, kode etik serta ruang lingkup dan wilayah pemantauan. “Syarat Pemantau Pemilihan meliputi berbadan hukum; bersifat independent; mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar; dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayahnya”, ungkap Andis. Sebagaimana telah diketahui, jadwal pendaftaran pemantau Pilkada sudah dimulai sejak 27 Februari lalu sampai 16 November 2024. (?)