Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2014, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan dimulai dari tahap persiapan, tahap penyelenggaraan pemilu dan tahap penyelesaian. Tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1. Tahapan Persiapan
Penataan Organisasi
Pendaftaran Pemantau dan Pemantauan
Pembentukan Badan Penyelenggara
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
Rapat Kerja, Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis di Setiap Tingkatan
Sosialisasi, Publikasi dan Pendidikan Pemilih
Pengelolaan data dan Informasi
Logistik
2. Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
Perencanaan Program dan Anggaran
Penyusunan Peraturan KPU
Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri
Penataan dan Penetapan Daerah pemilihan
Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Kampanye
Masa Tenang
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional
Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
Peresmian Keanggotaan
Pengucapan Sumpah/Janji
3. Tahapan Penyelesaian
Perselisihan Hasil Pemilu
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilu
Penyusunan Dokumentasi
Pengelolaan Arsip
Pembubaran Badan Penyelenggara Ad-Hoc
Penyusunan Laporan Keuangan