Berita Terkini

Sharing Pengelolaan JDIH, KPU Karangnyar berkunjung ke KPU Magetan

KARANGANYAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan bertukar informasi terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), KPU Kabupaten Karanganyar melakukan Studi Banding ke KPU Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin (7/12/2020). Ketua KPU Karanganyar, Triastuti, memimpin langsung rombongan KPU Kabupaten Karanganyar yang terdiri dari Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan staf. Triastuti menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ke KPU Magetan. “Walaupun secara geografis terhitung dekat, Ini merupakan kali pertama KPU Karanganyar berkunjung ke KPU Magetan. Kadatangan Kami bermaksud untuk menimba ilmu dan berbagi pengalaman pengelolan JDIH. Serta diharapkan mampu meningkatkan pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat di KPU Karanganyar,” ujar Trias. Dalam acara tersebut, rombongan disambut dengan hangat di Ruangan Aula KPU Kabupaten Magetan. Ketua KPU Magetan, Fahrudin, menyampaikan bahwa menerima dengan senang hati kunjungan terkait pengelolaan JDIH ini. “Selamat datang kami ucapkan kepada KPU Karanganyar. Pada kesempatan ini, KPU Magetan dikunjungi oleh KPU Karanganyar dan KPU Kabupaten Madiun yang juga melakukan kunjungan kerja JDIH. Ini merupakan kesempatan yang sangat bagus sekali untuk mengetahui berbagai masalah terkait Pengelolaan JDIH,” jelas Fahrudin. Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Magetan mempunyai kesamaan yakni, berada di kaki Gunung Lawu. Meskipun berbeda provinsi dan dipisahkan gunung, namun memiliki symbol maskot yang sama yaitu Jalak Lawu. “Harapan kami, dari hasil silaturahmi ini KPU Kabupaten Karanganyar bisa belajar dari KPU Magetan. Semoga kapan-kapan kita bisa bertemu Kembali pada kesempatan yang lain,” ujarnya. Hal senada juga disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Magetan Divisi Hukum dan Pengawasan, Ismangil, selaku yang membidangi pengelolaan JDIH di KPU Magetan. Kemudian kegiatan dilanjutkan diskusi serta berkunjung ke Ruangan JDIH KPU Magetan. (WW/NKAW)

KPU Se Jateng lakukan Pendalaman Renstra 2020-2024

SUKOHARJO – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah melakukan pendalaman rencana strategis (Renstra) KPU 2020-2024 bersama KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Kegiatan tersebut meliputi Rapat Kerja Penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 dan Rencana Anggaran Belanja Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Jawa Tengah di Aula Hotel Best Western Sukoharjo Tanggal 2-3 Desember 2020, kemarin. Biro Perencanaan dan Data KPU RI, Sumariyandono, menyampaikan materi Pendalaman Terhadap Rancangan Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KIP Aceh Dan Komisi Pemilihan Umum/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2020-2024. Dihadapan Komisioner KPU dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Tengah, Sumariyandono, menjelaskan materi yang disampaikan merupakan pendalaman terhadap rancangan pedoman penyusunan renstra. “Hal ini untuk menindaklanjuti rekomendasi Kemenpan-RB hasil evaluasi SAKIP Tahun 2019, tentang peningkatan kualitas rumusan sasaran strategis, indikator kinerja dan target-target kinerja yang berorientasi pada hasil/outcome,” terang Sumariyandono. Dalam menyusun Renstra Tahun 2020 – 2024, sambung Sumariyandono, berpedoman pada regulasi yang berlaku sebagai perwujudan pelaksanaan Sistem Akuntabiltas Instansi Pemerintah di KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Dasar hukum penyusunan renstra tertuang dalan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, dan Diktum Keempat huruf a dan huruf c Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020- 2024. “Regulasi yang menjadi acuan atau pedoman dapat memberikan panduan bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai dasar perencanaan, pengendalian program/kegiatan dan anggaran Tahun 2020-2024,” tambahnya. Sementara itu menurut Ikhwanudin, Divisi Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, mengatakan meski publik masih banyak mempertanyakan tentang kepastian pelaksanaan Pilkada serentak, KPU tetap berpedoman pada undang-undang yang saat ini berlaku bahwa pelaksanaan pemilihan serentak akan dilaksanakan pada bulan November 2024. “Oleh karena itu penyusunan Rencana Anggaran Belanja Pemilihan dimulai dari sekarang. KPU Kabupaten/Kota diharapkan sudah berkoordinasi dengan stake holder terkait serta pemerintah daerah untuk penyusunannya. “Pilkada adalah gawe dan kerja dari pemerintah daerah, KPU merupakan pelaksana saja. Sehingga sudah menjadi kewajiban Pemerintah daerah untuk menyediakan anggarannya. Untuk itu segala sesuatunya harus dikomunikasikan sejak awal dan dikoordinasikan Bersama” pungkasnya. (DW)

KPU-Bawaslu Samakan Persepsi Anggaran Pilkada

KARANGANYAR – KPU dan Bawaslu melakukan koordinasi dalam menyusun rencana kebutuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari menyatakan bahwa perlu melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Karanganyar untuk menyamakan persepi terkait asumsi dasar yang digunakan maupun satuan harga dalam menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang akan dibutuhkan dalam Pemilihan Serentak. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Karanganyar dalam acara Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak 2024 bersama Bawaslu Karanganyar yang dilaksanakan di “Green Resto” Karanganyar, Selasa kemarin (1/12/2020). “Pertemuan ini sesuai arahan dari KPU Provinsi Jawa Tengah, sebagai persiapan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, 14 (empat belas) KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang tidak menyelenggarakan Pilkada agar berkoordinasi dengan Bawaslu dalam penyusunan anggaran,” Ujar Trias. KPU Kabupaten/Kota, lanjut Triastuti, juga diintruksikan menjalin komunikasi secara instensif dengan Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait agar proses penganggaran Pemilihan lebih komprehensif. Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita, menyatakan senang sekali adanya koordinasi seperti ini. “Meskipun Pilkada masih lama, untuk anggaran memang harus dipersiapkan sejak awal. Dan kami pun juga telah menyusun asumsi-asumsi yang digunakan untuk penyusunan anggaran Pemilihan Serentak,” kata Nuning. Harapannya, sebut Nuning, agar antara KPU dan Bawaslu ada kesamaan persepsi sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam penganggaran, khususnya anggaran untuk badan penyelenggara adhoc. Dalam pertemuan tersebut disampaikan asumsi dasar yang digunakan sebagai acuan penyusunan RAB Pemilihan 2024. Asumsi tersebut antara lain, Perkiraan Jumlah Penduduk, Jumlah Pemilih, Jumlah Pasangan Calon, Jumlah TPS, RT, RW, Dusun dan KK pada Tahun 2024. “Meskipun angkanya belum final, KPU Karanganyar telah menyusun RAB Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang terdiri dari 16 (enam belas) kegiatan yang terdiri dari tahapan persiapan dan pelaksanaan serta operasional dan administrasi perkantoran. Termasuk didalamnya telah dianggarkan santunan bagi penyelenggara Pemilihan dan kebutuhan anggaran untuk rapid test serta APD pencegahan Covid-19 sesuai protokol Kesehatan,” terang Triastuti. Mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD Pasal 2 ayat (3), menyebutkan bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat dibebankan dalam 1 tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan. “Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar usulan berkait dana cadangan, antara lain asumsi pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran butuh dana yang besar. Kebutuhan dana Pemilihan yang cenderung mengalami kenaikan cukup siginifikan dan mempertimbangkan terjadinya bencana alam maupun non alam. Dengan pertimbangkan tersebut, dirasa perlu bagi Pemerintah Daerah untuk membentuk dana cadangan Pemilihan,” terang Trias diakhir acara. Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati untuk penyamaan persepsi khusunya terkait kebutuhan anggaran di badan Penyelenggara Adhoc seperti besaran honorarium Badan Penyelenggara Adhoc agar tidak ada ketimpangan antara KPU dengan Bawaslu. Langkah selanjutnya KPU Karanganyar akan segera menyampaikan rencana kebutuhan anggaran Pemilihan 2024 tersebut kepada Bupati Karanganyar. (FIK)  

KPU Karanganyar Jalani Uji Publik

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menjalani Uji Publik Keterbukaan Informasi dalam rangka Pemeringkatan Keterbukaan Badan Publik Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah melalui daring Zoom Meeting pada Kamis (26/11/2020). Uji publik merupakan evaluasi terakhir dari penilaian KI Jateng, setelah sebelumnya KPU Karanganyar lolos tahapan monev website, Self Assesment questioner (SAQ), dan Verifikasi Virtual. Uji publik ini diikuti oleh 29 SKPD propinsi, 12 RSUD Kabupaten/Kota, 8 Badan Vertikal, 12 Bawaslu Kabupaten/Kota, 10 KPU Kabupaten/Kota, dan 19 Pemerintah Daerah. Adapun materi uji publik meliputi kebijakan keterbukan informasi, pengadaan barang dan jasa, serta inovasi-inovasi yang mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai tupoksi dan karakter badan publik. Sesuai jadwal Uji publik KPU Karanganyar bersama dalam group diskusi dengan KPU Banjarnegara, KPU Banyumas, KPU Cilacap dan KPU Jepara. Tim Penilai mewakili publik yaitu Kaka Suminta dari Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Titi Anggraeni dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sedangkan dari Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah diwakili oleh Handoko AS.       Ketua KPU Karanganyar, Triastuti mengatakan bahwa uji publik ini menjadi ajang pendalaman seberapa terbuka KPU Karanganyar terhadap data dan informasi yang dimiliki dan dikelola. “Uji publik sekaligus menjadi barometer apakah KPU Karanganyar sudah mengelola data dan informasi secara optimal dan memenuhi semua kebutuhan informasi masyarakat,” kata Trias. Hasil dari Uji publik nantinya untuk menentukan apakah KPU Karanganyar menjadi badan publik kualifikasi informatif, menuju informatif, atau cukup informatif. (NKAW)

Uji Publik Raperda, Pentingnya Dana Cadangan Pilkada

KARANGANYAR – Kecenderungan biaya dan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah yang setiap periode selalu naik dirasa perlu untuk membentuk Dana Cadangan Pemilihan. Demikian dikatakan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, dalam acara Uji Publik Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 yang dilaksanakan di The Alana Hotel, Colomadu, Karanganyar Selasa (12/11/2020). “Komisi A memandang perlu membentuk Dana Cadangan Pilgub dengan mempertimbangkan apabila terjadi bencana baik alam maupun non alam. Rencana kebutuhan anggaran untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 estimasinya sebesar 1,4 Triliun. Sehingga terjadi kenaikan sebesar kurang lebih 10% dari pengajuan sebelumnya,” jelas Mohammad Saleh. Dengan rencana kebutuhan tersebut, lanjut Mohammad, akan sangat berat apabila pelaksanaan penganggaran dilakukan dalam 1 tahun anggaran. “Besaran jumlah Dana Cadangan yang disiapkan Pemerintah Provinsi per tahun direncanakan sebesar 300 Milyar mulai tahun 2021,” tambahnya. Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan bahwa Dana Pemilihan secara regulasi dibiayai oleh APBD sehingga harus disiapkan disesuaikan dengan kemampuan daerah. “Yang perlu diakomodir adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam 1 tahun anggaran dengan nilai yang cukup besar. Maka dari itu perlu dibentuk Dana Cadangan, untuk mencukupi anggaran Pemilihan yang bersumber dari APBD,” Ujar Sumarno. Pemanfaatan Dana Cadangan, lanjut Sumarno, mekanismenya bersumber dari APBD yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkada dalam bentuk dana hibah. “Regulasi berkait Dana Cadangan belum ada perubahan, namun sebagai bentuk pengamanan sebaiknya Dana Cadangan disimpan dalam rekening tersendiri bisa dalam bentuk deposito jangka pendek,” papar Sumarno. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan, Ikhwanudin, menyebutkan Estimasi Anggaran Pilgub 2024 apabila mengacu pada indeks kebutuhan per pemilih naik menjadi 47.742. “Sehingga pengajuan rencana kebutuhan anggaran sebesar 1,4 Triliun, naik 43,26% dibanding pengajuan Tahun 2018. Penyebab kenaikan anggaran diantaranya kenaikan jumlah pemilih 3% per tahun, bertambahnya jumlah TPS sebesar 10% dengan estimasi jumlah pemilih per TPS 400 orang, kenaikan biaya operasional TPS, serta kebutuhan pencegahan Covid-19,” Jelas Ikhwanudin. Untuk Kabupaten/Kota yang belum menyelenggarakan Pilkada, Lanjut Ikhwan, sudah bisa menyusun rencana kebutuhan anggaran Pilkada sejak sekarang. Hal ini untuk bahan perencanaan bagi Pemerintah Daerah masing-masing. “Harapannya Pemerintah Kabupaten dan Kota juga bisa melakukan inisiasi seperti yang telah dilakukan DPRD Provinsi Jawa Tengah,” katanya. (TS/editor)

KPU Jateng Sebut Pengelolaan PPID KPU Karanganyar Baik

GROBOGAN – KPU Provinsi Jawa Tengah memberi penilaian baik kepada KPU Kabupaten Karanganyar terhadap pengelolaan PPID. Demikian dikatakan, Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, dalam rapat koordinasi partisipasi masyarakat dan pengelolaan PPID di Hotel Kyriad Grand Master Purwodadi Kabupaten Grobogan, 9-10 November 2020 kemarin. “Untuk Kabupaten Karanganyar pengelolaan PPID dinilai baik. Dan harapannya dapat menjadi peringkat terbaik dalam penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Jawa Tengah. Semoga KPU Kabupaten/kota lainnya bisa bersaing dalam penilaian tersebut,” Ujar Yulianto. Divisi Parmas yang membidangi PPID, Devid Wahyuningtyas menyampaikan bahwa KPU Karanganyar berkomitmen untuk menjadi lembaga badan publik yang dapat memberikan pelayanan informasi publik dengan sebaik-baiknya dengan peningkatan pengelolaan PPID. Dalam sambutanya, Ketua KPU Jateng menegaskan tentang peran penting satuan kerja lembaga KPU dalam mengelola informasi dan dokumentasi. “Pengelolaan Informasi dan dokumentasi adalah amanat undang-undang, jadi kita wajib melaksanakan” tegasnya. Penilaian Komisi Informasi Jawa Tengah tentang pelayanan informasi publik dan pengelolaan PPID badan publik yang sedang berlangsung, belum semua KPU Kabupaten/Kota memenuhi standar keterbukaan informasi. Untuk itu, tambah Yulianto menegaskan kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota untuk memperhatikan pengelolaan PPIDnya. ‘‘Pelayanan informasi ke publik ini, dinilai atau tidak dinilai, sudah menjadi tanggung jawab KPU. Ini soal kebutuhan masyarakat dan amanat undang-undang. Momentum penilaian ini sangat baik sebagai ajang evaluasi, koreksi, sekaligus memperbaiki performa pelayanan,’’ kata Yulianto Sudrajat. Acara Rakor diikuti KPU kabupaten/kota Se-Jawa Tengah yang diwakili oleh Divisi Parmas, Divisi Data dan Informasi serta Pejabat PPID. (DW)