Pemilu Legislatif 2014

Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Serta Calon Terpilih DPRD Kabupaten Karanganyar pada Pemilu 2014

Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar pada tanggal 12 Mei 2014 telah memutuskan dan menetapkan perolehan suara dan kursi Partai Politik serta Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar dalam Pemilihan Umum Tahun 2014. Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dilakukan sesuai dengan alur/mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU No. 29 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014. Download

Kampanye Rapat Umum Tahun 2014

Pelaksanaan kampanye dalam bentuk Rapat Umum dan lokasi/tempat pelaksanaan kampanye rapat umum yang dapat digunakan oleh peserta pemilu dalam wilayah Kabupaten Karanganyar telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Karanganyar sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 129/Kpts/KPU-kab. 012.329506/2013 tentang Penetapan Zona Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota Tahun 2014. Download

Daftar Pemilih Tetap – Pemilu 2014

Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilih dalam Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atausudah/pernah kawin. Peran serta Pemilih sebagai pemaknaan dari kedaulatan berada di tangan rakyat adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilu, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih. Sehubungan hal tersebut, dalam Pemilu legislatif tahun 2014 yang diselenggarakan pada 9 April 2014 perlu ditetapkan daftar pemilih tetap. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2012 Bagian Kelima mengenai Penyusunan Daftar Pemilih Tetap, Pasal 38 ayat (1) bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib untuk menetapkan daftar pemilih tetap. Bagian Ketujuh UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 47 ayat (1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten/kota. Sesuai aturan tersebut, KPU Kabupaten Karanganyar telah melakukan penetapan rekapitulasi penyempurnaan DPT pada tanggal 17 Januari 2014 sebanyak 680.085 pemilih dengan jumlah pemilih laki-laki 336.026 dan jumlah pemilih perempuan 344.059 orang. Berikut rincian rekapitulasi DPT Pemilu 2014 di tingkat Kabupaten Karanganyar.

Tahapan Pemilu 2014

Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2014, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan dimulai dari tahap persiapan, tahap penyelenggaraan pemilu dan tahap penyelesaian. Tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 adalah sebagai berikut : 1. Tahapan Persiapan Penataan Organisasi Pendaftaran Pemantau dan Pemantauan Pembentukan Badan Penyelenggara Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Rapat Kerja, Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis di Setiap Tingkatan Sosialisasi, Publikasi dan Pendidikan Pemilih Pengelolaan data dan Informasi Logistik 2. Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Perencanaan Program dan Anggaran Penyusunan Peraturan KPU Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Penataan dan Penetapan Daerah pemilihan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Kampanye Masa Tenang Pemungutan dan Penghitungan Suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Peresmian Keanggotaan Pengucapan Sumpah/Janji 3. Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilu Penyusunan Dokumentasi Pengelolaan Arsip Pembubaran Badan Penyelenggara Ad-Hoc Penyusunan Laporan Keuangan

Daerah Pemilihan – Pemilu Tahun 2014

Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 105/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, maka Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPRD untuk wilayah Kabupaten Karanganyar ditentukan sebagai berikut : Jumlah Dapil Berikut adalah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar sesuai dengan Formulir Model BE-1 yang ditetapkan KPU kabupaten karanganyar pada tanggal 22 Agustus 2013.

Populer

Belum ada data.