Berita Terkini

KPU Karanganyar Ikuti Evaluasi Pencalonan Pemilihan Serentak 2024

CILACAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti evaluasi tahapan pencalonan pemilihan tahun 2024, rabu - jum'at (22-24/01/2025) kemarin. Acara evaluasi digelar KPU Provinsi Jawa Tengah di Cilacap bertajuk Rapat Kerja Evaluasi Tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Jawa Tengah Tahun 2024.

Peserta dari KPU Karanganyar diwakili oleh Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu serta Operator Silonkada. Evaluasi pencalonan disampaikan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta Akademisi.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jawa Tengah, Muhammad Mahruz, ST, mengatakan bahwa secara umum proses pencalonan di 35 Kabupaten/Kota berjalan  dengan aman dan lancar.

"Meskipun demikian masih terdapat dinamika di lapangan. Salah satunya dampak Keputusan MK nomor 70 tentang syarat usia kepala daerah," papar Mahruz.

Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengapresiasi kinerja operator Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh operator Silonkada dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pengelolaan Silon yang baik membuat proses pencalonan Pemilihan Kepala Daerah menjadi lebih transparan,” kata Handi Tri Ujiono.

Penggunaan Silonkada merupakan amanah yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon perseorangan menggunakan Silonkada dalam melakukan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan Silonkada dikhususkan dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan disetiap KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

“Dengan pengelolaan sistem teknologi informasi yang baik oleh para operator merupakan salah satu proses bentuk pelayanan e-government yang dilakukan oleh KPU. ujung tombak pelayanan  Silonkada adalah operator,” tegas Handi. (san/red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,063 kali