
KPU Karanganyar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kabupaten
KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024, Rabu (4 Desember 2024). Rapat yang diadakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Karanganyar ini dihadiri oleh berbagai Forum Komunikasi Pemerintah Daerah, dinas / instansi terkait, saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam suksesnya pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Karanganyar.
"Yang pertama, tentu kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait atas kontribusi dan dedikasinya. Pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, dan rekapitulasi tingkat kecamatan semuanya berjalan dengan baik. Ini adalah hasil kerja keras dari banyak pihak, dan patut kita syukuri bersama," ujar Daryono.
Daryono juga menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya karena peran KPU, melainkan juga dukungan dari berbagai instansi, partai politik, serta masyarakat. "Kami menyadari bahwa keberhasilan ini bukan hanya karena KPU, tetapi juga atas dukungan dari seluruh pihak. Oleh karena itu, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah bekerja keras sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Karanganyar dapat berjalan dengan lancar," tambahnya.
Terkait agenda rapat pleno pada hari ini, Daryono menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Karanganyar akan melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar. "Hari ini, kami akan menetapkan hasil rekapitulasi suara dan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar terpilih dalam Surat Keputusan (SK) Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024," jelasnya.
Daryono juga mengingatkan bahwa setelah proses rekapitulasi selesai, masih ada waktu bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang merasa tidak puas dengan hasil penghitungan untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Setelah proses rekapitulasi ini, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati masih memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa jika mereka berkeinginan melakukannya. Setelah masa pengajuan sengketa berakhir dan tidak ada sengketa yang diajukan, kami akan melanjutkan dengan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan proses pelantikan," ujar Daryono.
Di akhir sambutannya, Daryono kembali mengucapkan terima kasih atas dukungan berbagai pihak, baik dalam hal anggaran, sumber daya manusia (SDM), maupun koordinasi yang sangat baik selama pelaksanaan Pilkada. "Terima kasih atas dukungan dari semua pihak. Dengan kerjasama yang solid, Pilkada 2024 di Kabupaten Karanganyar dapat berjalan dengan aman dan sukses, sesuai dengan tagline kita: Pilkada Aman dan Sukses," tutup Daryono.
Rapat pleno ini berjalan lancar dan penuh dengan suasana khidmat, yang menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Karanganyar dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Setelah rekapitulasi selesai, KPU Kabupaten Karanganyar akan menunggu proses lanjutan terkait pengajuan sengketa hingga penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan dilanjutkan dengan pelantikan. (*_*)